Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hadiri Pujawali Rejang Pura Puseh Mayong, Wagub Sudikerta ; Yadnya yang Benar Berlandaskan Tri Kaya Parisudha

Pujawali
Krama Desa Pakraman Mayong, Seririt, Buleleng menggelar ritual Pujawali Rejang di Pura Puseh desa setempat. Tampak Wagub Sudikerta disambut sejumlah warga saat hadir dalam pelaksanaan ritual dimaksud, Rabu (8/11) kemarin.

BALI TRIBUNE - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, Rabu (08/11) pagi menghadiri karya Pujawali Rejang di Pura Puseh Desa Pakraman Mayong, Seririt, Buleleng. Dalam kesempatan tersebut, Sudikerta mengatakan jika dalam melaksanakan Yadnya tidak dapat dipisahkan dengan konsep Tri Kaya Parisudha. Karena beryadnya seharusnya dilakukan secara terpadu antara pikiran, perkataan dan perilaku. Ketiga hal itu wajib dilakukan tanpa mengistimewakan salah satunya.


Selain itu menurut Sudikerta, masyarakat Hindu di Bali dalam kehidupan sehari-harinya selalu berpedoman pada ajaran Agama Hindu warisan para lelulur terutama dalam pelaksanaan upacara ritual sesuai dengan falsafah Tri Hita Karana.


"Jadi Yadnya yang benar adalah Yadnya yang dilandasi oleh pikiran, perkataan dan perbuatan yang baik. Mengamalkan ajaran agama hindu dapat dilakukan dengan berbagai cara yang baik sesuai dengan kondisi umatnya namun tetap berdasarkan sastra yang ada," terang Sudikerta.
Ditambahkan Sudikerta, tiga keharmonisan yang menyebabkan adanya kehidupan diantaranya Parhyangan (hubungan manusia dengan Tuhan), Pawongan (hubungan manusia dengan manusia), Palemahan (hubungan manusia dengan alam).


“Jika ketiganya tersebut berjalan dengan baik, maka keseimbangan akan terwujud,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, orang nomor dua di Pemprov Bali itu juga mengapresiasi semangat umat/krama dalam melaksanakan karya Pujawali Rejang yang dilaksanakan setiap 5 tahun tersebut.


"Semangat ngayah umat dalam melaksanakan karya ini patut kita apresiasi, karena pelaksanaan karya seperti kita ketahui akan memerlukan waktu yang cukup panjang, biaya yang tidak sedikit, tenaga serta yang lainnya," ujarnya.


Untuk itu, Sudikerta berharap agar yadnya dilaksanakan secara sederhana namun tetap sesuai dengan tatanannya. Hal ini akan meringankan beban umat dalam melaksanakan yadnya itu sendiri.

wartawan
Redaksi
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.