Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

I Wayan Sadia Dituntut 14 Tahun Penjara, Satu dari Tujuh Terdakwa Kasus Pembunuhan di Monang Maning

Bali Tribune/ Terdakwa Sadia bersama enem koleganya saat mengikuti sidang virtual dari LP Kerobokan.


balitribune.co.id | Denpasar - Satu dari tujuh terdakwa kasus penggeroyokan hingga berujung pembunuhan di Jalan Subur-Kalimutu, Monang Maning, Denpasar, dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (3/2).

Tuntutan pidana itu dialamatkan kepada terdakwa yang bernama I Wayan Sadia (39). Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Putu Swadharma Diputra, terdakwa Sadia terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Gede Budiarsana (34).  Dengan cara menebas korban mengunakan sebilah pedang.

"Menyatakan terdakwa I Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pembunuhan," kata bunyi tuntutan yang dibacakan Jaksa Bagus.

Menurut Jaksa Bagus, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. Pertimbangan lain, perbuatan terdakwa dilakukan secara kejam, korban adalah tulang punggung keluarga, dan terdakwa menutupi peran para terdakwa lain yang mengeroyok korban Gede Budiarsana, dan Ketut Widiada alias Jero Dolah (37).

Selain itu, Jaksa Bagus juga hanya memiliki satu pertimbangan yang meringankan terdakwa Sadia.

“Terdakwa memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri," kata Jaksa Bagus.

Dalam sidang terpisah, para terdakwa yang terdiri dari Benny Bakarbessy, (41), Jos Bus Likumahwa, (30), Fendy Kainama, (31), Gerson Pattiwaelapia (33) I Gusti Bagus Christian Alevanto, (23), dan Dominggus Bakar Bessy (23), mendapat tuntutan lebih ringan.

Jaksa Bagus meminta majelis hakim diketuai I Putu Soyoga supaya menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengeroyok korban Gede Budiarsana, dan Ketut Widiada alias Jero Dolah. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 170 ayat (1).

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan penjara masing-masing selama 4 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Bagus.
 
Menanggapi tuntutan ini, para terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (8/2) mendatang.

wartawan
VAL
Category

Ornamen Nuansa Khas Ramadan dan Nyepi Sambut Wisatawan Mendarat di Bali

balitribune.co.id I Kuta - Thematic Event berupa pawai Ogoh-Ogoh dan parade Idul Fitri menyambut para penumpang atau wisatawan yang mendarat di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hal itu dihadirkan pengelola bandara untuk semakin memperkuat suasana Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi, Idul Fitri, dan Moderasi Beragama

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), mengonfirmasi bahwa kesepakatan tokoh lintas agama terkait pengaturan kegiatan keagamaan pada momen perayaan hari besar dua agama, yakni Hindu dan Islam, yang pada tahun 2026 ini akan dirayakan hampir secara bersamaan, Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 jatuh pada tanggal 19 Maret 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada tanggal antara 20 atau 21 Maret 2026, bisa dijalankan dengan memperh

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Buka Puasa Bersama Warga Muslim di Kampung Gelgel

balitribune.co.id I Semarapura - Guna menjaga tradisi toleransi dan keharmonisan antarumat beragama di Kabupaten Klungkung, Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri undangan Buka Puasa Bersama masyarakat Muslim di Masjid Nurul Huda Kampung Gelgel, Kecamatan Klungkung, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.