Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster : Tak Ada Niat Sengsarakan Masyarakat Bali

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan terkait dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020, sama sekali tidak ada niat untuk menghambat pulihnya pariwisata, apalagi menyengsarakan masyarakat Pulau Dewata, seperti yang dituduhkan sejumlah oknum melalui media sosial.

"Sebagai gubernur, saya memiliki tanggung jawab secara sakala-niskala (jasmani-rohani) untuk memproteksi kesehatan dan keselamatan masyarakat Bali," kata Koster saat memberikan penjelasan terkait SE 2021/2020 di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Selasa (22/12).

Menurut dia, SE Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali disusun dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat Bali.

"Di samping itu, tetap memberi ruang aktivitas pariwisata Nusantara yang telah dibuka sejak tanggal 31 Juli 2020," ucapnya.

Koster mengakui SE tersebut telah mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak, ada yang menyambut positif, tetapi ada juga yang menanggapi dengan pemahaman keliru, bahkan ada oknum dengan sengaja membelokkan ke arah yang menyesatkan.

Dalam SE Nomor 2021 yang telah direvisi diatur ketentuan bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

Selanjutnya bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Kemudian, selama masih berada di Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.

Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

"Ketentuan tersebut dikecualikan bagi anak berumur di bawah 12 tahun. Ketentuan uji swab berbasis PCR juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas uji swab berbasis PCR, namun wajib mengikuti rapid test antigen di tempat kedatangan," ujar Koster.

Koster mengatakan kebijakan dalam Surat Edaran 2021 merupakan keberlanjutan secara konsisten dalam penanganan COVID-19 dan dampaknya terhadap pariwisata serta perekonomian Bali.

"Sampai saat ini kasus positif COVID-19 terus meningkat di semua daerah di Indonesia, termasuk Bali, yang ditandai dengan munculnya klaster baru, di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Lebih dari 80 persen, wisatawan domestik yang berkunjung ke Bali berasal dari daerah tersebut yang sangat berpotensi menularkan COVID-19," ucapnya.

Oleh karena itu, Gubernur Bali mengajak semua pihak supaya memahami kebijakan ini secara utuh dan mendalam, dengan melakukan introspeksi (mulat sarira), berpikir tenang dan jernih, kesediaan berbenah, yang disertai kesabaran revolusioner secara kolektif.

"Mari terus membangun optimisme bangkitnya pariwisata dan ekonomi Bali yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan," kata Koster. 

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click

Disperpa Badung Buru Anjing yang Gigit Tujuh Orang di Cemagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung masih memburu anjing yang diduga menggigit tujuh orang di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Dari ketujuh korban tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Setelah menggigit anjing itu sudah tidak ditemukan," ungkap Kepala Disperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.