Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Serahkan Sertifikat Hak Milik Tanah kepada Warga Desa Sumberklampok

Bali Tribune/ SERTIFIKAT - Gubernur Koster saat menyerahkan sertifikat hak milik tanah kepada warga Desa Sumberklampok




balitribune.co.id | Buleleng  - Gubernur Bali, menyerahkan sertifikat hak milik tanah kepada warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Selasa (18/5) di desa setempat. Warga yang hadir telah mengikuti protokol kesehatan dan mengantongi hasil negatif Rapid Test Antigen guna mencegah penularan virus Corona (Covid-19).
 
"Saya yakin, hari ini merupakan hari bersejarah dan membahagiakan bagi warga Desa Sumberklampok, karena baru mendapatkan sertifikat kepemilikan hak atas tanah secara gratis dibiayai penuh dari APBN, sehingga memiliki kepastian masa depan, setelah mengalami perjuangan yang cukup panjang yaitu selama 61 tahun, sejak tahun 1960," katanya.
 
Menurut informasi, warga Desa Sumberklampok telah menempati tanah ini secara turun temurun sejak tahun 1923, pada saat perabasan hutan untuk menjadi kawasan perkebunan oleh Pemerintah Belanda (eigendom verpoonding). Namun warga belum memiliki tanda bukti kepemilikan yang sah. Tanah yang ditempati dan digarap seluas 612,93 hektar.
 
Setelah Indonesia Merdeka pada tahun 1945, maka kawasan perkebunan yang semula dikuasai oleh Pemerintah Belanda menjadi tanah milik negara (Pemerintah Pusat). Kemudian Pemerintah Pusat menyerahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali dengan Surat Keputusan Nomor 797/Ka pada tanggal 15 September 1960.
 
Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengelolaan kepada Yayasan Kebaktian Proklamasi/Veteran untuk diusahakan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Bali No. 715/A.3/2/31, tanggal 16 Juni 1961 dengan mempekerjakan warga Desa Sumeberklampok.
 
 Namun karena pengelolaan dinilai tidak memberikan hasil yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan para pejuang/veteran beserta keluarga maka Dewan Pimpimnan Daerah Legiun Veteran RI Provinsi Bali selaku Pembina Yayasan Kebaktian Proklamasi Provinsi Bali telah mengembalikan kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui surat nomor 132/UM/1/S/MDLV/VII/2010, tanggal 5 Juli 2010.
 
Selama menggarap dan menguasai tanah tersebut, warga belum memiliki bukti hak kepemilikan atas tanah yang ditempati sebagai tempat tinggal dan lahan garapan. Kondisi ini terus berlanjut, karena ketika warga mengajukan permohonan hak milik, belum ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga. Sehingga warga tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati dan digarap. 
 
"Sekitar Agustus tahun 2019, Kepala Desa, Bandesa Adat, dan Tokoh Masyarakat Desa Sumberklampok melakukan audiensi kepada saya, menyampaikan aspirasi dan keluh kesah warga yang menginginkan agar tanah yang ditempati dan digarap dapat dimohonkan menjadi hak milik dengan diterbitkannya sertifikat hak atas tanah," tutur orang nomor satu di Bali ini.
 
Gubernur Koster menceritakan, pada kesempatan audiensi tersebut, ia mempertimbangkan aspirasi ini dan meminta waktu untuk mempelajari sejarah serta fakta tanah di Desa Sumberklampok.
 
Setelah mempelajari dokumen riwayat tanah, dan melakukan pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Koster dapat mempertimbangkan permohonan warga untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati dan digarap melalui kebijakan Reforma Agraria. 
 
"Kemudian saya mengundang Kepala Desa, Bandesa Adat, dan tokoh masyarakat Desa Sumberklampok (Tim Sembilan) untuk melakukan pertemuan guna membahas komposisi pembagian tanah antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga. Setelah melalui diskusi yang mendalam, Saya menyepakati komposisi pembagian yang diinginkan oleh pihak warga yaitu sebesar 30% (154,23 hektar) untuk Pemerintah Provinsi Bali dan sebesar 70% (359,87 hektar) untuk pihak warga (dari total tanah garapan saja seluas 514,10 hektar)," bebernya. 
 
Pihak warga memperoleh tanah dengan total luas mencapai 458,70 hektar atau sekitar 74,84% (terdiri dari tempat tinggal dengan luas 65,55 hektar, fasilitas umum dan jalan dengan luas 33,28 hektar, dan tanah garapan dengan luas 359,87 hektar). Menurutnya, kebijakan ini sudah merupakan keputusan yang sangat arif dan bijaksana dengan menunjukkan keberpihakan penuh kepada pihak warga Desa Sumberklampok.
 
Proses penyelesaian sertifikat tanah pihak warga sesuai rencana dan berjalan sangat cepat. Sehingga pada tahap pertama ini sudah bisa diselesaikan untuk tanah tempat tinggal pihak warga sebanyak 800 sertifikat, dan tahap kedua akan dilanjutkan dengan pensertifikatan tanah garapan yang akan diselesaikan pada Juni tahun 2021.
 
"Hari ini sudah dapat diserahkan sebanyak 720 sertifikat hak milik tanah tempat tinggal kepada warga Desa Sumberklampok, dari total sebanyak 800 sertifikat, sisanya sebanyak 80 sertifikat telah/dan akan diserahkan pada hari lain. Apa yang diperoleh oleh warga sudah sepatutnya disyukuri dengan penuh perasaan yang sedalam dalamnya," ucap Koster. Ia berharap, warga memanfaatkan tanah yang dimiliki dengan bijaksana. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Ketua Forum PUSPA Karangasem Laksanakan Bakti Sosial di Kecamatan Abang dan Bandem

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Karangasem, Ny. Anggreni Pandu Prapanca Lagosa, melaksanakan kegiatan Bakti Sosial di dua wilayah, yakni Kecamatan Abang dan Kecamatan Bandem. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang mengalami keterbatasan fisik dan ekonomi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seminar Warisan Budaya Tak Benda, Perkuat Komitmen Menjaga Warisan Leluhur

balitribune.co.id | Semarapura - Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung, I Ketut Suadnyana mewakili Bupati Klungkung membuka kegiatan Seminar Hasil Kajian Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di ruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Selasa (11/11).

Baca Selengkapnya icon click

Gemarikan 2025 Berakhir Sukses, Tahun Depan Dinas Perikanan Badung Siapkan Ratusan Paket Olahan Ikan Lagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perikanan Kabupaten Badung sukses melaksanakan kegiatan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) tahun 2025 yang menyasar masyarakat berpotensi stunting, ibu hamil, dan balita di sepuluh desa se-Kabupaten Badung.  Kegiatan terakhir dilaksanakan di Balai Serba Guna Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, pada Selasa (11/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Turnamen Mini Soccer Antar OPD Pemkab Badung Tim Gabungan Disdikpora, Disbud, Dispar Raih Juara I

balitribune.co.id | Mangupura - Turnamen Mini Soccer Antar OPD Pemkab Badung memeriahkan HUT Ke-16 Kota Mangupura resmi berakhir setelah melalui rangkaian pertandingan. Turnamen yang diikuti 16 Tim Gabungan OPD berlangsung dari tanggal 3 Nopember hingga partai final 11 Nopember 2025 resmi ditutup oleh Bupati Badung yang diwakili Plt.

Baca Selengkapnya icon click

Suzuki Fronx Teruji di Jalanan Padat Kota

balitribune.co.id | Denpasar - Menguji kemampuan Suzuki Fronx di jalanan padat kota Denpasar, main dealer Suzuki R 4 wilayah Bali, PT United Indobali (UIB) mengelar test drive bertajuk ‘Jalan-jalan Suzuki ‘bersama konsumen, Selasa(11/11). Melibatkan 10 konsumen pemilik Suzuki Fronx, rombongan mengawali start di UIB Teuku Umar Denpasar dan dilepas oleh Kepala Wilayah UIB Bali, Mas Hendrawan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.