Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gugatan 5 Ketua DPD II Partai Golkar, Sidang Mahkamah Partai Tunggu Jadwal

Bali Tribune/ MAHKAMAH PARTAI - Pendaftaran gugatan lima Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali di Mahkamah Partai Golkar.
balitribune.co.id | Denpasar -  Lima Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali, sudah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar terkait pencopotan kelimanya oleh DPD Partai Golkar Provinsi Bali. Sidang terkait gugatan ini tinggal menunggu jadwal dari Mahkamah Partai Golkar. 
 
"Intinya gugatan kelima Ketua DPD II Partai Golkar sudah teregistrasi, dan sekarang tinggal menunggu jadwal sidang oleh Mahkamah Partai," kata Putu Yuda Suparsana, SH, salah satu kuasa hukum kelima Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali, saat dikonfirmasi melalui jaringan WhatsApp, Kamis (13/6).
 
Menurut Yuda Suparsana, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait jadwal sidang atas gugatan tersebut. Begitu pula nama-nama hakim yang akan memimpin sidang, belum diputuskan oleh Mahkamah Partai. 
 
"Prinsipnya kita sudah daftarkan gugatan dan sudah teregistrasi. Bapak Muh Sattu Pali, Kepala Panitera Mahkamah Partai, yang langsung menerima pendaftaran gugatan klien kami," papar Yuda Suparsana. 
 
Saat mendaftarkan gugatan tersebut, Yuda Suparsana didampingi Koordinator Tim Hukum Kelima Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali, AA Gede Anom Wedaguna dan anggota I Nyoman Sunarta. Sementara kelima Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali diwakili Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Karangasem I Made Sukarena. 
 
Selain Sukarena, empat ketua lainnya yang dicopot dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar adalah Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bangli I Wayan Gunawan, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Badung I Wayan Muntra, Ketua DPD II Partai Golkar Tabanan Ketut Arya Budi Giri, dan Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buleleng Made Adhi Jaya. 
 
Adapun Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Jembrana Wayan Suardika, yang juga ikut dicopot dari jabatannya, tidak turut serta dalam gugatan ini. Konon, Suardika mengundurkan diri dari jabatannya sehingga DPD Partai Golkar Provinsi Bali menunjuk Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Jembrana sebagai penggantinya. 
 
Seperti diketahui, sebelumnya keenam Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali ini dicopot dari jabatannya oleh DPD Partai Golkar Provinsi Bali. Keenamnya kemudian diganti dengan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Partai Golkar. 
 
Keenam Plt Ketua tersebut masing-masing adalah I Gusti Made Winuntara sebagai Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bangli, Made Suardana sebagai Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Jembrana, Wayan Suyasa sebagai Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Badung, IGN Setiawan sebagai Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Karangasem, Nyoman Wirya sebagai Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Tabanan, serta IGK Kresna Budi sebagai Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buleleng. 
wartawan
San Edison
Category

Belanja Badung Tembus Rp13,09 Triliun, PDIP Soroti Infrastruktur dan Wajah Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Belanja daerah Kabupaten Badung dalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dirancang mencapai Rp13,09 triliun. Angka tersebut meningkat Rp1,56 triliun atau 13,56 persen dibandingkan APBD induk yang sebesar Rp11,52 triliun. Sementara pendapatan daerah dirancang Rp10,50 triliun, naik Rp170,11 miliar atau 1,65 persen dari APBD induk Rp10,33 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Upah Pekerja di Bali Dinilai Terlalu Imut, Nyoman Parta Sebut Kebutuhan Hidup Layak Harus Jadi Acuan Pengupahan

balitribune.co.id | Gianyar - Upah pekerja di Bali dinilai belum sebanding dengan tingginya biaya hidup. Upah pekerja di Bali dinilai terlalu kecil alias Imut jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup pekerja di Bali.  

Baca Selengkapnya icon click

Gerindra Setujui Perubahan APBD Badung 2026, Soroti Infrastruktur Kuta dan Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyatakan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPRD Badung, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sertifikat Elektronik Pertanahan Disorot, Masyarakat Diingatkan Waspadai Data hingga Proses Peralihan Hak

balitribune.co.id | Singaraja – Munculnya sejumlah masalah pada digitalisasi layanan pertahanan memantik kekhawatiran sejumlah pihak. Terutama potensi kesalahan data, pemetaan bidang hingga lambannya proses administrasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi. Karena itu masyarakat diminta untuk lebih teliti saat mengurus sertifikat berbasis digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.