Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ingin Disamakan Dengan Kelihan Bajar, Kepala Lingkungan Lurug Gedung Dewan

Bali Tribune/ ASPIRASI - Perwakilan kepala lingkungan se-Jembrana menyampaikan aspirasi mereka terkait peniadaan pemilihan kepala lingkungan dan masa tugas hingga 60 tahun seperti kelihan banjar di desa.
Balitribune.co.id | Negara - Para kepala lingkungan di Jembrana rupa-rupanya ingin jabatannya disamakan dengan para kelihan banjar di desa. Bahkan sejumlah kepala lingkungan di Jembrana Senin (22/6) ngelurug ke Gedung DPRD Kabupaten Jembrana untuk menyampaikan aspirasi mereka.
 
Kehadiran Paguyuban Kepala Lingkungan se-Kabupaten Jembrana yang dipimpin Ketut Parwata yang juga Kepala Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Jembrana diterima Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana, Ida Bagus Susrama dan Anggota Gede Muliyadi. Kedatangan perwakilan Kepala Lingkungan Se-Jembrana tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait keinginan agar tidak ada lagi pemilihan kepala lingkungan di Jembrana.
 
Menurut mereka, pemilihan kepala lingkungan selama ini telah menimbulkan banyak polemik di masyarakat. "Masyarakat menjadi terkotak-kotak saat proses pemilihan kaling. Setiap enam tahun timbul polemik. Terjadi permusuhan, pro dan kontra. Kami tidak ingin polemik terjadi di masyarakat. Kami berharap dewan bisa menyikapi hal ini," ujar Parwata.  Ia menyatakan tugas kepala lingkungan cukup berat dalam menghadapi masyarakat dengan berbagai karakter.
 
Terlebih didalam situasi pandemi covid-19 seperti saat ini. "Bersyukur tidak ada kaling yang stres dan stroke dalam menghadapi berbagai pertanyaan masyarakat yang menuntut keadilan dan pemerataan," jelasnya. Dalam penyampaiannya, mereka juga mengharapkan agar masa jabatan kepala lingkungan bisa sampai usia 60 tahun. "Kami harapkan masa tugas kaling bisa sampai usia 60 tahun seperti kelihan banjar (kepala urusan kewilayahan) di desa," harapnya.
 
Ia menyebut saat ini di Jembrana ada 43 kaling dari 10 kelurahan tersebar di empat kecamatan. Salah seorang perwakilan kepala lingkungan, Gusti Bagus Tri Septiawan yang juga Kepala Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah juga mengatakan pihaknya juga berharap bisa melaksanakan hal yang sama di Jembrana seperti halnya kelihan banjar yang masa baktinya yang sampai usia 60 tahun,. "Kami harapkan dewan bisa memfasilitasi," jelasnya.
 
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana Ida Bagus Susrama mengatakan pihaknya menerima aspirasi dari para kepala lingkungan tersebut. Pihaknya akan berusaha menjembatani dan akan dilanjutkan dengan pembahasan. "Sambil proses berjalan nanti kami lakukan berbagai kajian dan ini baru pembicaraan dan kesepakatan awal.” ujarnya. Pihaknya mengamini peran penting kepala lingkungan dalam melayani masyarakat.
 
Karena menurutnya kepala lingkungan di kelurahan sama halnya dengan kelihan banjar di desa harus memiliki kemampuan dalam melakukan koordinasi dan membantu masyarakat apabila permaslahan. “Karena aparat paling bawah adalah kaling dan juga kadus yang langsung berhadapan dengan masyarakat” jelasnya. Hal itu juga diamini Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Jemrbana, Gede Muliadi yang juga mantan kepala lingkungan di Mendoyo.
 
Pihaknya menyatakan  akan menjembatani usulan ini untuk bisa dibahas dengan eksekutif. Namun pihaknya menekankan agar kaling melaksanakan pengabdian dan pelayanan juga dengan baik pada masyarakat. "Meski nantinya masa tugasnya sampai 60 tahun tapi jika tidak melayani masyarakat dengan baik, ya kan bisa saja tidak dipercaya lagi dan bisa diberhentikan. Ini juga harus diperhatikan. Agar dalam bekerja harus tetap sesuai aturan," tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Amankan Kawasan Pariwisata, Badung Siapkan Honorarium bagi Bakamda dan Satlinmas

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah menyiapkan skema regulasi pembiayaan bagi tenaga Badan Keamanan Desa Adat (Bakamda) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang akan dilibatkan dalam pengamanan kawasan pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

GOR Tembuku Bangli Butuh Sentuhan Pemeliharaan

balitribune.co.id | Bangli - Sempat tidak bisa difungsikan karena terbentur masalah lahan GOR Tembuku, Bangli, sejak dua tahun terakhir baru bisa digunakan. Namun karena saking lama terbengkalai beberapa bagian bangunan GOR rusak. Oleh karena itu perhatian pemerintah daerah guna perbaikan fasilitas umum tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun Bioskop di Pasar Rakyat Gianyar, Pemkab Siapkan Anggaran Rp15,3 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Fasilitas hiburan baru bakal hadir di pusat Kota Gianyar. Pemkab Gianyar menyiapkan pembangunan bioskop di lantai IV Pasar Rakyat Gianyar dengan pagu anggaran mencapai Rp15,3 miliar.

Rencana tersebut dibenarkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan Pilkel serentak, Minggu (20/9/2026). Mahayastra memastikan Gianyar akan memiliki fasilitas bioskop.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.