Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

I Wayan Sadia Dituntut 14 Tahun Penjara, Satu dari Tujuh Terdakwa Kasus Pembunuhan di Monang Maning

Bali Tribune/ Terdakwa Sadia bersama enem koleganya saat mengikuti sidang virtual dari LP Kerobokan.


balitribune.co.id | Denpasar - Satu dari tujuh terdakwa kasus penggeroyokan hingga berujung pembunuhan di Jalan Subur-Kalimutu, Monang Maning, Denpasar, dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (3/2).

Tuntutan pidana itu dialamatkan kepada terdakwa yang bernama I Wayan Sadia (39). Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Putu Swadharma Diputra, terdakwa Sadia terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Gede Budiarsana (34).  Dengan cara menebas korban mengunakan sebilah pedang.

"Menyatakan terdakwa I Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pembunuhan," kata bunyi tuntutan yang dibacakan Jaksa Bagus.

Menurut Jaksa Bagus, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. Pertimbangan lain, perbuatan terdakwa dilakukan secara kejam, korban adalah tulang punggung keluarga, dan terdakwa menutupi peran para terdakwa lain yang mengeroyok korban Gede Budiarsana, dan Ketut Widiada alias Jero Dolah (37).

Selain itu, Jaksa Bagus juga hanya memiliki satu pertimbangan yang meringankan terdakwa Sadia.

“Terdakwa memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri," kata Jaksa Bagus.

Dalam sidang terpisah, para terdakwa yang terdiri dari Benny Bakarbessy, (41), Jos Bus Likumahwa, (30), Fendy Kainama, (31), Gerson Pattiwaelapia (33) I Gusti Bagus Christian Alevanto, (23), dan Dominggus Bakar Bessy (23), mendapat tuntutan lebih ringan.

Jaksa Bagus meminta majelis hakim diketuai I Putu Soyoga supaya menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengeroyok korban Gede Budiarsana, dan Ketut Widiada alias Jero Dolah. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 170 ayat (1).

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan penjara masing-masing selama 4 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Bagus.
 
Menanggapi tuntutan ini, para terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (8/2) mendatang.

wartawan
VAL
Category

Grab Dorong Inklusivitas Lewat Edukasi Bahasa Isyarat dan Rompi Khusus Mitra Tuli

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Bahasa Isyarat Internasional, Grab Indonesia kembali menghadirkan semangat “Teman Setara: Satu Ekosistem, Semua Bisa Tumbuh” melalui rangkaian kegiatan bersama Mitra Pengemudi, Mitra GrabMerchant, pengguna, dan karyawan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadhipa Siap Melesat, Jaga Asa Papan Atas Moto3 Junior Aragon

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa, siap menghadapi putaran keenam FIM Moto3 Junior World Championship 2026 di MotorLand Aragón, Spanyol, 25–27 September 2026. Berada di posisi kelima klasemen sementara dengan 80 poin, Ramadhipa bertekad memanfaatkan dua balapan di Aragón untuk terus bersaing di papan atas.

Baca Selengkapnya icon click

Sensatia Gandeng Seven Clean Seas Bersihkan 173 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia berkolaborasi dengan Seven Clean Seas menyelenggarakan aksi bersih pantai di Pantai Padang Galak, Bali, pada Sabtu (19/9/2026). Kegiatan ini melibatkan 75 peserta yang terdiri dari masyarakat setempat dan karyawan Sensatia, yang bersama-sama mengumpulkan sekitar 173 kg sampah dari kawasan pesisir tersebut. Sampah yang terkumpul terdiri dari 41 kg sampah organik, 35 kg sampah plastik, dan 97 kg sampah residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Ada BAP Palsu

balitribune.co.id | Denpasar – Babak baru persidangan sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menilai kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang diwarnai dugaan rekayasa dokumen dan BAP palsu.

Baca Selengkapnya icon click

Keluarga Berintegritas, Rumahku Surgaku

balitribune.co.id | Keluarga berintegritas tengah menjadi impian besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di dalam upaya mereka memberantas korupsi di tanah air. KPK beranggapan bahwa nilai-nilai antikorupsi perlu tumbuh dan dipraktikkan mulai dari keluarga karena keluarga merupakan lingkungan pertama tempat di mana seseorang belajar tentang kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.