Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

I Wayan Sadia Dituntut 14 Tahun Penjara, Satu dari Tujuh Terdakwa Kasus Pembunuhan di Monang Maning

Bali Tribune/ Terdakwa Sadia bersama enem koleganya saat mengikuti sidang virtual dari LP Kerobokan.


balitribune.co.id | Denpasar - Satu dari tujuh terdakwa kasus penggeroyokan hingga berujung pembunuhan di Jalan Subur-Kalimutu, Monang Maning, Denpasar, dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (3/2).

Tuntutan pidana itu dialamatkan kepada terdakwa yang bernama I Wayan Sadia (39). Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Putu Swadharma Diputra, terdakwa Sadia terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Gede Budiarsana (34).  Dengan cara menebas korban mengunakan sebilah pedang.

"Menyatakan terdakwa I Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pembunuhan," kata bunyi tuntutan yang dibacakan Jaksa Bagus.

Menurut Jaksa Bagus, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. Pertimbangan lain, perbuatan terdakwa dilakukan secara kejam, korban adalah tulang punggung keluarga, dan terdakwa menutupi peran para terdakwa lain yang mengeroyok korban Gede Budiarsana, dan Ketut Widiada alias Jero Dolah (37).

Selain itu, Jaksa Bagus juga hanya memiliki satu pertimbangan yang meringankan terdakwa Sadia.

“Terdakwa memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri," kata Jaksa Bagus.

Dalam sidang terpisah, para terdakwa yang terdiri dari Benny Bakarbessy, (41), Jos Bus Likumahwa, (30), Fendy Kainama, (31), Gerson Pattiwaelapia (33) I Gusti Bagus Christian Alevanto, (23), dan Dominggus Bakar Bessy (23), mendapat tuntutan lebih ringan.

Jaksa Bagus meminta majelis hakim diketuai I Putu Soyoga supaya menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengeroyok korban Gede Budiarsana, dan Ketut Widiada alias Jero Dolah. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 170 ayat (1).

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan penjara masing-masing selama 4 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Bagus.
 
Menanggapi tuntutan ini, para terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (8/2) mendatang.

wartawan
VAL
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Nyepi, Ribuan Krama Badung Melasti di Pantai Munggu

balitribune.co.id I Mangupura - Ribuan umat Hindu di Kabupaten Badung memadati Pantai Munggu, Kecamatan Mengwi, untuk melaksanakan prosesi Melasti, Senin (16/3/2026). Prosesi melasti merupakan upacara penyucian pratima dan sarana upacara menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948. 

Baca Selengkapnya icon click

QJMOTOR FORT 180 Adventure Resmi Meluncur, Intip Fitur Canggihnya

QJ Luncurkan Dua Motor Flagship Terbaru

balitribune.co.id | Denpasar - QJMOTOR Industry Indonesia memperkenalkan dua produk flagship teranyar, FORT 180 ADVENTURE dan SRV 200 MT di Living Wold, Denpasar, Sabtu (14/3/2026) malam. Motor ini merupakan Skuter matik adventure 175cc dilengkapi dengan 4V SOHC, liquid-cooled.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lolos Seleksi Tahap II Jegeg Bagus Jembrana 2026, 10 Pasang Finalis Akan Jalani Pra-Karantina hingga Grand Final

balitribune.co.id | Negara - Ajang bergengsi pencarian duta pariwisata dan budaya di Bumi Mekepung kini telah memasuki tahapan puncak. Setelah melalui proses seleksi yang sangat ketat dan kompetitif, panitia Pemilihan Jegeg Bagus Jembrana (JBJ) 2026 akhirnya mengumumkan 10 pasang finalis yang berhasil mengamankan "tiket emas" menuju malam puncak.

Baca Selengkapnya icon click

Dekatkan Layanan ke Ujung Timur Bali, Daihatsu Resmi Buka Showroom di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Kalaupun selama ini warga Karangasem yang ingin melihat maupun membeli unit mobil Daihatsu mesti datang ke cabang outlet terdekat, Daihatsu Gianyar, maka kini mereka cukup datang ke showroom resmi Daihatsu di wilayah Karangasem, tepatnya berlokasi di Jalan Untung Surapti, Padang Kerta, Kecamatan Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.