Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari UMKM Nasional 2025, Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar Gelar Workshop Temu Bisnis

workshop
Bali Tribune / Workshop Temu Bisnis 30 pelaku usaha di Kota Denpasar berlangsung di kantor setempat, Denpasar, Selasa (12/8) dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar, I Dewa Made Agung bertepatan Hari UMKM Nasional 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari UMKM Nasional pada 12 Agustus 2025, Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar menggelar Workshop Temu Bisnis yang diikuti 30 pelaku usaha di Kota Denpasar di kantor setempat, Denpasar. Workshop yang dibuka Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Denpasar, I Dewa Made Agung menghadirkan peserta dari berbagai sektor yakni fesyen, makanan, kerajinan dan lainnya supaya kedepannya mampu memperluas pasar ke skala internasional. 

Adapun dalam Workshop Temu Bisnis ini pelaku UMKM didorong untuk bagaimana onboarding dalam platform digital yang kali ini menggandeng platform PaDi UMKM. Dimana dalam platform ini sebagai platform pengadaan barang/jasa perusahaan-perusahaan BUMN. Selain itu dalam kegiatan ini juga pengusaha UMKM Kota Denpasar diberikan ilmu mengenai penerapan teknologi AI dalam operasional usaha dan yang tidak kalah penting akan diberikan pemahaman tentang literasi keuangan oleh OJK Provinsi Bali. 

Kata dia, untuk materi yang diberikan kepada pelaku UMKM di Denpasar ini salah satunya teknik dasar fotografi produk, sehingga produk yang akan ditampilkan di marketplace tampak lebih menarik. "Kami ingin pelaku UMKM di Denpasar ini bertransformasi dengan memanfaatkan teknologi kekinian. Dalam hal ini diperlukan supaya foto produk lebih menarik di platform digital," katanya. 

Dewa Made Agung mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Koperasi UMKM punya banyak kegiatan untuk mendorong UMKM Denpasar naik kelas dari berbagai sisi termasuk pengetahuan, SDM dan memasarkan serta memanfaatkan teknologi kekinian. "Acara ini dalam rangka Hari UMKM kita adakan Workshop Temu Bisnis 2025," ujarnya.

Workshop kali ini menggandeng BUMN sebagai pemateri dan diharapkan dapat mengakomodir produk-produk pelaku UMKM tersebut dipasarkan di platform PaDi UMKM. "Pada Workshop ini kita memberi pemahaman yang lebih luas kepada pelaku UMKM bisa lewat foto, dan teman-teman UMKM yang lain bisa meniru. Kalau satu sudah masuk (platform digital) dan kelihatan berhasil bisa menjadi daya tarik untuk UMKM yang lain," jelas Dewa Made Agung.

Ia menambahkan, produk-produk pelaku UMKM Denpasar ini sangat berpeluang masuk di e-katalog (pengadaan barang dan jasa pemerintahan), bahkan dari pemerintah pusat mendorong untuk mendahulukan UMKM. "Tapi ada kendala yang tidak banyak, cuma sedikit perlu waktu beda dengan belanja langsung. Karena lewat e-katalog ada persyaratan, harus diupload dulu barang-barang dan harganya. Sekarang mau tidak UMKM ini, sebenarnya kita terbuka," tambahnya. 

Dikatakannya, Dinas Koperasi UMKM Denpasar mendapat mandat dalam hal mengupayakan UMKM bisa naik kelas hingga memperluas pasar ke luar negeri salah satunya dengan melakukan pendampingan. "Berbicara naik kelas wilayah pemasarannya tadinya lokal, bisa ke nasional dan bisa ekspor. Yang tadinya memiliki karwayan 5 orang bisa naik jadi 10 orang karyawan. Kita dorong UMKM bisa masuk Rumah BUMM dan masuk platform PaDi atau marketplace. Ini kesempatan yang luar biasa bisa masuk PaDi. Tujuan kami bagaimana UMKM Denpasar bisa bertranformasi dengan memanfaatkan teknologi digital. Sehingga UMKM ini bisa melakukan perluasan pemasaran supaya tidak terbatas lagi," beber Dewa Made Agung. 

Tahun 2025 ini Dinas Koperasi UMKM Denpasar telah melakukan berbagai kegiatan seperti Peringatan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025 dan Hari Kewirausahaan Nasional pada 10 Juni.

wartawan
YUE
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.