Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Raya Galungan, Baliho Jumbo Bacaleg Hiasi Kota Bangli

Bali Tribune / TERPASANG - Baliho bakal calon Legeslatif terpasang di pertigaan Banjar/Kelurahan Kawan Bangli.

balitribune.co.id | BangliMoment hari raya Galungan dan Kuningan dijadikan ajang memperkenalkan diri para bakal calon legeslatif (Bacaleg) kepada masyarakat. Ucapan selamat hari raya  dibalut dalam bentuk baliho. Maka tidak mengherankan bertepatan dengan hari raya Galunga beberapa tempat strategis di Bangli dipenuhi baliho ucapan dari bacaleg.

Pantauan Bali Tribune dibeberapa tempat strategis Kota Bangli kini dipenuhi baliho ucapan dari bacaleg. Semisal di pertigaan banjar/Kelurahan Kawan Bangli, simpang tiga Demulih dan tempat strategis lainnya. Baliho ucapan lebih didominasi bacaleg wajah-wajah baru yang akan bertarung pada Pileg 2024 baik itu ke provinsi atau di kabupaten. Tidak tanggung tanggung  bacaleg pasang baliho ukuran jumbo.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Sat Pol PP Bangli Dewa Nyoman Adnyana Putra saat dikonfirmasi tidak menampik bertepatan dengan hari raya Galungan banyak berdiri baliho dan spanduk ucapan. Pemilki baliho beragam mulai dari STT hingga bacaleg. Untuk tempat pemasangan spanduk dan baliho memang telah ditentukan zonanya dan dilarang memasang baliho/spanduk diikatkan di pohon perindang, tiang telpon dan PLN.

”Jika ditemukan pelanggran pasti sebelum kita eksekusi akan berkordinasi dengan pemilik. Sebelumnya kita sudah sempat turunkan baliho ucapan hari raya Nyepi milik bacaleg yang terpasang di pohon perindang,” tegas Dewa Nyoman Adnyana Putra, Kamis (3/8).

Ketua Bawaslu Bangli I Nengah Purna mengatakan pemasangan baliho ucapan selamat Hari Raya Galungan boleh dipasang oleh bakal calon legislatif (bacaleg). "Masih bacaleg boleh pasang baliho. Jika sudah penetapan daftar calon tetap (DCT) baru menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Kata Nengah Purna, untuk massa kampanye bacaleg dimulai 25 hari setelah 25 penetapan DCT. Baliho ucapan yang terpasang saat ini dinilai sebagai media untuk sosialisasi. "25 hari setelah DCT boleh kampanye," ujarnya singkat.

wartawan
SAM
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.