balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 62 warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi "Patroli Keimigrasian Dharma Dewata" yang digelar jajaran Imigrasi di wilayah Bali selama 20 hari terakhir. Puluhan WNA tersebut kedapatan melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga keterlibatan dalam aktivitas ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengungkapkan bahwa patroli ini difokuskan pada titik-titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
"Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk visa, hingga aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin dan investasi fiktif," jelas Felucia dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Menanggapi hasil operasi ini, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan peringatan keras. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi orang asing yang merusak stabilitas nasional atau mengganggu tatanan sosial-ekonomi masyarakat lokal.
"Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita menyambut baik wisatawan dan investor berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: tunduk pada aturan atau segera keluar dari wilayah Indonesia," tegas Hendarsam.
Ia menambahkan, pengawasan kini semakin diperketat melalui integrasi data digital serta patroli lapangan secara masif di seluruh Indonesia untuk menjaga marwah Bali sebagai etalase dunia.
Senada dengan hal itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menekankan bahwa penertiban ini merupakan bukti nyata bahwa negara tidak memberikan ruang bagi WNA yang mengganggu ketertiban umum.
Saat ini, ke-62 WNA tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik keimigrasian. Mereka terancam sanksi administratif berat, mulai dari pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.