Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Inovasi Koperasi dan Ketahanan Pangan

Bali Tribune / Baratadewa Sakti Perdana - Praktisi Keuangan Keluarga & Pendamping Bisnis UMKM

balitribune.co.id | Saat ini, petani di Indonesia semakin menua dan menghadapi fenomena guremisasi, yaitu penurunan jumlah petani aktif dan penurunan kualitas tenaga kerja di sektor pertanian. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebagian besar tenaga kerja di sektor pertanian berusia di atas 45 tahun dan berpendidikan rendah.

Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto mengatakan, proporsi petani pengelola UTP berusia 55-64 tahun meningkat dari 20,01 persen pada 2013 menjadi 23,3 persen pada 2023. Begitu juga petani berusia 65 tahun ke atas yang proporsinya meningkat dari 12,75 persen menjadi 16,15 persen dalam sepuluh tahun terakhir. Hal itu mengemuka dalam acara Diseminasi Hasil Sensus Pertanian (ST) 2023 Tahap I yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) secara hibrida di Jakarta, Senin (4/12/2023). Tentu saja informasi ini menimbulkan kekhawatiran akan punahnya profesi petani di masa mendatang, yang dapat berdampak serius pada ketahanan pangan nasional.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan inovasi dalam sektor pertanian yang dapat menarik minat generasi muda dan meningkatkan kesejahteraan petani. Salah satu inovasi yang potensial adalah pengembangan koperasi berbasis wakaf saham korporasi, yang dapat mendukung ketahanan pangan dan mengentaskan kemiskinan ekstrem di pedesaan.

Koperasi adalah lembaga ekonomi yang beranggotakan individu-individu atau kelompok yang bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan bersama. Dalam konteks pertanian, koperasi dapat berperan sebagai wadah bagi petani untuk mengakses sumber daya, teknologi, dan pasar secara kolektif. Dengan bergabung dalam koperasi, petani dapat meningkatkan efisiensi produksi, mengurangi biaya, dan meningkatkan daya tawar mereka di pasar.

Salah satu contoh sukses penerapan koperasi dalam sektor pertanian adalah di negara-negara maju seperti Jepang dan Korea Selatan. Di kedua negara tersebut, koperasi pertanian memainkan peran penting dalam meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani. Melalui koperasi, petani dapat mengakses teknologi modern, seperti aplikasi digital untuk manajemen lahan dan pemasaran produk. Selain itu, koperasi juga dapat memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani untuk meningkatkan keterampilan mereka dalam bercocok tanam dan mengelola usaha tani.

Konsep wakaf saham korporasi adalah inovasi yang dapat diimplementasikan dalam koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang untuk menyerahkan sebagian harta miliknya untuk kepentingan keluarganya dan atau umum dengan tujuan yang jelas.

Dalam konteks koperasi, wakaf saham korporasi dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian saham korporasi oleh pemiliknya kepada koperasi petani yang berperan sebagai pengelola wakaf. Keuntungan yang dihasilkan dari pengelolaan saham tersebut akan diberikan kepada anggota koperasi, yang dalam hal ini adalah para petani. Dengan demikian, petani tidak hanya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan produk mereka, tetapi juga dari hasil pengelolaan saham korporasi.

Skema wakaf saham korporasi ini memiliki beberapa keunggulan. Pertama, koperasi pekerja akan terlihat sebagai salah satu pemilik korporasi, meskipun status hukum sesungguhnya bukanlah pemilik, melainkan adalah penerima manfaat harta wakaf. Hal ini dapat meningkatkan motivasi kerja petani karena mereka merasa memiliki andil dalam keberhasilan perusahaan.

Kedua, keuntungan yang dihasilkan dari pengelolaan saham akan dibagikan kepada anggota koperasi, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.

Ketiga, koperasi petani sebagai pengelola harta wakaf tidak akan dapat menjual saham yang dikelolanya, sehingga pengendalian bisnis korporasi tetap terjaga dan kinerja petani dapat meningkat secara berkelanjutan.

Keempat, karena Indonesia menganut skema wakaf temporer dan abadi. Sehingga ketika pilihannya adalah dengan skema temporer, maka pemberi harta wakaf dapat menarik kembali saham yang telah diwakafkannya tersebut apabila hasil evaluasi kinerja bisnis dalam periode wakaf temporer tersebut tidak mencapai target yang telah ditetapkan saat jatuh tempo harta wakaf tiba.

Untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan menarik minat generasi muda mau bekerja di sektor pertanian, perlu diterapkan beberapa strategi bisnis yang inovatif.

Strategi berikutnya yang dapat diimplementasikan adalah pemanfaatan aplikasi digital super, yang menyediakan berbagai fasilitas layanan untuk proses bisnis pertanian, mulai dari pembiayaan, pengolahan, hingga pemasaran produk. Melalui aplikasi digital ini, petani dapat mengakses informasi dan teknologi secara mudah dan cepat, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas mereka.

Selain itu, skema pembiayaan saprodi dengan model salamplus dapat menjadi solusi untuk masalah permodalan yang sering dihadapi oleh petani khususnya yang masih memiliki petak sawah. Dalam skema ini, pembeli yaitu perusahaan melakukan transaksi jual beli pesan barang yang dalam hal ini adalah gabah kepada koperasi petani dengan penentuan kualitas, kuantitas, harga, waktu pengambilan barang, dan penyerahan uang dilakukan secara kontan dilakukan di awal masa tanam, yaitu saat transaksi jual beli pesan ini terjadi.

Kemudian ditunjuknya pihak ketiga untuk memantau dan mengawasi penggunaan uang tersebut sebagai modal kerja petani serta memastikan proses produksi berjalan dengan baik. Skema ini juga memungkinkan perusahaan dapat membeli dapat membeli dengan harga yang lebih tinggi daripada harga yang ditawarkan oleh tengkulak kepada petani, ini dikarenakan petani tetap akan menerima dividen dari perusahaan pada periode tertentu yang berasal dari keuntungan bersih penjualan produk perusahaan hingga ke end-user. Sehingga skema ini akan mengurangi secara signifikan ketergantungan petani pada tengkulak dan memberikan kepastian modal kerja yang lebih aman dan berkelanjutan.

wartawan
Baratadewa Sakti Perdana
Category

Mengamuk di Kediri, WNA Tiongkok Ditempatkan di Rudenim

balitribune.co.id | Tabanan – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan memindahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LQ (34) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Selasa (20/10/2026).

Upaya detensi ini diambil setelah pria asing tersebut diamankan petugas usai dilaporkan mengamuk di kawasan pemukiman warga Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Berdampak Sosial dan Ekonomi, Dewan Sebut Tajen Perlu Dikaji Secara Bijaksana

balitribune.co.id | Bangli - Dua pekan terakhir, aktifitas tajen di Bangli tiarap setelah aparat penegak hukum melakukan penertiban. Dampak sosial dan ekonomi sangat dirasakan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktifitas tersebut. Realita ini mendapat perhatian  dari anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa SE.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Minta Ranperda dari Eksekutif Berdampak Nyata Bagi Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi-Fraksi DPRD Bangli menyampaikan Pemandangan Umum (PU) atas penyampian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan dari Eksekutif dalam Rapat Paripurna, Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles serta dihadiri oleh Anggota DPRD.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun, Penegakan Hukum Pasar Modal Makin Tegas

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkeras penegakan hukum di pasar modal. Hingga 16 Oktober 2026, regulator telah mengenakan denda dengan total mencapai Rp2,52 triliun kepada para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Angka tersebut terdiri atas Rp2,23 triliun denda hasil pemeriksaan kasus terhadap 166 pihak dan Rp293,78 miliar denda keterlambatan kepada 805 pihak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lansia 70 Tahun di Selemadeg Barat Dilaporkan Hilang

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang lansia berusia 70 tahun bernama Ni Wayan Natri alias Mbah Mardi dilaporkan hilang dari rumahnya di Banjar Tegal Kontang, Desa Lumbung Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat. Lansia yang memiliki riwayat linglung akibat faktor usia tua tersebut mendadak lenyap usai ditinggal anaknya memberi pakan ternak di belakang rumah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Temu Wirasa 2026, BI Bali Dorong Penguatan Data untuk Ekonomi yang Lebih Tangguh

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah dinamika ekonomi yang bergerak semakin cepat, data tidak lagi sekadar menjadi angka dalam laporan statistik. Bagi Bank Indonesia, informasi dari pelaku usaha, rumah tangga, perbankan hingga pemerintah daerah justru menjadi salah satu pijakan penting untuk membaca arah perekonomian sebelum angka resmi tersedia.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.