Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Resmikan Gedung MDA Bangli

Bali Tribune / MDA BANGLI – Gubernur Bali I Wayan Koster foto bersama dengan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dan pejabat lainnya foto bersama usai meresmikan Gedung MDA Bangli.

balitribune.co.id | BangliMajelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Bangli akhirnya memiliki kantor yang bagus dan nyaman untuk menjalankan tugasnya di dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan bagi  Krama  Desa Adat, setelah Gubernur Bali, Wayan Koster meresmikan Gedung MDA Kabupaten Bangli tepat pada, Purnama Kasa, Kamis (Wraspati Umanis, Matal) tanggal 24 Juni 2021.

Gedung MDA Kabupaten Bangli ini berdiri gagah di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Bali dengan luas tanah 10 are lengkap dengan bangunan dua lantai bergaya arsitektur Bali, dan menghabiskan anggaran sebesar Rp 3,3 miliar yang bersumber dari dana  Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Central Asia Tbk dan PT Angkasa Pura I (Persero).

“Sampai saat ini, sudah ada enam Gedung MDA Kabupaten/Kota di Bali yang sudah Saya resmikan dari awal tahun 2021, yaitu 1). Gedung MDA Kabupaten Jembrana; 2). Kabupaten Tabanan; 3). Kabupaten Buleleng; 4). Kabupaten Karangasem; 5). Kota Denpasar; dan yang terbaru 6). Kabupaten Bangli. Sebelumnya di tahun 2020, Saya juga sudah meresmikan Gedung MDA Provinsi Bali dengan bangunan tiga lantai,” jelas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Ditambahkannya, dalam mewujudkan Gedung MDA Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali sama sekali tidak menggunakan dana APBD. Namun memanfaatkan dana CSR dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bantuan swasta, kecuali Kabupaten Gianyar yang menggunakan anggaran APBD untuk membangun Gedung MDA.

Perjuangan Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini membangun Gedung MDA Provinsi hingga kabupaten/kota di Bali merupakan wujud keseriusan Wayan Koster di dalam memberikan  pengakuan  dan  penghormatan  atas  kedudukan  dan peran  Desa  Adat  yang  sudah  ada  dengan  keberagamannya.

Bahkan semenjak dilantik menjadi Gubernur Bali, mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini telah tancap gas menata keberadaan Desa Adat di Bali dengan terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, kemudian ditindaklanjuti dengan Pergub 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali. Selanjutnya dalam sejarah, Wayan Koster berhasil membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) di Pemerintah Provinsi Bali dan Dinas ini merupakan satu-satunya Dinas yang ada di Indonesia.

Lebih lanjut, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini dalam sambutannya mengajak Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, IGA Ketut Kartika Jaya Seputra, hingga Bendesa Madya dan Bendesa Alit di Kabupaten Bangli, Pasikian Pecalang, Pasikian Krama Istri, serta Pasikian Yowana untuk bersama-sama memiliki tanggungjawab meneruskan warisan Ida Bhatara Mpu Kuturan, agar adat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal di Bali terjaga dengan baik dan bisa diwariskan untuk generasi ke generasi sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Sementara itu, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menyampaikan terimakasihnya kepada Gubernur Bali, Wayan Koster yang telah berjasa dengan serius menata Desa Adat di Bali. Sehingga Gedung MDA Kabupaten Bangli yang berdiri megah ini bisa menjadi sarana dalam mempersatukan pemikiran, tindakan dalam menjaga agama, adat, budaya dan tradisi Bali di Kabupaten Bangli. 

wartawan
YUE
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.