Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hilirisasi Pertanian Perdesaan untuk Meningkatkan Nilai Tambah Produk

Bali Tribune/ Dr Ir I Gede Sedana, MSc, MMA
 Oleh: Dr Ir I Gede Sedana, MSc, MMA *)
 
Balitribune.co.id - Hingga saat ini, pemerintah telah mengimplementasikan teknologi budidaya pertanian seperti tanaman pangan, hortikultura dna perkebunan. Aplikasi teknologi tersebut telah berhasil meningkatkan produktivitas pertanian di tingkat petani. Peningkatan produktivitas tersebut ternyata belum mampu mendorong kenaikan pendapatan dan kesejahteraan petani secara signifikan. 
 
Kondisi ini perlu penanganan yang lebih serius dari pemerintah agar sektor pertanian tetap menjadi harapan para petani termasuk generasi muda. Rendahnya pendapatan petani dipengaruhi oleh berbagai factor yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya, seperti modal usahatani, pengetahuan, ketrampilan tentang agribisnis, dan lain sebaginya termasuk rendahnya nilai tambah produk pertanian yang dihasilkan oleh petani. 
 
Perbaikan atau peningkatan nilai tambah produk pertanian dapat dilakukan melalui hilirisasi pertanian. Hilirisasi pertanian secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu proses pengelolaan produk pertanian melalui industri yang dikenal dengan sebutan agroindustri. Konsep yang diintroduksi dalam hilirisasi pertanian ini adalah konsep GUNA, yaitu guna bentuk, guna tempat. Guna waktu dan guna milik. Melalui guna bentuk, produk pertanian harus diubah bentuknya guna diperoleh nilai tambah terhadap produk tersebut. Misalnya gabah yang dihasilkan petani dapat diubah bentuknya menjadi beras, tepung, roti dan produk-produk olahan lainnya. Dengan adanya perubahan bentuk tersebut, tingkat harga yang diperoleh pasti akan menjadi lebih tinggi dan dapat dinikmati juga oleh petani atau kelompok petani. Perubahan bentuk inilah sangat membutuhkan industri perdesaan yang tepat guna dan mudah dikelola oleh petani atau kelompok petani. 
 
Demikian juga halnya dengan guna waktu, proses hilirisasi pertanian membutuhkan adanya industri penyimpanan selain pengolahan produk. Penundaan waktu dalam penjualan produk pertanian dapat dilakukan jika tingkat harga saat itu masih rendah. Oleh karena itu, tempat-tempat penyimpanan produk melalui industri sangat penting dibangun di perdesaan sehingga produk pertanian dapat tersimpan secara baik dan tidak menjadi rusak, akibat sifatnya yang perishable. 
 
Dampak lain yang ditimbulkan dalam pembangunan hilirisasi pertanian di perdesaan adalah menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga masyarakat. Kesempatan kerja di perdesaan memberikan jaminan menurunkan angka pengangguran dan mencegah adanya urbanisasi. Selain itu, perekonomian di perdesaan juga akan semakin lancar dan bertumbuh secara baik. Ini berarti bahwa konsep hilirisasi dapat diimplementasikan secara langsung di tingkat petani atau kelompok petani atau pelaku bisnis pertanian lainnya, guna memberikan jaminan adanya peningkatan pendapatan. 
 
Industri pertanian atau agroindustri harus dibangun secara terintegrasi baik vertikal maupun horisontal, serta bersinergi dengan subsistem agribisnis lainnya, seperti subsistem penyediaan sarana produksi dan Alsintan, subsistem pemasaran dan subsistem budidaya serta subsistem penunjang. 
 
*) Penulis adalah Ketua HKTI Kabupaten Buleleng, Wakil Ketua Perhepi Bali
wartawan
Redaksi
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.