Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gus Gaga Dipecat dengan SK Presiden - Disebut Jadi Pengurus Parpol, Gus Gaga Menolak

Ida Bagus Gaga Adi Saputra
Ida Bagus Gaga Adi Saputra

BALI TRIBUNE - Setelah dipecat sebagai Sekda Gianyar oleh  Bupati Agung Bharata, penderitaan Ida Bagus Gaga Adi Saputra kini lengkap dengan pemecatan dirinya sebagai PNS/ASN. Pemberhentian dengan tidak hornat ini, ditegaskan melalaui Surat Keputusan Presiden RI, dengan pertimbangan  bahwa Gus Gaga menjadi pengurus partai politik tanpa terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri.

Dari kopian surat yang diterima Bali Tribune, Selasa (10/10), pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ida Bagus Gaga Adi Saputra sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS) berdasarkan atas Surat Keputusan Presiden RI  No. 0009/KEPKA/TDH/09/17. Ditetapkan tanggal 26 September 2017 oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional atas nama Presiden RI, Bima Haria Wibisana, dan ditandatangani Direktur Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, Bambang Hari Sumasto.

Dalam pertimbangannya, surat itu menyebutkan bahwa Ida Bagus Gaga Adi Saputra tercantum dalam Surat Keputusan DPP Partrai Demokrat  No. 65/SK/DPP.PD/DPD/VIII/2016 tanggal 9 Agustus 2016 . Dimana fdalam kepengurusan  DPD Partai Demokrat Bali, Gus Gaga tercantum dalam kepengurusan DPD Partai Demokrat Bali periode 2016-2021. Demikian pula memperhatikan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara Nomor. PC25104000022 tangga 26 September 2017. Surat Keputusan itu  diberikan kepada Ida Bagus Gaga Adi Saputra dengan alamat Jalan Kendedes Nomor 1 Gianyar.

Namun sayang, berkaitan dengan surat tersebut, tidak ada satupun pejabat di Gianyar memberikan konfirmasi dan penjelasan. Wabup Gianyar, Made Agus Mahayastra ketika dikonfirmasi juga  sulit dihubungi.

Sementara Ida Bagus Gaga Adi Saputra membenarkan dirinya menerima surat pemberhentian tersebut, Selasa (10/10). Gus Gaga mengaku kaget dan tidak percaya terhadap surat keputusan itu. Terlebih bahan pertimbangannya, dinilai tidak benar. Yakni  karena  dirinya  disebut menjadi pengurus Partai Demokrat  dan menjadi  satu-satunya rujukan atas keluarnya pemecatan.

“Semua sudah mengetahui bahwa tuduhan atas keikutksertaan saya sebagai pengurus Partai Demokrat sudah pernah dirapatkan oleh Gubernur (lewat Sekda Bali), dan sudah diklarifikasi oleh Partai Demokrat sendiri, baik secara lisan maupun  tertulis bahwa tidak benar saya menjadi anggota maupun pengurus Partai Demokrat,” jelas Gus Gaga.

Menyikapi dengan surat pemecatan tersebut , Gus Gaga menyatakan menolak. Selanjutnya dirinya akan berkonsultasi kepada Pemerintah Provinsi Bali maupun  minta klarifikasi pihak berwenang tentang kebenaran SK ini.

 “Sejak awal saya meyakini bahwa kondisi yang menimpa diri saya adalah murni  politik. Dan sekarang ini adalah tahun politik, sehingga saya bisa mengerti bahwa saya harus dihabisi karena dianggap sebagai ancaman bagi Agus Mahayastra dan adiknya Agung Bharata  pada Pilkada Gianyar 2018 nanti,” terangnya.

Ditambahkannya, hal tersebut sebagai bukti nyata dari ucapan Agung Bharata yang disampaikan langsung kepada dirinya tatkala dia menyerahkan SK Pembebastugasan Gus Gaga sebagai Sekda. Dimana pembebastugasan dirinya diterima Desember 2016 lalu. Gus Gaga sendiri menyebutkan bahwa keluarga Agung Bharata keluarganya keberatan kalau Gus Gaga tetap menjabat sebagai Sekda.

wartawan
Redaksi
Category

Tampil Makin Berkelas, New Honda Stylo 160 Rilis Warna Baru, Lebih Elegan dan Retro

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan pilihan warna terbaru pada skutik premium fashionable terfavorit, New Honda Stylo 160. Pembaruan ini semakin memperkuat karakter skutik bergaya modern klasik dengan sentuhan retro yang siap menjadi pusat perhatian saat digunakan dalam aktivitas harian maupun menemani gaya berkendara di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Dendy Astra Wijaya Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Putu Dendy Astra Wijaya, yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung, menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung dengan agenda Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Badung, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi II DPRD Badung Dampingi Bupati Badung dalam Korvey Aksi Bersih Sampah Lingkungan di Legian, Kecamatan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Made Sada mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan korvey bersih sampah yang dilaksanakan di sepanjang jalan protokol, khususnya di kawasan Jalan Legian, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.