Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hilirisasi Pertanian Perdesaan untuk Meningkatkan Nilai Tambah Produk

Bali Tribune/ Dr Ir I Gede Sedana, MSc, MMA
 Oleh: Dr Ir I Gede Sedana, MSc, MMA *)
 
Balitribune.co.id - Hingga saat ini, pemerintah telah mengimplementasikan teknologi budidaya pertanian seperti tanaman pangan, hortikultura dna perkebunan. Aplikasi teknologi tersebut telah berhasil meningkatkan produktivitas pertanian di tingkat petani. Peningkatan produktivitas tersebut ternyata belum mampu mendorong kenaikan pendapatan dan kesejahteraan petani secara signifikan. 
 
Kondisi ini perlu penanganan yang lebih serius dari pemerintah agar sektor pertanian tetap menjadi harapan para petani termasuk generasi muda. Rendahnya pendapatan petani dipengaruhi oleh berbagai factor yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya, seperti modal usahatani, pengetahuan, ketrampilan tentang agribisnis, dan lain sebaginya termasuk rendahnya nilai tambah produk pertanian yang dihasilkan oleh petani. 
 
Perbaikan atau peningkatan nilai tambah produk pertanian dapat dilakukan melalui hilirisasi pertanian. Hilirisasi pertanian secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu proses pengelolaan produk pertanian melalui industri yang dikenal dengan sebutan agroindustri. Konsep yang diintroduksi dalam hilirisasi pertanian ini adalah konsep GUNA, yaitu guna bentuk, guna tempat. Guna waktu dan guna milik. Melalui guna bentuk, produk pertanian harus diubah bentuknya guna diperoleh nilai tambah terhadap produk tersebut. Misalnya gabah yang dihasilkan petani dapat diubah bentuknya menjadi beras, tepung, roti dan produk-produk olahan lainnya. Dengan adanya perubahan bentuk tersebut, tingkat harga yang diperoleh pasti akan menjadi lebih tinggi dan dapat dinikmati juga oleh petani atau kelompok petani. Perubahan bentuk inilah sangat membutuhkan industri perdesaan yang tepat guna dan mudah dikelola oleh petani atau kelompok petani. 
 
Demikian juga halnya dengan guna waktu, proses hilirisasi pertanian membutuhkan adanya industri penyimpanan selain pengolahan produk. Penundaan waktu dalam penjualan produk pertanian dapat dilakukan jika tingkat harga saat itu masih rendah. Oleh karena itu, tempat-tempat penyimpanan produk melalui industri sangat penting dibangun di perdesaan sehingga produk pertanian dapat tersimpan secara baik dan tidak menjadi rusak, akibat sifatnya yang perishable. 
 
Dampak lain yang ditimbulkan dalam pembangunan hilirisasi pertanian di perdesaan adalah menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga masyarakat. Kesempatan kerja di perdesaan memberikan jaminan menurunkan angka pengangguran dan mencegah adanya urbanisasi. Selain itu, perekonomian di perdesaan juga akan semakin lancar dan bertumbuh secara baik. Ini berarti bahwa konsep hilirisasi dapat diimplementasikan secara langsung di tingkat petani atau kelompok petani atau pelaku bisnis pertanian lainnya, guna memberikan jaminan adanya peningkatan pendapatan. 
 
Industri pertanian atau agroindustri harus dibangun secara terintegrasi baik vertikal maupun horisontal, serta bersinergi dengan subsistem agribisnis lainnya, seperti subsistem penyediaan sarana produksi dan Alsintan, subsistem pemasaran dan subsistem budidaya serta subsistem penunjang. 
 
*) Penulis adalah Ketua HKTI Kabupaten Buleleng, Wakil Ketua Perhepi Bali
wartawan
Redaksi
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.