Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaga Kelestarian Pura, Perlu Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat

Bali Tribune / MERESMIKAN - Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Bali Ketut Lihadnyana saat meresmikan areal parkir Pura Agung Pulaki, Kamis (4/5).

 

 

balitribune.co.id | Singaraja - Kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga kelestarian pura. Termasuk kelestarian dari Kahyangan Jagat Pura Agung Pulaki.

“Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Perlu kerjasama dan kolaborasi dari seluruh elemen,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Bali Ketut Lihadnyana saat meresmikan areal parkir Pura Agung Pulaki bersama dengan Ketua DPRD Gede Supriatna di Pura Agung Pulaki, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kamis (4/5).

Lihadnyana menjelaskan selain memiliki alam yang indah dengan adat dan tradisi yang unik, Kabupaten Buleleng juga memiliki Pura Kahyangan Jagat. Pura tersebut didatangi oleh pemedek atau masyarakat dari seluruh Bali dan luar Bali. Pura Kahyangan Jagat di Kabupaten Buleleng juga dijadikan tujuan untuk melangsungkan tirta yatra atau perjalanan spiritual ke pura-pura.

Salah satunya adalah Pura Agung Pulaki. Pura yang letaknya di pesisir pantai Kecamatan Gerokgak yang dibangun atas dasar perpaduan antara daerah pegunungan dan laut. Sehingga, tata letak, struktur dan lingkungan Pura Agung Pulaki ini ditemukan unsur segara (laut) dan gunung atau bukit yang menyatu

“Hal ini adalah sebuah anugerah dan keagungan Ida Sang Hyang Widhi Wasa yang sangatlah luar biasa,” jelasnya.

Kabupaten Buleleng memiliki daya tarik luar biasa anugerah dari keagungan Ida Sang Hyang Widhi Wasa yang wajib dijaga dan dilestarikan keberadaanya. Dalam rangka menjaga dan melestarikan keberadaan tempat suci Agama Hindu ini, sangatlah perlu kerjasama dan kolaborasi antar semua elemen masyarakat.

“Dari tingkat paling bawah sampai atas. Selain Itu juga, peran adat serta kekompakan masyarakat adat di wilayah Pura Agung Pulaki ini sangat diperlukan dalam menjaga dan melestarikan Pura ini,” kata Lihadnyana.

Lihadnyana menambahkan kenyamanan dari para umat yang hadir melakukan persembahyangan di Pura Agung Pulaki juga perlu diperhatikan. Kenyamanan tersebut akan tercipta jika keamanan dan ketertiban terjamin. Kebersihan di lokasi pura yang baik dan juga fasilitas pura yang mendukung. Salah satunya dengan fasilitas parkir yang bagus dan bersih, termasuk pavingisasi yang telah dilakukan.

“Oleh karena itu, saya harapkan fasilitas ini dijaga baik. Tentunya untuk memberikan kenyamanan bagi para masyarakat dalam melaksanakan aktivitas persembahyangan di Pura Agung Pulaki. Saya yakin dengan kerjasama, kekompakan dan kolaborasi yang baik akan dapat menjaga dan melestarikan apa yang telah dianugerahkan kepada kita semua serta memberikan kenyamanan bagi kita semua,” imbuh dia.

Lahan parkir Pura Agung Pulaki memiliki luas 16 are. Dari jumlah tersebut, setengahnya di paving dan menggunakan dana sebesar Rp200 juta yang berasal dari hibah Bupati Buleleng APBD Induk tahun 2023. Pengerjaan paving ini mulai berlangsung bulan Maret 2023 lalu. Setengahnya lagi akan di rabat beton.

“Menggunakan dana swadaya atau punia (sumbangan) dari masyarakat yang melakukan persembahyangan disini,” ucap Jro Nyoman Bagiarta selaku Klian (Ketua) Ageng Pura Agung Pulaki lan Pesanakan Ida.

wartawan
CHA
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.