Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

Sidang
Bali Tribune / PRAPERADILAN - Sidang perdana praperadilan Togar Situmorang di PN Denpasar, Jumat (8/8)

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Dalam sidang perdana praperadilan di PN Denpasar, Jumat (8/8) yang dipimpin majelis hakim Gede Putra Astawa, pembacaan permohonan pemohon. Namun sidang akan dilanjutkan pada Senin (11/8/2025) dengan agenda tanggapan dari pihak termohon. 

"Permohonan pemohon sudah diterima dan sudah disepakati bersama tidak perlu dibacakan, sehingga sidang dilanjutkan pada hari Senin. Kemudian hari Selasa, pihak pemohon mengajukan bukti dan saksi. Hari Rabu giliran dari termohon dan semoga hari Jumat sudah bisa diputuskan karena sidang praperadilan ini hanya berlangsung selama seminggu," ujar Putra Astawa.

Penetapan tersangka ini sendiri berawal dari laporan polisi bernomor; LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali yang dibuat oleh Fanni Lauren Christie pada 20 November 2023. Dalam laporan tersebut, Togar Situmorang diduga terlibat tindak pidana yang terjadi di Double View Mansions, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, antara tahun 2022 hingga 2023. Namun pihak pemohon menegaskan bahwa persoalan tersebut murni merupakan sengketa perdata yang berawal dari hubungan profesional antara advokat dan klien. 

Togar Situmorang diketahui pernah menjadi kuasa hukum Fanni Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci, berdasarkan dua perjanjian jasa hukum. Yakni Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-LAW/VIII/2022 tertanggal 11 Agustus 2022; dan Perjanjian Jasa Hukum Nomor 043/TS-LAW/XII/2022 tertanggal 5 Desember 2022. Kedua perjanjian tersebut dinilai sah secara hukum sesuai Pasal 1320 KUHPerdata dan mengikat para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Dalam dokumen perjanjian, terdapat klausul yang mengatur mengenai biaya jasa konsultasi hukum. Pihak klien menyetujui untuk memberikan honorarium, biaya operasional, dan success fee sebesar 20% apabila permasalahan hukum mereka terselesaikan. Menurut pemohon, kesepakatan tersebut telah disetujui secara sadar oleh kedua belah pihak dan tidak mengandung unsur tindak pidana.

Dalam permohonannya, pihak pemohon mendasarkan gugatan pada sejumlah aturan hukum. Antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 77 dan Pasal 78. Ada juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Berdasarkan aturan tersebut, pemohon menilai penetapan tersangka terhadap Togar Situmorang tidak sah karena dilakukan tanpa adanya bukti yang cukup dan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup dan melalui proses penyidikan yang sesuai ketentuan. Dalam kasus ini, mereka menilai Polda Bali telah bertindak melampaui kewenangan karena mengkriminalisasi hubungan hukum yang bersifat perdata.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menegaskan siap menghadapi praperadilan Togar Situmorang itu. 

"Pada intinya kita siap menghadapi praperadilan ini karena penetapan tersangka sudah sesuai SOP," jawabnya.

Sementara Togar Situmorang sendiri yang dikonfirmasi Bali Tribune via pesan singkat tidak dijawab.

wartawan
RAY
Category

Sembilan Pasar Direvitalisasi Mulai 2027

balitribune.co.id | Mangupura - Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Badung menyiapkan revitalisasi terhadap sembilan pasar yang dikelolanya, termasuk pasar hewan. 

Revitalisasi akan dilakukan bertahap mulai 2027 hingga 2030, dengan masterplan menjadi acuan untuk menentukan prioritas, konsep penataan, hingga kebutuhan anggaran masing-masing pasar.

Baca Selengkapnya icon click

Etika Salah Satu Penilaian Uji Kompetensi Perhotelan dan Spa Therapist

balitribune.co.id | Mangupura - Calon tenaga kerja atau sumber daya manusia (SDM) Bali yang saat ini sedang mengikuti pelatihan di lembaga-lembaga kursus dan pelatihan kerja dituntut untuk memiliki kompetensi guna memenuhi syarat dalam persaingan global saat ini. Peserta didik yang sedang mengikuti pelatihan di lembaga-lembaga pelatihan kerja akan mengikuti uji kompetensi sebagai bekal ketika lulus untuk memasuki dunia kerja di industri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tampil Anggun dalam Balutan Wastra, Ny. Mas Parwata Ikuti Parade Pakaian Daerah Kriyanusa 2026

​balitribune.co.id | Jakarta - Keberagaman wastra Nusantara tampil semarak dalam gelaran Pameran Kerajinan Nusantara (Kriyanusa) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta. Senin (28/9/2026), Ketua Dekranasda Kabupaten Karangasem Ny. Mas Parwata turut ambil bagian dalam Parade Pakaian Daerah (Wastra) Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota se-Indonesia yang digelar di Main Stage Kriyanusa Hall B.

Baca Selengkapnya icon click

Dekranasda Badung Sukses Promosikan Produk Unggulan di Kriyanusa 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri pembukaan Kriyanusa 2026, Pameran Kerajinan Nusantara, yang mengusung tema “Cipta Kriya Berkelanjutan, Perajin Mendunia”, di Jakarta International Convention Center (JICC), Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yunita Oktarini Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Karya Ngodak Tapakan di Karang Dalem

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Putu Yunita Oktarini turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Karya Ngodak Tapakan Ratu Gede, Ratu Lingsir, dan Ratu Alit di Pura Dalem Desa Adat Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Transparansi Publik, KI Bali Visitasi PPID di Bangli

balitribune.co.id | Bangli – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar visitasi Keterbukaan Informasi Publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di wilayah Kabupaten Bangli, Selasa (29/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Krisna Setda Kabupaten Bangli ini menyasar badan publik tingkat kecamatan, kelurahan, hingga desa guna memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.