Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hak Yudikatif Presiden Dalam Sistem Presidensial

Bali Tribune/Michael Laohe
 Oleh: Michael Laohe

balitribune.co.id - Beberapa bulan yang lalu, ketika suhu politik di Indonesia mulai mendingin tanpa disangka-sangka, Presiden menandatangani Grasi untuk Terpidana Dugaan Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur. Kemudian ada juga suatu peristiwa akan diberikannya amnesti kepada seorang guru yang menurut sebagian besar orang tidak layak untuk diproses pidana. Suatu hal yang menggelitik bagi saya yang merupakan praktisi hukum ketika beberapa masyarakat awam justru menganggap dengan diberikannya grasi maupun amnesti menunjukan jika terpidana tersebut terbukti tidak bersalah bahkan ada pihak yang beranggapan jika kasus tersebut merupakan rekayasa. 

Well, saya tidak akan menyanggah pendapat apapun yang diberikan oleh masyarakat umum. Karena tentu saja pemahaman masyarakat umum dapat saja salah dan hal tersebut merupakan hal yang sangat lumrah bahkan beberapa ahli hukum pun yang kegiatan sehari-harinya juga membicarakan serta meneliti hukum juga dapat memiliki pendapat yang berbeda satu sama lainnya. Hal ini berarti bahwa hukum memang bukan ilmu pasti dan satu-satunya kepastian dalam hukum itu adalah ketidakpastian itu sendiri

Kembali ke laptop, pembahasan awal yang kita bahas mengenai hak yudikatif yang dimiliki oleh Presiden dalam sistem Presidensial yang terbagi menjadi 4 (empat), yaitu :

  1. Grasi;
  2. Amnesti;
  3. Abolisi; dan
  4. Rehabilitasi.

 

Ad. a. Grasi

Grasi menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 adalah “pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.” Dari pengertian tersebut, terdapat beberapa kemungkinan terhadap suatu pemberian grasi,  yaitu berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden. Adapun pemberian grasi tersebut diberikan oleh Presiden berdasarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Grasi itu sendiri diberikan kepada seorang terpidana yang mana menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembaruan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, maka yang dimaksudkan dengan Terpidana adalah “seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”

Singkatnya, arti dari grasi bukan merupakan pembebasan secara murni terhadap seorang pelaku tindak pidana namun pemberian grasi atas rekomendasi Mahkamah Agung merupakan bentuk perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan untuk menyatakan seseorang tidak bersalah.

Ad. b. Amnesti

Amnesti sendiri setelah tahun 1954 belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan yang baru untuk mengaturnya sehingga hingga saat ini, terkait dengan amnesti masih diatur melalui Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang sebenarnya sudah tidak tepat lagi untuk terus digunakan karena mengingat historis yuridis dari Undang-Undang Darurat tersebut yang tidak efektif lagi digunakan untuk saat ini, maka seharusnya dapat dipertimbangkan untuk membuat aturan baru mengenai amnesti dan abolisi tersebut.

Singkatnya, pada bagian penjelasan, pengertian dari amnesti itu adalah : “semua akibat hukum terhadap orang-orang yang dipidana dihapuskan.” Dengan kata lain, seseorang yang menerima amnesti, maka berakibat pada hukuman yang diterimanya dihapuskan sehingga dianggap tidak pernah ada dan benar-benar mendapatkan pengampunan seutuhnya. Adapun pemberian amnesti ini diberikan atas rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana yang termaktub pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Ad. c. Abolisi

Sedangkan mirip dengan abolisi, maka yang dimaksudkan oleh abolisi menurut Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, maka abolisi berupa pemberian penghapusan terhadap tuntutan pidana yang diberikan kepada terpidana sehingga dengan adanya abolisi, maka penuntutan terhadap terpidana tersebut ditiadakan. Sama seperti abolisi, pemberian abolisi juga berdasarkan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Ad. d. Rehabilitasi

Sedangkan Rehabilitasi yang diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang pada intinya, rehabilitasi merupakan bentuk pemulihan haknya, kedudukan dan harkat martabat seseorang akibat adanya kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan. Dengan kata lain, bilamana seseorang bebas berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ia memiliki hak untuk meminta nama baiknya direhabilitasi hak hukum serta harkat dan martabaknya sehingga dengan diberikan rehabilitasi, maka nama baik, kedudukan serta harkat martabatnya dikembalikan pada posisi semula.

Adapun rehabilitasi ini diberikan oleh Presiden atas rekomendasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

KONKLUSI

Konklusi dari kesemua ini adalah 4 (empat) hak yudikatif yang diberikan kepada Presiden merupakan suatu bentuk pembagian kekuasaan karena sebagaimana yang kita ketahui, Indonesia menganut trias politica tidak murni, dalam artian trias politica yang dianut oleh Indonesia bukan pemisahan kekuasaan namun pembagian kekuasaan sehingga dengan demikian, seorang Presiden selaku eksekutif juga memiliki hak yudikatif yang dapat digunakannya jika terdapat permintaan. Adapun alasan pengabulan hak tersebut oleh Presiden mungkin saja dilatarbelakangi oleh factor-faktor eksternal seperti hubungan politik (bilateral) dengan Negara lain, factor kemanusiaan maupun factor-faktor lainnya yang menjadi pertimbangan mengabulkan permohonan tersebut. 

Namun pada intinya, terutama bilamana kita membahas mengenai grasi, maka pemberian grasi bukan berarti serta merta menunjukan pihak terpidana yang menerima grasi tersebut tidak bersalah karena memang bukan merupakan ranah dari Presiden untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak sehingga dengan demikian, pemberian grasi tidak menunjukan salah atau tidaknya seorang terpidana namun hanya menunjukan jika grasi diberikan sebagai bentuk pengurangan ataupun peringanan hukuman pidana yang sedang dijalankan oleh terpidana.

 

Oleh karena itu, mari kita bijak untuk menanggapi permasalahan hukum yang ada dan tidak cepat membuat asumsi sebelum mengadakan riset kecil. Dan selanjutnya, saran saya kepada para pembaca : “Yuk mari kita ngopii, biar rileks..”

wartawan
Redaksi
Category

Kabel Sanur Resmi di Bawah Tanah

balitribune.co.id I Denpasar - Proyek fisik Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, resmi rampung 100 persen pada Senin (20/4/2026). Saat ini, Pemerintah Kota Denpasar tengah menunggu tuntasnya Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait tarif yang ditargetkan rampung awal Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Populasi Anjing Capai 95 Ribu Ekor, Badung Siapkan 115 Ribu Dosis Vaksin Rabies

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan terus mempercepat program vaksinasi rabies pada hewan penular rabies (HPR), terutama anjing. Dari total 115 ribu dosis vaksin yang disiapkan, hingga kini baru sekitar 10 ribu dosis yang telah terealisasi di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dikukuhkan sebagai Bunda Literasi, Bunda Rai Wahyuni Sanjaya Dorong Generasi Tabanan Gemar Membaca

balitribune.co.id | Tabanan - Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai resmi mengemban tugas sebagai Bunda Literasi Kabupaten Tabanan periode 2026–2029. Pengukuhan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Festival Literasi di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Senin (20/4/2026), yang dipadati ratusan siswa dan guru.

Baca Selengkapnya icon click

Gumi Keris "Sesak", Penduduk 500 Ribu, Kendaraan Tembus 1 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Kepadatan lalu lintas di Kabupaten Badung kian sulit diurai. Salah satu penyebab utamanya adalah ketimpangan antara jumlah kendaraan bermotor dan jumlah penduduk. Data Dinas Perhubungan (Dishub) Badung mencatat, jumlah kendaraan bermotor di Gumi Keris telah melampaui 1 juta unit. Sementara itu, jumlah penduduk hanya berkisar 500 ribu jiwa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.