Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Tolak Praperadilan, Made Dharma Resmi Ditahan

persidangan
Bali Tribune / ATAS BAWAH - Sidang Praperadilan Made Dharma, SH dan 17 tersangka di PN Denpasar, Senin (10/2) dan Pelapor Made Tarip Widarta (tengah) bersama kuasa hukumnya seusai persidangan di PN Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah permohonan Praperadilan Nomor: 25/Pid.Pra/2024/Pn Dps ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, mantan anggota DPRD Kabupaten Badung dua periode, I Made Dharma, SH resmi ditahan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Bali pada Kamis (6/2) malam. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dengan objek berupa surat keterangan 470/101/Pem Jimbaran tanggal 4 Agustus 2022 yang seolah - olah dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Jimbaran.

Selain itu, Made Dharma dan  17 orang lainnya, yaitu I Ketut Sukadana, I Nyoman Reja, I Made Atmaja, I Wayan Sudartha, I Ketut Senta, I Nyoman Sumertha, I Ketut Alit Jenata, I Made Mariana, Ni Wayan Suweni, I Gede Wahyudi, I Made Putra Wiryana, I Made Nelson, I Nyoman Astawa, I Ketut Suardana, I Wayan Arjana dan I Made Alit Saputra melalui kuasa hukumnya Diego Maradona Tampubolon, SH telah menjalani sidang perdana Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/Pn Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (10/02/2025). 

Pelapor Drs I Made Tarip Widarta M.Si melalui kuasa hukumnya Kombes Pol (Purn)  Drs I Ketut Artha SH dan AKBP (Purn) I Ketut Arianta SH dari Kantor H2B Law Office Harmaini Idris Hasibuan SH and Associates Legal and Consulting ketika ditemui Bali Tribune menyampaikan, bahwa perkara Praperadilan Nomor:  1/Pid.Pra/2025/Pn Dps atas permohonan para pemohon I Made Dharma dkk  sejumlah 17 orang tersebut hampir sama isi permohonannya dengan perkara Praperadilan Nomor:  25/Pid.Pra/2024/Pn Dps yang telah di tolak Hakim Tunggal Eni Martiningrum SE, SH, MH pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu. 

"Yang mana sebagian besar isi permohonannya hanya menyangkut pokok perkara, bukan tentang kesalahan termohon berkaitan dengan manajemen penyidikan. Dan sudah barang tentu dalam hal ini peran hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa perkara Praperadilan  Nomor: 1/Pid.Pra/2025/Pn Dps diharapkan jangan sampai salah dan keliru dengan membuat analogi dalam memaknai rumusan tentang pemenuhan minimal dua alat bukti dan tetap memegang teguh tentang bukti surat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku yaitu memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP," ungkap Ketut Artha.

Sementara Ketut Arianta menambahkan, bahwa bukti-bukti surat para pemohon dalam perkara pokok LP/B/208/IV/2023/SPKT/POLDA BALI, yaitu surat pernyataan dilsilah keluarga 1 Riyeg tanggal 11 Mei 2022, surat silsilah keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001, dan surat pernyataan waris tanggal 11 Mei 2022 secara praktik dan teori tidak memenuhi aspek formil karena  aspek perolehan dan validitas sebagai alat bukti tidak sah karena bukti-bukti surat para pemohon tersebut terdapat tanda tangan Lurah Jimbaran sebagaimana surat keterangan reg. Nomor: 470/179/IV/2023/JIM, tanggal 26 April 2023 yang telah membatalkan dan mencabut tanda tangan Lurah Jimbaran I Wayan Kardiyasa S.Pd atas bukti-bukti surat milik para pemohon I Made Dharma dkk sejumlah 17 orang tersebut yaitu bukti surat pernyataan silsilah keluarga 1 Riyeg tanggal 11 Mei 2022, surat silsilah keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001, dan surat pernyataan waris tanggal 11 Mei 2022. "Sehingga telah jelas dan tegas keempat alat bukti surat tersebut tidak berlaku lagi dan tidak sah. Karena tidak ditandatangani oleh Kepala Kelurahan setempat sesuai ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) huruf c butir 4 peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 1997," katanya.

Dijelaskan Arianta, tidak adanya tanda tangan Lurah Jimbaran I Wayan Kardiyasa dalam bukti surat para pemohon sebagaimana Surat Keterangan Reg. Nomor: 470/179/IV/2023/Jim, Tanggal 26 April 2023 adalah suatu fakta yang sebenarnya yang dapat dibuktikan tanpa perlu melalui uji lab forensik menunjukkan bukti surat para pemohon tidak sah dan tidak valid sebagai surat tanda sebagai ahli waris I Riyeg (alm)  menurut Undang-undang sehingga tidak dapat dijamin kebenarannya. Alasan pemohon yang menyatakan bahwa tentang kepalsuan bukti bukti surat milik pemohon sedang masih diuji di Pengadilan Mahkamah Agung RI sudah terbantahkan dengan terbitnya dua putusan yang sudah Inkracht van Gewysde yang memiliki kekuatan hukum tetap yang berakibat permintaan Peninjauan Kembali oleh para pemohon atas suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap tidak menangguhkan dan tidak dapat menghentikan pelaksanaan dari putusan inkracht tersebut. Sebagaimana Pasal 268 ayat (1) KUHAP dan 66 ayat (2) Undang undang Mahkamah Agung RI yang menguatkan dan membuktikan bahwa bukti bukti surat milik para pemohon adalah merupakan surat palsu yaitu dengan adanya Putusan Kasasi yang sudah Inkracht No 3301. K /PDT/2024 yang telah diterima oleh para pemohon pada tanggal 10 Desember 2024 dengan Putusan Inkracht Nomor: 407/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 17 Januari 2024.

"Termohon dapat memakai putusan Nomor: 3301. K/PDT/20024 yang telah diputus pada tanggal 5 September 2024 Jo Putusan Pengadilan Banding Nomor: 225/PDT/2023/ PT DPS tanggal 8 November 2023 yang isi putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Dengan demikian seluruh isi eksepsi yang terdiri dari 31 Point/ dalil  putusan  Nomor: 50/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 7 September 2023 yang, telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dipakai untuk melengkapi, menguatkan dan membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat palsu dalam beberapa perkara dengan terlapor atau tersangka I Made Dharma dan kawan kawan," terangnya.

Dugaan tindak pidana pemalsuan surat palsu seperti dalam laporan polisi, sebagai berikut: LP/B/208/IV/2023/SPKT/POLDA BALI tgl 19 April 2023 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat palsu dan penggelapan asal usul orang sebagaimana dalam Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 277 KUHPidana dengan terlapor I Made Dharma, SH dkk (sejumlah 17 orang). Selanjutnya Laporan Nomor: LP/B/417/V/2024/SPKT/POLDA BALI tgl 31 Mei 2024 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan 4 buah Akta Jual Beli sebagaimana Pasal 264 KUHPidana dan Pasal 266 KUHPidana dengan terlapor I Made Dharma, I Ketut Sukadana, dan I Ketut Senta. LP/B/621/VIII/2024/SPKT POLDA BALI tgl 30 Agustus 2024 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat palsu keterangan Lurah Jimbaran sesuai Pasal 263 KUHPidana dengan pelapor Drs I Made Tarip Widarta ,M.Si.,M.S.i dimana I Made Dharma telah ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir, LP/B/110/II/2023/SPKT POLDA BALI tgl 3 Februari 2024 tentang dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHPidana dengan pelapor PT Bali Danadhipa yang menyewa tanah Drs I Made Tarip Widarta ,M.Si.,M.Si dan Terlapor adalah I Made Dharma SH dkk. "Dari empat laporan ini, tiga laporan dilakukan oleh klien kami Pak Made Tarip Widarta," pungkas Arianta. 

Di tempat terpisah kuasa hukum Made Tarip Widarta lainnya, Boy Barzini Hanes, SH dan Fitraman Hardyansah, SH menyampaikan, bahwa atas adanya permohonan Praperadilan dari Made dharma no 25/Pid.Pra /2024/PN Dps  dikarenakan pihak Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa termohon telah salah dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka maka permohonan Made Dharma telah di tolak oleh Hakim  Tunggal PN Denpasar dan ada indikasi kuat bahwa ke  17 tersangka tersebut diduga  telah melakukan perbuatan menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat yaitu atas barang bukti surat Pernyataan Silsilah Keluarga Tertanggal 11 Mei 2022 yang kemudian disebut “Surat Pernyataan Silsilah Keluarga” yang dibuat dan ditandatangani 17 tersangka. Surat Pernyataan Waris Tertanggal 11 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani 17 tersangka, Sisilah Keluarga Riyeg (alm), tertanggal 11 Mei 2022 yang kemudian digunakan untuk menjelaskan "Surat Pernyataan Silsilah Keluarga" dengan menjelaskan bahwa I Riyeg masuk dalam silsilah I Wayan Selungkih dengan cara "kawin nyentana" yang dibuat dan ditandatangani tersangka yang menurut Majelis Hakim Mahkamah Agung sesuai isi eksepsi yang diterima oleh Hakim Agung Putusan Nomor 3301.K/PDT/2024, menyatakan kawin nyentana tersebut mustahil karena I Wayan Rumpeng (alm) memiliki saudara laki laki 4 orang. 

Sebelumnya keempat barang bukti asli tersebut disimpan dan dikuasai oleh para tersangka I Made Dharma dkk dan terbukti pada agenda pembuktian Persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, tanggal 26 Juni 2023 dalam perkara gugatan antara pihak penggugat I Made Dharma dkk (17 orang ) melawan tergugat sekaligus pelapor I Made Tarip dkk dalam perkara nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 7 September 2023. "Berdasarkan adanya bukti Berita Acara Sidang XI Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 26 Juni 2023 tersebut, klien kami yakin bahwa ketentuan yang mengatur bahwa penyidik dapat menahan tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti sudah terpenuhi. Apalagi dalam perkara ini para tersangka bukan saja ditakutkan  untuk tidak menghilangkan barang bukti, akan tetapi para tersangka diduga telah melakukan kejahatan menghilangkan barang bukti seperti yang dimaksud sesuai dengan Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana," pungkasnya. 

wartawan
RED
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Ajak Puluhan Pengguna Honda Sccopy Ikuti Couple Ride Experience

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak pecinta skutik fashionable untuk menyusuri keindahan kota Denpasar,hingga ke kota seni Gianyar, sambil menikmati kebersamaan dengan Honda di rangkaian kegiatan memeriahkan Hari Valentine 2025. Antusias konsumen loyal Honda khususnya pengguna Sccopy terlihat sejak pendaftaran “Say Your Love With Scoopy” dibuka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem, I Gede Dana Turun Memantau Jalan Aspal Baru di Banjar Dinas Canguang

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gede Dana, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Camat Abang, melakukan peninjauan terhadap proyek perbaikan jalan di Banjar Dinas Canguang, Desa Bunutan, Kecamatan Abang. Jalan yang sebelumnya menggunakan rambat beton kini telah diaspal, memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Tinjau Korban Kebakaran di Jalan Tukad Banyusari

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa meninjau kondisi terkini 37 warga yang merupakan korban kebakaran yang terjadi pada Sabtu, 8 Februari lalu di Jalan Tukad Banyusari, Gang Kuntul, Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, yang diungsikan sementara di Mushola Darussalam, Gang Camar, Sesetan, Senin (10/2). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.