Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Raya Galungan, Baliho Jumbo Bacaleg Hiasi Kota Bangli

Bali Tribune / TERPASANG - Baliho bakal calon Legeslatif terpasang di pertigaan Banjar/Kelurahan Kawan Bangli.

balitribune.co.id | BangliMoment hari raya Galungan dan Kuningan dijadikan ajang memperkenalkan diri para bakal calon legeslatif (Bacaleg) kepada masyarakat. Ucapan selamat hari raya  dibalut dalam bentuk baliho. Maka tidak mengherankan bertepatan dengan hari raya Galunga beberapa tempat strategis di Bangli dipenuhi baliho ucapan dari bacaleg.

Pantauan Bali Tribune dibeberapa tempat strategis Kota Bangli kini dipenuhi baliho ucapan dari bacaleg. Semisal di pertigaan banjar/Kelurahan Kawan Bangli, simpang tiga Demulih dan tempat strategis lainnya. Baliho ucapan lebih didominasi bacaleg wajah-wajah baru yang akan bertarung pada Pileg 2024 baik itu ke provinsi atau di kabupaten. Tidak tanggung tanggung  bacaleg pasang baliho ukuran jumbo.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Sat Pol PP Bangli Dewa Nyoman Adnyana Putra saat dikonfirmasi tidak menampik bertepatan dengan hari raya Galungan banyak berdiri baliho dan spanduk ucapan. Pemilki baliho beragam mulai dari STT hingga bacaleg. Untuk tempat pemasangan spanduk dan baliho memang telah ditentukan zonanya dan dilarang memasang baliho/spanduk diikatkan di pohon perindang, tiang telpon dan PLN.

”Jika ditemukan pelanggran pasti sebelum kita eksekusi akan berkordinasi dengan pemilik. Sebelumnya kita sudah sempat turunkan baliho ucapan hari raya Nyepi milik bacaleg yang terpasang di pohon perindang,” tegas Dewa Nyoman Adnyana Putra, Kamis (3/8).

Ketua Bawaslu Bangli I Nengah Purna mengatakan pemasangan baliho ucapan selamat Hari Raya Galungan boleh dipasang oleh bakal calon legislatif (bacaleg). "Masih bacaleg boleh pasang baliho. Jika sudah penetapan daftar calon tetap (DCT) baru menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Kata Nengah Purna, untuk massa kampanye bacaleg dimulai 25 hari setelah 25 penetapan DCT. Baliho ucapan yang terpasang saat ini dinilai sebagai media untuk sosialisasi. "25 hari setelah DCT boleh kampanye," ujarnya singkat.

wartawan
SAM
Category

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.