Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gudang LPG Terbakar, Pemilik Tersangka 

Bali Tribune pemilik gudang yang terbakat jadi tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah melakukan penyelidikan secara maraton, penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar menetapkan pemilik gudang gas LPG yang terbakar di Jalan Cargo Taman I Nomor 89 Ubung Kaja, Denpasar Utara, Minggu (9/8) lalu berinisial S (50) menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, termasuk pihak pertamina dan dilakukan gelar perkara tadi malam, sehingga ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian. Dan mulai tadi pagi sudah dilakukan penahanan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Lorens Haiselo di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6) sore.

Dijelaskan Lorens, tersangka dijerat 4 Pasal sekaligus. Pasal 188 KUHP: “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati”.

Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati” diancam dengan penjara paling lama 5 tahun”. Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang: “Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan. pelaku diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milliard rupiah). Pasal 40 UU RI. No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: “Mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (pasal-pasal dalam UU Migas ketentuannya diubah dalam UU Cipta Kerja)”.

"Kita sudah minta keterangan dari pihak Pertamamina, bahwa kelalainnya menyimpan gas di gudang itu karena gudangnya sudah tidak layak dan standar penyimpanan gas. Jadi kita jerat tersangka dengan beberapa Pasal. Ini adalah kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan orang meninggal. Sampai siang ini, total sudah dua belas orang meninggal dunia," terang mantan Kasat Reskrim Polres Badung dan Gianyar ini.

Terkait dugaan penyebab terjadinya kebakaran dan adanya pengoplosan, Lorens menegaskan, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. "Dugaan pengoplosan kita masih kembangkan lebih lanjut, termasuk penyebab terjadinya kebakaran. Setelah ini kita akan ke TKP untuk melakukan olah TKP lagi untuk mengumpulkan bukti - bukti. Di TKP, masih bau gas sehingga dikhawatirkan akan membahayakan anggota jadi olah TKP-nya sempat dihentikan," ujar alumni Akpol 2009 ini. 

wartawan
CHA
Category

Gubernur Resmikan Pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Era Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri sekaligus meresmikan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang dilaksanakan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada Senin (22/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merayakan Natal di Tengah Kemerosotan Ekologis

balitribune.co.id | Sebentar lagi gereja sejagat merayakan Natal. Liturgi meriah, paduan suara gegap gempita. Banyak kota-kota di dunia juga di Indonesia memberi warna dan ciri tersendiri. Ada pohon natal menjulang tinggi, dihiasi lampu warna-warni. Pernak pernik Natal ini dipasang di banyak sudut kota, di mall, pusat keramaian dan sebagainya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libur Nataru 2025/2026, BRI Denpasar Siapkan Kas Rp 1 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar memastikan kesiapan layanan perbankan bagi masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), khususnya di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click

Berlangsung Meriah, Telkomsel Ikut Semarakan Denpasar Festival ke-18

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel turut berpartisipasi pada event Denpasar Festival ke-18 sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kegiatan budaya sekaligus menghadirkan pengalaman layanan terbaik bagi masyarakat. Kehadiran Telkomsel pada perhelatan tahunan ini diwujudkan melalui booth pelayanan pelanggan yang siap melayani berbagai kebutuhan pengunjung selama acara berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.