Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gunung Agung Dua Kali Erupsi

DUA KALI ERUPSI - Gunung Agung beberapa jam sebelum erupsi, Senin (21/1). Sepanjang hari kemarin gunung tersebut dua kali erupsi.

BALI TRIBUNE - Sepanjang hari Senin (21/1), Gunung Agung mengalami dua kali erupsi. Berdasarkan data Magma Volcano Eruption Notice (VEN) yang dikeluarkan oleh PVMBG Kementerian ESDM, erupsi pertama terjadi pada pukul 16.45 Wita Kendati hembusan abu vulkanik tidak bisa teramati karena seluruh bagian puncak Gunung Agung tertutupi awan, namun erupsi ini terekam oleh seismograf di Pos Pantau Gunung Api Agung, Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Karangasem, dengan amplitudo maksimum 22 milimeter berdurasi 1 menit dan 52 detik.  Erupsi kedua terjadi selang beberapa menit kemudian, yakni pada pukul 17.00 Wita. Pun demikian, erupsi kedua ini tidak bisa terpantau secara visual karena puncak Gunung Agung tertutup awan, namun erupsi ini juga terekam oleh seismograf dengan aamplitudo 23 milimeter berdurasi 1 menit 17 detik. Pagi hari sebelum terjadi erupsi kemarin, Gunung Agung terlihat jelas sekitar hampir tiga jam, namun setelah itu gunung tidak bisa lagi terpantau secaraa visual karena tertutup awan.  Terkait dengan erupsi yang terjadi kemarin, Kasubid Mitigasi Bencana Wilayah Timur, Devy Kamil Syahbana, menjelaskaan jika seluruh erupsi yang terjadi sepanjang hari kemarin dan beberapa hari lalu itu terjadi karena terjadinya kelebihan tekanan atau over pressure yang terjadi di dalam perut gunung. Menurutnya, tekanan ini bisa bersumber dari material magma yang naik secara masif maupun berupa gas-gas magmatik yang naik sedikit-sedikit untuk kemudian terakumulasi di kedalaman tertentu.  Akumulasi dan tekanan gas magmatik serta naiknya material magma yang masif tersebut mengakibatkan lapisan penutup bagian atas permukaan kawah tidak lagi mampu menahan tekanan sehingga terjadilah erupsi. Ditambahkan, ada beberapa faktor lainnya yaitu faktor eksternal yang juga memicu terjadinya erupsi tersebut, di antaranya terjadinya gempa tektonik, efek  tidal dan lainnya. “Di Merapi, hujan pernah dilaporkan menyebabkan destabilisasi kubah lava. Air hujan, jika masuk ke dalam sistem vulkanik dan berinteraksi dengan uap magma yang panas, bisa juga memicu terjadinya hembusan bahkan letusan,” ulasnya.  Namun demikian, perlu diingat bahwa bukan hujan yang menyebabkan erupsi, tapi memang karena ada kelebihan tekanan di dalam tubuh gunungnya sehingga erupsi terjadi. Adapun hujan, kata dia, hanya menjadi faktor trigger dari luar, hanya jika gunung apinya sedang kelebihan tekanan. Ia menegaskan, tidak semua gunung api langsung reaktif meletus karena hujan. “Sekarang kan musim hujan, kalau memang hanya hujan yang menyebabkan erupsi, kenapa hanya Gunung Agung yang erupsi? Sementara gunung api lainnya tidak,” tutupnya.

wartawan
Redaksi
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.