Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ingin Disamakan Dengan Kelihan Bajar, Kepala Lingkungan Lurug Gedung Dewan

Bali Tribune/ ASPIRASI - Perwakilan kepala lingkungan se-Jembrana menyampaikan aspirasi mereka terkait peniadaan pemilihan kepala lingkungan dan masa tugas hingga 60 tahun seperti kelihan banjar di desa.
Balitribune.co.id | Negara - Para kepala lingkungan di Jembrana rupa-rupanya ingin jabatannya disamakan dengan para kelihan banjar di desa. Bahkan sejumlah kepala lingkungan di Jembrana Senin (22/6) ngelurug ke Gedung DPRD Kabupaten Jembrana untuk menyampaikan aspirasi mereka.
 
Kehadiran Paguyuban Kepala Lingkungan se-Kabupaten Jembrana yang dipimpin Ketut Parwata yang juga Kepala Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Jembrana diterima Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana, Ida Bagus Susrama dan Anggota Gede Muliyadi. Kedatangan perwakilan Kepala Lingkungan Se-Jembrana tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait keinginan agar tidak ada lagi pemilihan kepala lingkungan di Jembrana.
 
Menurut mereka, pemilihan kepala lingkungan selama ini telah menimbulkan banyak polemik di masyarakat. "Masyarakat menjadi terkotak-kotak saat proses pemilihan kaling. Setiap enam tahun timbul polemik. Terjadi permusuhan, pro dan kontra. Kami tidak ingin polemik terjadi di masyarakat. Kami berharap dewan bisa menyikapi hal ini," ujar Parwata.  Ia menyatakan tugas kepala lingkungan cukup berat dalam menghadapi masyarakat dengan berbagai karakter.
 
Terlebih didalam situasi pandemi covid-19 seperti saat ini. "Bersyukur tidak ada kaling yang stres dan stroke dalam menghadapi berbagai pertanyaan masyarakat yang menuntut keadilan dan pemerataan," jelasnya. Dalam penyampaiannya, mereka juga mengharapkan agar masa jabatan kepala lingkungan bisa sampai usia 60 tahun. "Kami harapkan masa tugas kaling bisa sampai usia 60 tahun seperti kelihan banjar (kepala urusan kewilayahan) di desa," harapnya.
 
Ia menyebut saat ini di Jembrana ada 43 kaling dari 10 kelurahan tersebar di empat kecamatan. Salah seorang perwakilan kepala lingkungan, Gusti Bagus Tri Septiawan yang juga Kepala Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah juga mengatakan pihaknya juga berharap bisa melaksanakan hal yang sama di Jembrana seperti halnya kelihan banjar yang masa baktinya yang sampai usia 60 tahun,. "Kami harapkan dewan bisa memfasilitasi," jelasnya.
 
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana Ida Bagus Susrama mengatakan pihaknya menerima aspirasi dari para kepala lingkungan tersebut. Pihaknya akan berusaha menjembatani dan akan dilanjutkan dengan pembahasan. "Sambil proses berjalan nanti kami lakukan berbagai kajian dan ini baru pembicaraan dan kesepakatan awal.” ujarnya. Pihaknya mengamini peran penting kepala lingkungan dalam melayani masyarakat.
 
Karena menurutnya kepala lingkungan di kelurahan sama halnya dengan kelihan banjar di desa harus memiliki kemampuan dalam melakukan koordinasi dan membantu masyarakat apabila permaslahan. “Karena aparat paling bawah adalah kaling dan juga kadus yang langsung berhadapan dengan masyarakat” jelasnya. Hal itu juga diamini Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Jemrbana, Gede Muliadi yang juga mantan kepala lingkungan di Mendoyo.
 
Pihaknya menyatakan  akan menjembatani usulan ini untuk bisa dibahas dengan eksekutif. Namun pihaknya menekankan agar kaling melaksanakan pengabdian dan pelayanan juga dengan baik pada masyarakat. "Meski nantinya masa tugasnya sampai 60 tahun tapi jika tidak melayani masyarakat dengan baik, ya kan bisa saja tidak dipercaya lagi dan bisa diberhentikan. Ini juga harus diperhatikan. Agar dalam bekerja harus tetap sesuai aturan," tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click

Rem Blong di Pecatu, Truk Kontainer Tabrak Molen, Satu Sopir Tewas Tergencet

balitribune.co.id | Kuta - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Padang Padang-Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa malam (27/1) sekitar pukul 23.00 WITA. Truk kontainer diduga mengalami rem blong dan menabrak truk molen, menyebabkan sopir truk kontainer tewas di lokasi kejadian. Evakuasi para korban pun berlangsung dramatis. Pasalnya, kedua sopir tergencet kendaraannya masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.