Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ida Penglingsir: Desa Adat Itu Otonum

Bali Tribune / Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menyatakan bahwa pada dasarnya desa adat itu adalah lembaga otonum. Desa adat berhak membuat aturan sendiri dan melakukan implementasi di kawasannya dan tidak ada yang berhak melakukan intervensi. Hal itu dikemukakan Ida Penglingsir dalam pertemuan dengan rombongan LBH Paiketan Krama Bali, hari Senin (10/5) siang, di Kantor MDA, Renon, Denpasar. Rombongan LBH Paiketan dipimpin oleh Ketua Paiketan Krama Bali, Dr. Agung Suryawan.

Pada kesempatan itu LBH Paiketan menyatakan siap untuk mendampingi dan bekerjasama dengan MDA, dalam hal-hal yang berkait dengan hukum. Juga diusulkan agar dibentuk lembaga hukum yang permanen. Dengan demikian, setiap kasus dapat ditangani dengan sistematis. Jangan setiap ada kasus, barulah kita bereaksi. Untuk hal tersebut. Ida Penglingsir menyatakan terima kasih. Juga disampaikan bahwa cukup banyak para ahli dan lembaga yang memiliki sikap yang serupa dengan LBH Paiketan.

Lebih lanjut dikemukakan oleh Ida Penglingsir bahwa lembaga desa adat jauh lebih dahulu eksis dibandingkan dengan MDA, atau sebelumnya ada juga lembaga Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP). Tugas MDA hanyalah melakukan pembinaan, pendampingan sesuai dengan aturan MDA. Soal kebijakan di desa adat, sepenuhnya kewenangan otonum dari desa adat yang bersangkutan.

Secara gamblang diberikan contoh di suatu pekarangan rumah tangga. Maka rumah tangga itu berhak untuk membuat aturan internal di kawasan rumah tangga tersebut. “Misalnya saja, untuk tidak menerima tamu, atau melarang orang-orang tertentu untuk masuk pekarangan itu,” katanya. Juga dalam arti yang lebih luas, bahwa NKRI adalah negara otonum. Indonesia bebas untuk mengatur dirinya sendiri. Negara lain, bahkan PBB tidak berhak melakukan intervensi terhadap kebijakan NKRI.

Disebutkan bahwa pada setiap komunitas yang memiliki wilayah (palemahan), memiliki penghuni (pawongan), dan memiliki parhyangan, maka komunitas itu memiliki hak otonomi dalam hal pengelolaan di kawasannya. Dengan demikian tidak ada yang boleh campur tangan.

Pada kesempatan itu, Ida Penglingsir menawarkan diskusi kepada para hadirin khususnya para advokat yang hadir, atas pemikiran yang dikemukakan tersebut. Tampaknya semua yang hadir tidak menyatakan bantahannya atau tidak ada diskusi. Selanjutnya, pertemuan ditutup dan dirancang adanya MoU antara Paiketan dengan MDA. Tujuannya agar bersama-sama dapat menangani kasus-kasus yang muncul, agar selanjutnya bisa terjadi kedamaian di Pulau Bali ini, yang memiliki budaya yang khas.   

wartawan
Wayan Windia
Category

Tembus Pasar Nasional, Kerajinan Khas Tabanan Sabet Penghargaan Kreatif di AOE 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Kerajinan khas Tabanan mendapat panggung lebih luas di tingkat nasional melalui keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam APKASI Otonomi Expo (AOE) 2026. Kehadiran ini menjadi bagian dari upaya memperkenalkan sekaligus membuka peluang pasar bagi produk unggulan daerah, dengan dukungan langsung Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Harpelnas 2026, Astra Motor Bali Ajak Customer Champion City Rolling Bersama Manajemen

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut Hari Pelanggan Nasional yang diperingati setiap 4 September, Astra Motor Bali menghadirkan pengalaman berbeda bagi konsumen setianya melalui kegiatan City Rolling bersama manajemen dan Customer Champion.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Keamanan Desa, Polda Bali Gandeng Forum Perbekel Tekan Angka Kriminalitas

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Intelkam Polda Bali memperkuat sinergi dengan para perbekel se-Bali guna menekan potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Langkah kolaboratif ini ditekankan melalui sistem kewaspadaan dini berbasis desa demi menciptakan situasi yang kondusif di seluruh wilayah Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Desa Adat Sade

balitribune.co.id | Praya - Kepedulian PT Pegadaian (Persero) terhadap masyarakat terdampak musibah kembli diwujudkan melalui penyaluran bantuan bagi korban kebakaran di Desa Adat Sade, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Melalui PT Pegadaian (Persero) Kanwil Bali Nusra, bantuan disalurkan PT Pegadaian (Persero) Area Ampenan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan kepada masyarakat yang terdampak musibah kebakaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.