Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hadiri Kampanye Salah Satu Cagub, Perangkat Desa Dipanggil Panwaslu

subak
Panwaslu akui banyak perangkat desa yang hadir saat kampanye salah satu pasangan cagub di Jembrana.

BALI TRIBUNE - Keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam pelaksanaan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di sejumlah desa di Jembrana selama berlangsungnya masa kampanye Pilgub Bali belakangan ini menjadi salah satu temuan Panwaslu Kabupaten Jembrana. Sejumlah perangkat desa telah dipanggil ke Kantor Panwaslu Kabupaten Jembrana untuk dimintai klarifikasinya. Pemanggilan diawali Senin (23/4) terhadap empat orang perangkat Desa Pohsanten, Mendoyo.

Empat orang perangkat Desa Pohsanten yang diminta klarifikasinya tersebut yakni dua Kelian Banjar masing-masing Kelian Banjar Dangin Pangkung Jangu, I Gede Suliadi, dan Kelian Banjar Pasatan, I Putu Gede Suparnita serta 2 orang staf Desa Pohsanten, Ni Putu Dian Yupita Sari, dan Ni Kadek Ratnawati. Kedatangan empat perangkat desa ini ke Kantor Panwaslu Jembrana tampak didampingi mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Jembrana 2015, I Gusti Agung Ketut Sudanayasa alias Gung Joyo yang juga warga Desa Pohsanten.

Namun ia mengaku hanya sebatas mengantarkan staf desanya tersebut. “Waktu ada kampanye di Pohsanten saya juga hadir sebagai warga. Tetapi sekarang datang ke sini, hanya mengantar saja. Kebetulan diminta tolong, ya saya antarkan sesama warga Pohsanten. Hanya itu saja,” paparnya. Selama lima jam pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita, keempat perangkat desa ini dimintai keterangan satu persatu oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Jembrana, I Nyoman Westra.

Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Senin kemarin mengatakan pemanggilan terhadap 4 orang perangkat Desa Pohsanten itu berdasarkan hasil pengawasan jajaran Pangawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang menemukan kehadirannya dalam acara kampanye salah satu calon Gubernur di salah satu rumah warga Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Selasa (17/4) lalu.

“Ini sesuai hasil pengawasan kami di lapangan, sehingga kami lakukan pemanggilan untuk diminta klarifikasi. Kami tanyakan seputaran kehadiran mereka di sana,” ungkapnya. Dari klarifikasi tersbut dikatakannya 4 orang perangkat Desa Pohsanten itu mengaku hadir karena diminta Perbekel Pohsanten. Bahkan 2 Kelian Dinas mengaku merima surat undangan dari Perbekel Pohsanten. Dalam surat undangan yang ditandatangai Perbekel Pohsanten tertanggal 12 April 2018 itu itu disebutkan acara tatap muka dengan Bupati-Wabup Jembrana untuk memantapkan dan meningkatkan koordinasi antara Pemda dengan masyarakat, khususnya subak-subak abian.

Dalam surat undangan itu juga meminta Kelian Banjar Dangin Pangkung Jangu dan Kelian Banjar Pasatan untuk menghadirkan seluruh anggota masyarakat serta 3 Kelian Banjar lainnya, yakni Dauh Pangkung Jangu, Munduk, dan Randu, diminta mengadirkan anggota di masing-masing tempek sebanyak 15 orang. “Yang kami ketehui hadir untuk jajaran perangkat Desa, hanya berempat ini. Sedangkan Perbekel yang membuat undangan, tidak ada hadir,” jelasnya.

Kehadiran perangkat Desa dalam acara kampanye itu menurutnya diduga melanggar Pasal 51 UU 6 tahun 2014 tentang Desa tentang larangan kepada perangkat desa ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan atau Pemilihan Kepala Daerah. Sanksi sesuai dalam Pasal 52 ayat 1 yakni sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran terlulis.

Apabila sanksi administratif tidak dilaksanakan maka sesuai ayat 2 akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. “Masih kami kaji secara aturan. Apa ada unsur pidana atau tidak, kita koordinasikan dengan tim Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Memang banyak juga pelanggaran serupa di desa lain dan sementara kami proses sesuai laporan yang sudah kami terima.” tandasnya.pam

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

ISPA Tembus 800 Kasus di Buleleng, Sekolah Mulai Terapkan Masker

balitribune.co.id | Singaraja - Penyebaran Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menjadi perhatian di Kabupaten Buleleng. Sejumlah sekolah mulai menerapkan kebijakan penggunaan masker bagi siswa saat berada di lingkungan sekolah. Di tengah kondisi tersebut, Dinas Kesehatan Buleleng juga mewaspadai peningkatan sejumlah penyakit lain, termasuk diare akut dan suspek demam tifoid.

Baca Selengkapnya icon click

Bantah Data di Media Sosial, DLH Tabanan Tegaskan Kualitas Udara Berada di Kategori Sedang

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai status kualitas udara daerah tersebut yang disebut masuk dalam daftar sepuluh besar kota paling berpolusi di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Tabanan Segera Limpahkan Berkas Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id | Tabanan – Penyidik Satreskrim Polres Tabanan bersiap melimpahkan berkas perkara pengeroyokan pencuri ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pelimpahan tahap pertama tersebut ditargetkan rampung pada pekan ini setelah jajaran kepolisian menuntaskan seluruh rangkaian rekonstruksi atau reka ulang adegan.

Baca Selengkapnya icon click

Curi Uang di Tabanan, Dua Warga Iran Ditangkap di Kuta

balitribune.co.id | Tabanan - Tim dari Polres Tabanan menangkap dua orang warga negara Iran yang sempat mencuri uang pedagang sembako di wilayah Kecamatan Selemadeg belum lama ini. 

Kedua warga negara Iran yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan itu berinisial MB (47) dan HM (54). Keduanya ditangkap Tim Satreskrim Polres Tabanan pada sebuah penginapan di kawasan Kuta, Badung, pada Minggu (20/9/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bakal Tata Kabel Semrawut Usai Perda SJUT Ditetapkan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bakal segera menata kabel semrawut di seluruh wilayahnya. Penataan ini seiring telah ditetapkannya Peraturan Daerah Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (Perda SJUT) oleh DPRD Tabanan. Penertiban jaringan kabel ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan serta mengembalikan keindahan kawasan perkotaan.

Baca Selengkapnya icon click

TPST Tahura Genjot Kapasitas Olah Sampah 

balitribune.co.id | Denpasar - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura Denpasar terus dikembangkan untuk mengolah sampah menjadi karbon. Sekarang ini dengan kapasitas pengolahan yang secara bertahap, makin terus ditingkatkan. Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa, Senin (21/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.