Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Industri Penyulingan Daun Cengkeh Kembali Marak, Tiga Usaha Kantongi NIB

Kasat Pol PP Komang Kappa Tri Aryandono, Kepala DPMPTSP Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra dan Kepala Distankan Buleleng, Gede Melandrat.
Bali Tribune / Kasat Pol PP Komang Kappa Tri Aryandono, Kepala DPMPTSP Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra dan Kepala Distankan Buleleng, Gede Melandrat.

balitribune.co.id I Singaraja - Industri penyulingan daun cengkeh kembali menjadi sorotan di Kabupaten Buleleng. Persoalan ini mencuat setelah gudang penyulingan daun cengkeh di Banjar Dinas Widarbasari, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, terbakar pada Sabtu (29/8/2026).

Di tengah kembali maraknya aktivitas tersebut, muncul perbedaan pandangan antar OPD mengenai penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh serta Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 4306 Tahun 2012 tentang Larangan Mengambil atau Memungut Daun Cengkeh.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Distankan) Buleleng, Gede Melandrat, menegaskan kedua aturan tersebut masih berlaku selama belum dicabut. Menurutnya, tindak lanjut apabila terjadi pelanggaran menjadi kewenangan Satpol PP.

“Aturan itu (Perbup dan SE Bupati) masih berlaku dan selanjutnya pelaksana tindak lanjut Perbup adalah Pol PP,” tegas Melandrat, Rabu (2/9/2026).

Sementara Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, menilai aturan tersebut perlu dikaji kembali karena diterbitkan sebelum perkembangan sistem perizinan berusaha saat ini. “Ini didiamkan saja oleh OPD tidak ada dilakukan pengkajian. Tidak dicabut tapi tidak ada pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.

Kappa menegaskan Satpol PP berada pada tahapan akhir dalam penegakan aturan. Pembinaan dan pengawasan, kata dia, semestinya lebih dahulu dilakukan OPD teknis sebagai pengampu regulasi. “Artinya OPD teknis masa bodoh, ada masalah dilempar. Pol PP tugasnya kan paling akhir, eksekutor,” tegasnya.

Dari sisi perizinan, Kepala DPMPTSP Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, mengakui Perbup Nomor 61 Tahun 2012 belum dicabut. Namun, ia menilai dasar hukum aturan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan perizinan berbasis OSS.

“Akan tetapi dasar hukumnya sudah tidak relevan. Selain itu dalam OSS izin usaha dengan KBLI 20294 (industri minyak atsiri/atsiri hulu) masih terbuka untuk wilayah Kabupaten Buleleng sepanjang RDTR memungkinkan,” ujarnya.

Menurut Dharma Seputra, ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Usaha penyulingan daun cengkeh untuk menghasilkan minyak cengkeh atau minyak atsiri dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan perizinan. Karena itu, Perbup Nomor 61 Tahun 2012 dinilai perlu ditinjau kembali agar selaras dengan regulasi nasional.

“Berdasarkan hal itu Usaha Penyulingan Daun Cengkeh dibenarkan untuk dapat dilaksanakan sehingga Perbup No. 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh perlu ditinjau kembali karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud,” jelasnya.

DPMPTSP menyebut terdapat tiga usaha penyulingan cengkeh di Buleleng yang telah memiliki NIB dengan KBLI usaha minyak atsiri. Namun, setiap usaha tetap harus memenuhi persyaratan terkait kesesuaian KBLI, lingkungan, tata ruang, bangunan, serta ketentuan sektoral lainnya.

Ditambahkan, terdapat dua usaha yang memiliki NIB, yakni di Desa Bingin Banjar dan Banjar Dinas Widarbasari, Desa Padangbulia. Usaha di Bingin Banjar disebut telah ditutup Satpol PP, sedangkan lokasi di Padangbulia merupakan gudang yang terbakar. Sementara lima usaha penyulingan yang disebut tidak memiliki NIB juga telah ditutup Satpol PP.

Dharma Seputra menilai keberadaan OSS membuat sejumlah regulasi daerah yang diterbitkan sebelum sistem tersebut berlaku perlu dievaluasi. Ia menegaskan evaluasi diperlukan agar aturan daerah tidak justru menjadi hambatan bagi investasi yang memenuhi ketentuan.

“Sudah tidak  relevan sebenarnya, namun belum dicabut. Setelah UU Cipta Kerja, perizinan via OSS. Dengan adanya OSS, banyak perda dan perbup yang gak relevan lagi, harus ada evaluasi lagi agar tidak menjadi batu sandungan investasi,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Rumpon Nelayan Bali Utara Bakal Dibongkar untuk Survei Migas

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana survei seismik migas di perairan Bali Utara membawa konsekuensi bagi nelayan setempat. Puluhan atau bahkan lebih rumpon yang berada di jalur survei dipastikan harus dibongkar. Meski pemiliknya dijanjikan ganti rugi, hilangnya rumpon sebagai tempat berkumpulnya ikan berpotensi mengurangi hasil tangkapan dan pendapatan nelayan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kunjungi Sekolah Rakyat Karangasem, Pangdam Udayana Tekankan Disiplin dan Karakter

balitribune.co.id | Amlapura - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Made Putra Widiastawa mengunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali di Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Kamis (5/11/2026). Kunjungan ini bertujuan menanamkan nilai disiplin dan memotivasi para siswa sebagai generasi penerus bangsa.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geledah Blok Hunian Lapas Tabanan, Tim Gabungan Sita Puluhan Benda Pemicu Gangguan Keamanan

balitribune.co.id | Tabanan – Tim gabungan menyita puluhan benda yang berpotensi memicu gangguan keamanan, termasuk 21 korek gas, saat menggelar razia penggeledahan di blok hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan. 

Penertiban bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tabanan pada Kamis (5/11/2026) tersebut dilaksanakan untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan bebas dari peredaran barang-barang terlarang.

Baca Selengkapnya icon click

Damkar Gianyar Latih 150 Pegawai Tangani Kebakaran

balitribune.co.id | Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran. Salah satunya melalui pelatihan penanggulangan kebakaran bagi pegawai di lingkungan Pemkab Gianyar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Pj. Sekda Kabupaten Klungkung I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah se-Wilayah Bali Tahun 2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/11/2026). 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Bangli Rancang Tambah Target Parkir Kendaraan pada 2027

balitribune.co.id | Bangli - Walaupun realisasi pendapatan daerah dari pajak parkir kendaraan tahun 2026 terancam tidak bisa terealisasi namun  justru  pada tahun 2027 pendapatan daerah dari sektor ini dirancang naik. Kepala Dinas Perhubungan Bangli, Dewa Agung Purnama mengatakan tahun ini target pendapatan dari retribusi parkir sebesar Rp 1,115380.000. dan hingga bulan Oktober baru terealisasi Rp 726.385.000 (62%)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.