Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Umumkan 3 Wilayah di Bali Ditetapkan Zona Hijau oleh Menkes dan Menparekraf RI

Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Wagub Cok Ace, Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, dan Kasrem 163/Wirasatya Kolonel Inf. Ida Bagus Ketut Surya Widana saat membacakan Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2021 tentang PPKM di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Selasa (9/3).

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati 'Cok Ace' menginformasikan bahwa Provinsi Bali tetap mendapat perhatian khusus dalam penanganan Covid-19 dari Pemerintah Pusat, hal ini terlihat dari adanya prioritas dalam distribusi vaksin, dan Bali dengan arahan serta ijin Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI akan menetapkan Free Covid Corridor yaitu penetapan Zona Hijau pada 3 wilayah.

"Ketiga wilayah tersebut adalah Ubud, Kabupaten Gianyar, ITDC, Nusa Dua, Kabupaten Badung, dan Sanur, Kota Denpasar," ujar Gubernur Koster yang didampingi Wagub Cok Ace, Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, dan Kasrem 163/Wirasatya Kolonel Inf. Ida Bagus Ketut Surya Widana saat membacakan Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, pada Selasa, Anggara, Wage, Gumbreg (9/3).

Dengan menggunakan baju berbahan Kain Tenun Endek Bali, lebih lanjut Gubernur Koster dihadapan awak media menjelaskan Free Covid-19 Corridor merupakan pola baru dalam penanganan perjalanan wisata aman Covid-19, yaitu dengan membentuk Zona Sehat yang terbebas dari Covid-19 melalui program vaksinasi menyeluruh terhadap orang yang tinggal dan beraktivitas pada Zona atau Kawasan tersebut.

"Program Vaksinasi Covid-19 secara menyeluruh bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari Covid-19.
Sehingga Program Free Covid Corridor ini merupakan pra kondisi dari tahapan dibukanya pariwisata untuk wisatawan mancanegara," sebut mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Secara tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini dalam kesempatan itu menjelaskan dalam memberlakukan Zona Hijau di 3 wilayah ini, maka Bupati Gianyar, Bupati Badung dan Walikota Denpasar menjadi penanggung jawab pelaksanaan Zona Hijau Bebas Covid-19.

"Untuk memperlancar pelaksanaan Zona Hijau Bebas Covid-19, maka kami telah mendata jumlah penduduk yang   akan menjadi sasaran vaksinasi, seperti di Ubud, Gianyar terdapat 50.153 orang yang akan disasar menjalani vaksinasi dengan mengambil 4 lokasi Desa yang terdiri dari Desa Ubud (11.941 orang), Desa Sayan (8.083 orang), Desa Kedewatan (6.923 orang), dan Desa Petulu (5.206 orang), termasuk Pekerja sebanyak 18.000," ungkap Koster.

Untuk Sasaran Vaksinasi di Nusa Dua, Kabupaten Badung akan menyasar 3 Desa, seperti Desa Jimbaran (30.133 orang), Desa Benoa (26.173 orang), dan Desa Tanjung Benoa (4.152 orang), termasuk menyasar pekerja sebanyak 9.500 orang. Sedangkan di Sanur, Kota Denpasar yang menjadi sasaran vaksinasi ialah dari Desa/Kelurahan Sanur sebanyak 10.970 orang, Sanur Kaja 7.944 orang, dan Desa/Kelurahan Sanur Kauh 7.892 orang.

wartawan
Redaksi
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.