Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hanura Target 1 Kursi DPR RI, 5 Kursi DPRD Bali

BERKAS - Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bali, I Made Sudarta, menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg kepada Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi.

BALI TRIBUNE -  DPD Partai Hanura Provinsi Bali mendaftarkan 55 orang nama bakal calon legislatif (Bacaleg) tingkat Provinsi Bali ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Selasa (17/8/2018). Pendaftaran dipimpin langsung Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bali, I Made Sudarta.  Kepada wartawan usai pendaftaran, Sudarta mengaku pihaknya optimis bisa mencapai target satu fraksi atau 5 kursi di DPRD Provinsi Bali pada Pileg 2019 mendatang. Selain itu, pihaknya juga yakin akan mencapai satu fraksi di DPRD Kabupaten/ Kota se-Bali atau minimal 4 hingga 5 kursi dan 1 kursi DPR RI. “Target ini realistis. Dengan kerja keras semua kader, Caleg dan struktur partai, kami optimis meraih target ini,” tandas Sudarta. Terkait komposisi pencalegan di semua tingkatan, baik DPRD Kabupaten/ Kota, DPRD Provinsi Bali dan DPR RI, diakuinya semua sudah terpenuhi. Komposisinya, dari kader sampai 50 persen, 20 persen dari kalangan profesional dan 30 persen kuota perempuan. Dari sisi latar belakang Caleg, cemua anggota dewan petahana atau incumbent di DPRD Kabupaten/ Kota sebanyak 30 orang dan satu orang incumbent DPRD Provinsi Bali, kembali maju bertarung untuk mengamankan posisi Hanura. Selain itu, banyak juga kader muda dan tokoh profesional dengan berbagai latar belakang mumpuni maju sebagai Caleg dari Hanura. Dengan kekuatan para caleg yang punya modal popularitas, magnet elektoral dan modal sosial kuat, Partai Hanura optimis bisa bersaing dengan partai besar maupun juga partai baru. Pihaknya mengajak parpol dan Caleg bersaing secara sehat untuk membangun Bali seutuhnya. “Konsolidasi partai sudah cukup bagus. Banyak kader dan DPC sudah melaksanakan konsolidasi dan sosialisasi di daerah masing-masing. Dengan kondisi sekarang yang lebih baik, kami optimis 40 sampai 45 kursi di kabupaten/ kota,” kata Sudarta. Tampilnya dua anggota DPD RI Dapil Bali, yakni I Gede Pasek Suardika dan I Made Arimbawa alias Lolak, sebagai calon anggota DPR RI, diyakini Sudarta akan memuluskan target ini. Ia bahkan sangat optimis minimal satu kursi DPR RI akan menjadi milik Hanura.  “Dua tokoh ini cukup kuat dengan basis suara dan massa yang militan. Jadi kami optimis DPR RI minimal dapat satu kursi. Apalagi ada anak muda juga maju DPR RI bisa menjadi penopang perolehan suara partai,” tegas Sudarta.

wartawan
San Edison
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.