Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Minta DPRD Perkuat Pengawasan Tata Ruang dan Lingkungan di Bali

raker tata ruang
Bali Tribune / RAKER - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali usai menggelar rapat kerja di Jayasabha, Senin (22/9)

balitribune.co.id | Denpasar - Usai rapat kerja di Jayasabha bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (22/9), Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menyampaikan sejumlah poin penting terkait komitmen pengelolaan tata ruang dan aset di Pulau Dewata.

Ketua Pansus TRAP, Made Supartha, mengatakan Gubernur Koster memberikan apresiasi tinggi terhadap kerja pansus yang dinilai aktif menyerap aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan di lapangan. “Beliau memberikan motivasi serta arahan agar kerja pansus dimaksimalkan hingga tuntas,” kata Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.

Menurutnya, Gubernur Koster menegaskan setiap pelanggaran tata ruang, aset, maupun perizinan harus ditindak tegas, baik melalui peringatan, penutupan, maupun pembongkaran. “Kita akan evaluasi mana yang harus ditutup total atau masih bisa memberikan manfaat untuk Bali,” ujarnya.

Supartha menegaskan, Gubernur Koster tidak menolak investasi, namun pembangunan harus terukur dan sesuai regulasi. Hal ini sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, konsep Tri Hita Karana, serta prinsip-prinsip kearifan lokal yang menjadi fondasi pembangunan Bali berkelanjutan hingga 100 tahun ke depan.

“Seluruh perda yang dikeluarkan Pemprov Bali harus dijalankan secara terukur, sementara DPRD menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” kata Supartha.

Gubernur Koster juga meminta fungsi pengawasan DPRD diperkuat, khususnya terhadap perda tata ruang, perda lingkungan, hingga perlindungan daerah aliran sungai (DAS). Aturan dari Kementerian PUPR menyebut, sepadan sungai minimal harus berjarak 3–5 meter.

Dalam pertemuan itu, Koster menekankan pentingnya pemulihan fungsi lahan untuk mencegah banjir dan kerusakan lingkungan. Lahan mangrove dan kawasan "green belt", khususnya di Denpasar dan Badung, tidak boleh dialihfungsikan, disertifikatkan, atau dijadikan pemukiman.

“Kalau lahan mangrove bisa dikembalikan fungsinya, astungkara banjir bisa dihindari,” ujar Supartha mengutip pesan Gubernur.

Landasan hukum dari kebijakan ini, lanjutnya, jelas tercantum dalam UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta sejumlah perda yang melarang reklamasi, pemangkasan mangrove, hingga penerbitan sertifikat di wilayah konservasi.

“Kita tidak bicara soal kepemilikan, yang penting wilayah konservasi harus dijaga. Gubernur menegaskan akan menindak siapa pun yang coba membekingi pelanggaran,” tegas Supartha.

wartawan
ARW
Category

Rapat Paripurna ke-53, Dewan Bali Sampaikan Laporan Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, Sikap/Keputusan Dewan, Pendapat Akhir Kepala Daerah/Sambutan Gubernur Bali bertempat di Ruang Sid

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Vokasi, Astra Motor Bali Resmikan TEFA Pos AHASS di SMK PGRI 2 Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai bentuk komitmen nyata dan dukungan penuh (full support) terhadap penguatan pendidikan vokasi, Astra Motor Bali hadir langsung dalam Peresmian Teaching Factory (TEFA) Otomotif SMK PGRI 2 Badung yang berlokasi di Banjar Dukuh Moncos, Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Uji Ketangguhan Mitsubishi XForce HEV, BRA Imam Bonjol Gelar Customer Gathering di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - PT Bumen Redja Abadi (BRA) Mitsubishi Cabang Imam Bonjol, Denpasar, memberikan kesempatan kepada pelanggan setianya untuk menjajal langsung keunggulan Mitsubishi XForce HEV (Hybrid). Kegiatan test drive ini dikemas dalam acara customer gathering yang berlangsung di Temu Kamu Cafe, Jalan Setia Budi, Kuta, Badung, Sabtu (26/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Terima RAPBD 2027 Senilai Rp1,32 Triliun, Fraksi-Fraksi Tekankan Keadilan dan Efektivitas Anggaran

balitribune.co.id | Bangli - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Bangli, Jumat (25/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Punya Hipertensi, Masih Boleh Minum Kopi?

balitribune.co.id | Secangkir kopi sering menjadi tersangka ketika tekanan darah meningkat. Kabar baiknya, penderita hipertensi tidak selalu harus berpisah dengan kopi. Pedoman European Society of Cardiology tahun 2024 menyebut konsumsi kopi tidak berkaitan dengan peningkatan risiko hipertensi pada populasi umum; konsumsi moderat bahkan dalam penelitian observasional dikaitkan dengan risiko hipertensi yang lebih rendah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.