Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Tersangka Menghilangkan Arsip Negara, Made Daging Juga Dilaporkan Pemalsuan Surat ke Polda Bali

polda bali
Bali Tribune / MELAPORKAN - Made Tarip Widarta bersama kuasa hukumnya seusai melaporkan I Made Daging ke Mapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil  Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH kembali dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan pemalsuan surat saat ia menjabat sebagai Kepala Pertanahan Kabupaten Badung. Thn 2020 Ia dilaporkan oleh Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs I Made Tarip Widarta dengan bukti Laporan Polisi nomor: LP/14/I/2026/SPKT/Polda Bal, tanggal.05 Januari 2026 pukul 17.51 Wita. 

Kuasa Hukum Made Tarip Widarta, Harmaini Idris Hasibuan, SH dan  Boy Barzini Hanes, SH dari Kantor H2H Law Office membenarkan klienya telah melaporkan I Made Daging ke Polda Bali atas dugaan pemalsuan surat. Dalam uraian laporannya, kejadian dugaan pemalsuan surat ini terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung di Jalan Dewi Saraswati Nomor 3 Kabupaten Badung. Berawal di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, pada tgl 4 maret 2024 pelapor Made Tarip Widarta mengetahui surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020, tanggal 08 September 2020 yang ditandatangani oleh terlapor I Made Daging yang diduga isi nya  palsu. Dengan adanya surat yang diduga palsu tersebut, setelah pelapor Made Tarip Widarta membaca ternyata pada poin I Nomor 3a, Nomor 4, Nomor 5, Nomor 6, Nomor 7, Nomor 8, Nomor 9, dan Nomor 10 ternyata semua poin tersebut isinya tidak benar. Pada Poin II Nomor 10, Nomor 15, dan Nomor 20 ternyata semua poin tersebut isinya tidak benar yang sebenarnya terjadi adalah tanah yang terdapat di depan SHM Nomor: 725/Kel. Jimbaran atas nama Hari Budi Hartono dengan luas 40.000m2 tidak tumpang tindih dengan  tanah telajakan Pura Dalam Balangan. 

"Dengan adanya surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020, tanggal 08 September 2020 yang ditandatangani oleh I Made Daging yang diduga palsu, tsb sehingga pelapor tidak bisa mensertifikatkan tanah tersebut. Sesuai surat permohonan hak milik Nomor: 900655  untuktanah seluas 4.500m2  SU 1311/1999 atas nama  Pura Dalam Balangan dan surat permohonan hak milik Nomor: 900656 seluas 25.50m2  SU 1312/1999 atas nama Pura Dalam Balangan Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sebesar Rp70 miliar, sehingga melaporkan ke SPKT Polda Bali untuk proses lebih lanjut," ungkap Hasibuan kepada Bali Tribune.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, saat ini I Made Daging ditetapkan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali atas dugaan penyalahgunaan jabatan. Sementara laporan dugaan pemalsuan surat yang ditangani oleh Dit Krimum belum ia cek. "Ditetapkan tersangka tertanggal 10 Desember 2025 oleh penyidik Ditkrimsus Polda Bali dan sementara proses berjalan. Sedangkan untuk laporannya di Krimum, saya cek dulu ya," kata mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

Hasibuan menjelaskan, untuk status tersangka Made Daging atas I Made Tarip Widarta laporan polisi nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, 20 Maret 2025 tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan kewenangan jabatan Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang - Undang  RI 
Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Selain Made Daging, Made Tarip juga melaporkan mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali periode 2020 - 2022, Rudi Rubijaya.

"Tersangka menyalahgunakan wewenang jabatan. Namun keluar Undang - Undang baru,  Pasal 421. Dicabut Tetapi masih ada pasal 83  ttg menghilangkan arsip negara,” terang Hasibuan.

Sementara penasehat hukum lainnya, Boy Barzini Hanes, SH menambahkan, point utama permasalahan Pura Dalam Balangan hanyalah masalah batas tanah dimana batas barat 725/Jimbaran yang pertama kali terbit pada tahun 1989 adalah tebing sesuai dengan GU asli. Kemudian diduga kuat perubahan GS tahun 2001 yang melawan hukum tsb oleh terlapor  Kanwil Pertanahan Provinsi Bali  di tetapkan lagi oleh terlapor dengan melawan hukum sehingga batas barat sertifikat  hak milik Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono yang diterbitkan tahun 1989 adalah tebing Kemudian berdasarkan adanya laporan polisi saat ini nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, 20 Maret 2025 terlapor I Made Daging telah menerbitkan surat hasil gelar kasus Nomor: MP. 01.02/1331 - 51/IX/2025, tanggal 17 September 2025 yang telah merubah atau merevisi secara internal gambar situasi Sertipikat 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono berdasarkan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian Lapang dan Pengukuran tanggal 15 Agustus 2025 kembali ke batas semula batas yang benar tahun 1989, yaitu batas baratnya adalah tebing sesuai GU asli 1985.

"Bahwa oleh karena kami telah berperkara tentang tanah Telajakan Pura Dalam Balangan dengan Hari Boedi Hartono dan Kantor BPN Badung dan 
Kanwil BPN Provinsi Bali sudah lebih dari 26 tahun dan saat ini yang kami laporkan adalah penyalahgunaan kewenangan jabatan sesuai Pasal 421 KUHP disertai  dugaan pemalsuan surat  Pasal 391. 392  KUHP. Maka untuk itu, kami mohon agar pihak Ditkrimsus Polda Bali  dan Dit Krimum Polda Bali untuk dapat mengawal dan menyelesaikan perkara ini secara objektiv  dalam memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Pengempon Pura yang memiliki ekonomi lemah yang berhadapan dengan para terlapor konglomerat oligarki dan penguasa Kanwil Pertanahan 
Provinsi Bali," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Suzuki Peduli Banjir Sumatra, Berikan Layanan Service Gratis Untuk Kendaraan Terdampak

balitribune.co.id | Jakarta - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) meluncurkan program layanan purnajual (After Sales) khusus bertajuk ‘Suzuki Peduli Banjir Sumatera’. Inisiatif ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian perusahaan untuk memberikan dukungan optimal kepada seluruh konsumen Suzuki, baik pemilik mobil maupun sepeda motor, yang kendaraannya terdampak oleh bencana banjir di berbagai wilayah Sumatera.

Baca Selengkapnya icon click

Lama Tinggal Wisatawan di Hotel Berbintang Menurun, Para Pekerja Harap Nataru Momen Meningkatkan Pendapatan

balitribune.co.id | Mangupura - Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP Par) SPSI Kabupaten Badung mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap akomodasi wisata tidak resmi dan pergerakan wisatawan mancanegara yang menginap di Bali. Federasi tersebut berharap regulasi ditegakkan demi menciptakan iklim pariwisata yang adil dan berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Turis Backpacker Kepergok Tidur di Kawasan Pura Sad Kahyangan Segara Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Ulah wisatawan asing kembali menuai sorotan di Nusa Penida setelah  kedapatan tidur di kawasan Pura Sad Kahyangan Segara Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Peristiwa ini pun memicu reaksi keras masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Jebol, Jalan Utama Ditutup Ubud Macet Parah

balitribune.co.id | Gianyar - Guyuran hujan  di Wilayah Ubud, kembali menimbulkan bencana, Kamis (18/12). Selain banjir luapan,  Jalan Raya Ubud di barat Simpang Ambengan Peliatan, jebol lantaran senderan jalan  longsor. Jalan pun terpaksa ditutup dan kemacetan pun tidak terhindarkan.  Di sejumlah jalan yang dijadikan alternatif pun mengalami stuck atau.macet terkunci.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-130, BRI Region 17/Denpasar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan untuk Insan BRILiaN

balitribune.co.id | Denpasar - Memaknai Hari Ulang Tahun (HUT) BRI ke-130, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar menyelenggarakan kegiatan donor darah dan layanan kesehatan sebagai komitmen BRI untuk terus tumbuh berkelanjutan dengan mengedepankan kepedulian sosial dan kesehatan Insan BRILiaN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.