Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gus Gaga Sayangkan Kenaikan TPP tak Berkeadilan, Pejabat Naik Tak Linier dengan Pegawai Bawah

Bali Tribune / Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra.

balitribune.co.id | Gianyar - Keluarnya Perbup Nomor 2 Tahun 2024 yang menaikkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Pemkab Gianyar memang patut diapresiasi. Namun sayang, kenaikan tunjangan ini hanya berlaku untuk kalangan pejabat. Sementara para pegawai bawahan hanya bisa gigit jari lantaran tunjangannya justru diturunkan.  Haĺ ini dirasa sangat tidak  berkeadilan.

Kondisi ini pula disayangkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra. Saat ditemui awak media, Senin (27/2), dengan nada memaksa, dirinya tetap mengapresiasi kebijakan Pemkab Gianyar lewat Perbup Nomor 2 Tahun 2024 yang menaikkan TPP untuk para pejabat di lingkungan Pemkab. Namun disayangkan Pemkab malah menurunkan TPP untuk kalangan pegawai bawahan.

‘’Saya banyak sekali dapat laporan tentang TPP ini. Ini benar-benar ironis, sama sekali tidak memihak pegawai bawahan,’’ ujar wakil rakyat yang akrab disapa Gus Gaga.

Mantan Sekda Gianyar yang memasih tetap bertahan di DPRD Gianyar dari Hasil Pemilu 2024 ini menyayangkan kebijakan eksekutif dalam menyusun skema dan kriteria untuk peningktan penghasilan serangkaian peningkatan kinerja. Kenyataannya kebijakan ini sangat tak berpihak terhadap pegawai bawahan.

‘’Dengan kebijakan ini, sepertinya hanya pejabat yang dibutuhkan berkinerja baik dan berkualitas. Terus, bagaimana dengan para staf,’’ tanyanya.

Ditekankan, dirinya akan mengapresiasi setiap kebijakan peningkatan penghasilan pegawai. Karena memang dari aspek pendapatan daerah, Gianyar memungkinkan untuk menaikkan penghasilan pegawai dengan mempertimbangkan rasio antara kebutuhan, beban kerja, dan sebagainya. Hanya saja, sangat tak elok jika terus terjadi kesenjangan pendapatan antara pejabat dengan bawahan, staf di instansi ‘’basah’ dengan yang lain. Sebab yang namanya kesenjangan pastilah tidak baik hingga akan berdampak buruk pada kinerja organisasi.

Gus Gaga memaklumi, kalangan pegawai tidak berani mengeluh atas kebijakan ini. ‘’Tapi seyogyanya para pejabat pembuat kebijakan ini, punya hati untuk berempati terhadap bawahan. Jangan dong begini caranya, kasihan mereka,’’ tegasnya.

Diakuinya, perbedaan besaran TPP antara atasan dan bawahan wajar terjadi, tapi setidaknya jangan terlalu jomplang. Dia mengingatkan kepada para pembuat kebijakan agar sekali - sekali bergaul dan menyelami hingga tahu suara hati bawahan. Setahunya, sudah menjadi rahasia umum kebanyakan dari mereka telah menggadaikan SK-nya di bank, koperasi, bahkan LPD. Dalam kondisi seperti itu, mereka sangat berharap punya pimpinan yang baik hati dan welas asih dengan kondisi pegawai bawahan.

‘’Coba rasakan bagaimana jadi bawahan. Saya tahu itu karena saya dulu merintis karier mulai dari pegawai harian di Kantor Gubernur Bali hingga menjadi Sekda. Makanya, saya sangat tidak bisa mentoleransi jika ada pimpinan instansi yang abai akan kesejahteraan bawahannya,’’ ujarnya.

Menghindari ketimpangaan ini, kedepannya pengambil kebijakan mempertimbangkan kembali besaran TPP khususnya bagi kalangan pegawai bawahan.

"Jangan yang di atas makmur, namun yang di bawah hanya jadi penonton kemakmuran atasan. Tidak terkecuali, para Guru Tidak Tetap (GTT) yang eksis di tengah kekurangan guru, hingga peran mereka tidak bisa disepelekan. Mereka hanya menerima gaji berstandar upah buruh,. Kami akan pertanyakan kebijakan ini ke eksekutif dalaam rapat di DPRD Gianyar. Ini sangat tidak adil,’’ sesalnya.

wartawan
ATA
Category

Sempat Terkendala Biaya, Lima Siswa Dapat Dukungan ke Kompetisi Esai Internasional di Malaysia

balitribune.co.id I Negara - Lima siswa SMA Negeri 1 Negara, Jembrana, akhirnya bisa bernapas lega. Sempat terkendala biaya untuk mengikuti International Essay Competition di Malaysia, kelima siswa tersebut kini telah mendapat dukungan dana pendidikan untuk keberangkatannya.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Gedung Sekolah Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp500 Juta

balitribune.co.id | Amlapura — Warga Banjar Dinas Tegalsari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, digemparkan oleh kebakaran yang melanda gedung SD Negeri 4 Tianyar Barat pada Sabtu (5/9/2026) malam. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.17 Wita ini menghanguskan dua ruang kelas dan satu bangunan perpustakaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaku Perusakan Kantor PDAM Unit Kintamani Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Bangli - Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek KIntamani berhasil menangkap pelaku perusakan kantor PDAM Unit Pelayanan Kintamani. Pelaku perusakan I Nengah Nyawa (42) asal Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara Kintamani. Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click

BULOG Kanwil Bali Turun ke Pasar, Pastikan Pasokan dan Harga Beras Terkendali

balitribune.co.id I Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali turut melaksanakan monitoring pasar secara serentak sebagai bagian dari langkah konkret dalam memastikan ketersediaan pasokan serta menjaga stabilitas harga beras dan kebutuhan pangan masyarakat di wilayah Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Apresiasi Gelaran Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali “Berbelanja dan Berbagi” yang digelar di Kabupaten Karangasem, Jumat (4/9/2026), sukses menggerakkan transaksi ekonomi masyarakat. Hanya dalam waktu 10 jam, kegiatan yang dipusatkan di Taman Budaya Kapten A.A. Made Karang Candrabuana, Amlapura, tersebut berhasil membukukan omzet Rp. 526.213.500.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penggelapan Asal-Usul Orang Pertama di Bali, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar resmi menetapkan seorang ibu berinisial LJL dan anaknya berinisial KC sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tertanggal 2 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.