Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hotel Sepi Tamu Digunakan sebagai Tempat Magang

Bali Tribune / PROTOKOL KESEHATAN - kegiatan magang di hotel ditengah pandemi Covid-19 berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

balitribune.co.id | Badung – Hotel berbintang yang sepi tamu kini dimanfaatkan oleh sekolah jurusan pariwisata dalam melakukan praktek kerja di industri atau magang. Hal ini dilakukan oleh salah satu hotel yang berada di Kuta Kabupaten Badung. 

Pandemi Covid-19 tidak hanya mengubah kebiasaan sehari-hari dalam melakukan aktivitas, juga sangat berdampak dalam dunia pendidikan. Terutama pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pariwisata karena banyak hotel yang tutup, sehingga siswa/siswi tidak bisa melaksanakan magang. 

Mengingat, pelajaran tatap muka sudah dilonggarkan di masa adaptasi kebiasaan baru pasca-pandemi Covid-19, pihak sekolah pun berupaya membantu siswa/siswinya praktek kerja di industri. Salah satu SMK Pariwisata di Badung pun memanfaatkan hotel berbintang yang sepi tamu sebagai tempat magang. 

Hal ini guna memberikan pengalaman nyata kerja di dunia industri yang selama pandemi menjalani pola pembelajaran secara online/daring. Para siswa/siswi jurusan pariwisata tampak antusias mengikuti praktek kerja di hotel berbintang setelah selama 1 tahun tidak ada pembelajaran tatap muka. Kegiatan ini dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Meskipun rencana pembelajaran tatap muka di Kabupaten Badung akan dimulai pada Mei 2021 mendatang, karena terdesak kebutuhan kurikulum terutama dalam pemenuhan praktek kerja atau magang, membuat sekolah melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas. 

Hal ini dilakukan pihak sekolah untuk membantu kesulitan para siswa melaksanakan magang, sehingga menggunakan hotel berbintang yang kondisinya saat ini tengah minim tamu yang menginap. Kegiatan tersebut pun telah mendapat izin dari orangtua siswa/siswi. 

Salah seorang pengelola hotel tempat magang siswa/siswi sekolah pariwisata, Agus Tabah, beberapa waktu lalu mengaku dengan adanya magang ini sangat membantu upaya pemeliharaan hotel di masa pandemi, mengingat hanya sedikit petugas hotel yang bisa bekerja. 

"Diharapkan para siswa/siswi ini mendapatkan pengalaman nyata praktek di dunia industri yang selama pandemi ini menjalani pola belajar secara daring," katanya.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.