Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Raih Penghargaan Pelestarian Bahasa Daerah

Bali Tribune / PENGHARGAAN - Gubernur Bali Wayan Koster menerima penghargaan nasional dibidang Pelestarian Bahasa Daerah dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, Senin (Soma Kliwon, Krulut) tanggal 13 Februari 2023 di Jakarta.

balitribune.co.id | JakartaGubernur Bali Wayan Koster meraih penghargaan nasional dibidang Pelestarian Bahasa Daerah dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim pada Senin (Soma Kliwon, Krulut) tanggal 13 Februari 2023 di Jakarta.

Penghargaan yang diraih oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menilai Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini dalam kepemimpinannya di Pemerintah Provinsi Bali sangat mendukung, memiliki kerja sama, dan kontribusi di dalam menyukseskan program pelestarian bahasa daerah dalam platform Merdeka Belajar Episode Ke-17, serta memiliki komitmen di dalam merevitalisasi Bahasa Daerah pada tahun 2022.

Dukungan dan kontribusi di dalam melestarikan bahasa daerah yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster secara nyata dilaksanakannya melalui kebijakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali yang diimplementasikannya melalui:

1. Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali selama 1 bulan setiap tahun dan saat ini sudah memasuki Bulan Bahasa Bali ke-V

2. Berbagai kegiatan dalam rangkaian Bulan Bahasa Bali, yaitu: a. Utsawa (Festival), b. Wimbakara (lomba), c. Krialoka (workshop), d. Reka Aksara (pameran) buku; e. Widyatula (seminar), f. Konservasi Lontar; dan g. Penganugerahan Bali Kerthi Nugraha Mahottama kepada tokoh yang berjasa di bidang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.

3). Peluncuran Keyboard Aksara Bali pada Hari Suci Tumpek Landep, Sabtu (Saniscara Kliwon, Landep), 11 September 2021 dengan memasukan program Keyboard Aksara Bali ke Laboratorium Praktik Aksara Bali yang tersebar di sekolah-sekolah, sehingga para guru dan siswa akan lebih mudah melaksanakan pembelajaran Aksara Bali.

4). Penggunaan Aksara Bali secara wajib ditempatkan di atas huruf Latin dalam penulisan nama: a. tempat persembahyangan umat Hindu, b. lembaga adat, c. prasasti peresmian gedung, d. gedung; e. lembaga pemerintahan, f. lembaga swasta, g. jalan, h. sarana pariwisata, dan i. fasilitas umum lainnya.

5). Penggunaan Aksara Bali pada kemasan produk lokal Bali.

wartawan
YUE
Category

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.