Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Arak Bali, Bupati Gede Dana Imbau Lestarikan Arak Bali Berbahan Tuak

Bali Tribune / ARAK - Bupati Karangasem I Gede Dana toas menandai peringatan Hari Arak Bali.

balitribune.co.id | Amlapura - Melakukan persembahyangan di Pura Manik Kembar, tradisi Megenjekan, tradisi Megibung dan toas arak menandai peringatan Hari Arak Bali ke 1 di Kabupaten Karangasem. Peringatan Hari Arak Bali ke 1 di Karangasem dihadiri oleh Bupati Karangasem I Gede Dana bersama Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, Tim Ahli, Staf Ahli, serta jajaran OPD di lingkungan Pemkab Karangasem.

Peringatan Hari Arak Bali ini dipusatkan di Pura Manik Kembar, Banjar Batubelah, Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem, Minggu (29/1/2023). Usai melaksanakan persembahyangan, Bupati Gede Dana lanjut melihat tradisi megenjekan yang dipentaskan oleh Seka Genjek, Banjar Bangle, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, setelah itu dilaksanakan tradisi megibung sebelum kemudian Bupati Gede Dana mengajak yang hadir untuk Toas Arak Bali menandai peringatan Hari Arak Bali ke 1.

Kepada awak media, Bupati Gede Dana menekankan jika Arak Bali bukan untuk mabuk-mabukkan namun Arak Bali merupakan minuman obat sekaligus minuman tradisional khas warisan budaya leluhur utamanya di Karangasem untuk keperluan upacara yang patut dilestaraikan. Bahkan saking kentalnya budaya dan tradisi leluhur berkaitan dengan Arak Bali ini, di Desa Labasari bahkan ada Pelinggih Arak Geni. “Jadi saya tekankan disini, Arak Bali bukanlah dipakai untuk mabuk-mabukkan, namun utnuk obat-obatan dan keperluan upacara. Orang-orang tua kita dulu sebelum berangkat ke ladang atau ke sawah, mereka minum arak satu sloki untuk menghangatkan tubuh sebelum bekerja di musim dingin,” ujar Gede Dana.

Pihaknya dan masyarakat di Kabupaten Karangasem menyampaikan terimakasih kepada Bapak Gubernur Bali yang sudah menetapkan arak sebagai minuman destilasi yang dilindungi, sehinga pada tanggal 29 Januari 2023 bisa diperingati sebagai Hari Arak Bali yang pertama kalinya. Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat Karangasem agar betul-betul mempedomani Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Destilasi Minuman Beralkohol terutama Arak Bali. Sehingga Arak Bali ini tidak ada cacat. “Karena dunia sudah mengakui Arak Bali ini sebagai minuman destilasi atau spirit ke 7 dunia. Ini sangat luar biasa, kami berharap masyarakat ikut mendukung mensuport bahkan mensosialisasikan Arak Bali ini," sebut Gede Dana.

Saat ini di Kabupaten Karangasem ada sebanyak 2.865 produsen Arak Bali, pihaknya berharap agar produsen arak yang ada ini tetap berpegang pada Pergub 1 tahun 2020, tidak melakukan tindakan yang melenceng dengan memproduksi Arak sintetis dari permentasi gula. "Kami sangat mendukung kebijakan Pak Gubernur membantu masyarakat kecil terutama yang memilikinusaha-usaha tradisional di rumahnya masing-masing. Berarti UMKM harus kita lindungi serta jaga secara bersama-sama," tandasnya.

wartawan
AGS

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.