Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

Sidang
Bali Tribune / PRAPERADILAN - Sidang perdana praperadilan Togar Situmorang di PN Denpasar, Jumat (8/8)

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Dalam sidang perdana praperadilan di PN Denpasar, Jumat (8/8) yang dipimpin majelis hakim Gede Putra Astawa, pembacaan permohonan pemohon. Namun sidang akan dilanjutkan pada Senin (11/8/2025) dengan agenda tanggapan dari pihak termohon. 

"Permohonan pemohon sudah diterima dan sudah disepakati bersama tidak perlu dibacakan, sehingga sidang dilanjutkan pada hari Senin. Kemudian hari Selasa, pihak pemohon mengajukan bukti dan saksi. Hari Rabu giliran dari termohon dan semoga hari Jumat sudah bisa diputuskan karena sidang praperadilan ini hanya berlangsung selama seminggu," ujar Putra Astawa.

Penetapan tersangka ini sendiri berawal dari laporan polisi bernomor; LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali yang dibuat oleh Fanni Lauren Christie pada 20 November 2023. Dalam laporan tersebut, Togar Situmorang diduga terlibat tindak pidana yang terjadi di Double View Mansions, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, antara tahun 2022 hingga 2023. Namun pihak pemohon menegaskan bahwa persoalan tersebut murni merupakan sengketa perdata yang berawal dari hubungan profesional antara advokat dan klien. 

Togar Situmorang diketahui pernah menjadi kuasa hukum Fanni Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci, berdasarkan dua perjanjian jasa hukum. Yakni Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-LAW/VIII/2022 tertanggal 11 Agustus 2022; dan Perjanjian Jasa Hukum Nomor 043/TS-LAW/XII/2022 tertanggal 5 Desember 2022. Kedua perjanjian tersebut dinilai sah secara hukum sesuai Pasal 1320 KUHPerdata dan mengikat para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Dalam dokumen perjanjian, terdapat klausul yang mengatur mengenai biaya jasa konsultasi hukum. Pihak klien menyetujui untuk memberikan honorarium, biaya operasional, dan success fee sebesar 20% apabila permasalahan hukum mereka terselesaikan. Menurut pemohon, kesepakatan tersebut telah disetujui secara sadar oleh kedua belah pihak dan tidak mengandung unsur tindak pidana.

Dalam permohonannya, pihak pemohon mendasarkan gugatan pada sejumlah aturan hukum. Antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 77 dan Pasal 78. Ada juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Berdasarkan aturan tersebut, pemohon menilai penetapan tersangka terhadap Togar Situmorang tidak sah karena dilakukan tanpa adanya bukti yang cukup dan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup dan melalui proses penyidikan yang sesuai ketentuan. Dalam kasus ini, mereka menilai Polda Bali telah bertindak melampaui kewenangan karena mengkriminalisasi hubungan hukum yang bersifat perdata.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menegaskan siap menghadapi praperadilan Togar Situmorang itu. 

"Pada intinya kita siap menghadapi praperadilan ini karena penetapan tersangka sudah sesuai SOP," jawabnya.

Sementara Togar Situmorang sendiri yang dikonfirmasi Bali Tribune via pesan singkat tidak dijawab.

wartawan
RAY
Category

Usai Kondangan, Mobil Staf Distan Tabanan Terjun ke Jurang

balitribune.co.id I Tabanan - Lima staf Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Tabanan terperosok ke jurang sedalam delapan meter di Desa Payangan, Kecamatan Marga, pada Selasa (24/3/2026). Kecelakaan yang dialami rombongan yang baru saja kondangan itu diduga terjadi akibat sopir yang panik saat melindas batu di jalan yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click

Koster Kukuhkan 5.058 Pengurus PDI Perjuangan Tabanan, Sanjaya Pastikan Struktur Partai Makin Solid

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster secara langsung mengukuhkan 5.058 pengurus PAC, ranting, dan anak ranting PDI Perjuangan se-Kabupaten Tabanan masa bakti 2025–2030. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, turut dihadiri Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, dan jajaran Pengurus, Selasa (24/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mau Hadiah Total 15 Juta? Mampir ke AHASS Siaga Plus!

balitribune.co.id | Negara – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen setia Honda melalui kehadiran AHASS Siaga Plus. Tidak hanya menyediakan fasilitas servis dan istirahat yang nyaman bagi pemudik, AHASS Siaga Plus juga mengajak para pengunjung untuk berpartisipasi dalam survei layanan sebagai bentuk keterlibatan langsung dalam pengembangan pelayanan ke depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi Berdarah di Kerobokan, WNA Belanda Tewas Ditusuk

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda inisial RP tewas dibunuh di depan Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita. Sementara pelaku diduga dua orang yang memakai jaket Ojek Online (Ojol).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.