Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Harga Tes Antigen Turun Jadi Rp99 Ribu di Jawa-Bali

Bali Tribune/ Rapid Test Antigen bagi pelaku Pelaku Perjalanan

balitribune.co.id | Jakarta  - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening virus corona (covid-19) melalui metode Rapid Diagnostic Test (RDT) Rapid Test Antigen menjadi Rp99 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp109 untuk daerah luar Jawa-Bali.
 
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, penurunan harga itu telah disepakati bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan penyesuaian kondisi pandemi Covid-19 terkini.
 
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali, serta sebesar Rp109 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali," kata Kadir melalui konferensi pers secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (1/9).
 
Mengutip CNNIndonesia.com, Kadir menjelaskan, Kemenkes telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RDT Rapid Test Antigen. Ia menyebut, perhitungan itu meliputi berbagai komponen yang dikaji ulang secara bersama-sama.
 
Adapun komponen yang dimaksud yakni jasa pelayanan atau SDM, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan dengan kondisi terkini .
 
Dengan keputusan anyar itu, Kadir meminta agar seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tertinggi RT PCR tersebut.
 
"Kami meminta kepada semua kepala dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen sesuai kewenangannya masing-masing, dan sesuai ketentuan peraturan UU," ujar Kadir.
 
Patokan harga tarif tertinggi itu turun dari harga awal yang ditetapkan Kemenkes melalui Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-SWAB yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.
 
Dalam SE Kemenkes yang lama tertuang bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT Rapid Test Antigen adalah Rp250 ribu untuk pulau Jawa, dan Rp275 untuk pulau luar Jawa. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen atas permintaan sendiri atau mandiri.
 
Adapun pada pertengahan Agustus lalu, Kemenkes juga telah terlebih dulu menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali. 
wartawan
HAN
Category

United Indobali Tebar Hadiah, Menangkan 1 Unit Suzuki Fronx Hanya dengan Test Drive

balitribune.co.id | Denpasar - Main dealer Suzuki R4 wilayah Bali, PT United Indobali (UIB) terus mengelontorkan  program  memanjakan konsumen Bali. Terbaru UIB menghadirkan program test drive Suzuki Fronx berhadiah I unit Fronx  selama  periode 1 April- 30 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.