Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Agung RI Ajukan Banding Atas Vonis Nihil Heru Hidayat

Bali Tribune/ Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, memberi keterangan kepada awak media di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/1).


balitribune.co.id | Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, terkait kasus korupsi PT Asabri.

“Saya telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Tidak ada kata lain selain banding,” kata Burhanuddin, dalam konferensi pers di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, Rabu.

Dalam keterangannya, seperti dilansir Antara, ia menekankan mereka tetap menghargai dan menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Akan tetapi, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung merasa keadilan masyarakat sedikit terusik.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung akan tetap menuntut Hidayat agar memperoleh pidana mati.
“Dia terbukti tetapi hukumannya adalah nol, nihil. Padahal, kami memperhitungkannya bahwa Rp16 triliun Jiwasraya dihukumnya adalah seumur hidup. Kemudian, untuk Asabri (kerugiannya) Rp22,7 triliun, terbukti tapi hukumannya nihil,” kata dia.

Sebelumnya, Hidayat telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp16,807 triliun, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020.

Kemudian, dia kembali menjalani sidang kasus korupsi terkait dengan PT Asabri dengan kerugian negara mencapai Rp22,788 triliun. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan, karena dia telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara Asabri adalah nihil.

“Kami akan tetap konsisten atas tuntutan kami. Ada evaluasi, tetapi utamanya saya akan banding. Tidak ada kata lain selain banding,” ucap Burhanuddin.

Terkait tuntutan kepada Benny Tjokrosaputro, Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung akan melihat perkembangan kasus karena tahap persidangan yang masih berlangsung cukup panjang.
 

“Ini masih pemeriksaan saksi, jadi masih agak panjang. Nanti kita lihat perkembangannya, tetapi yang pasti kita konsisten atas tuntutannya,” kata dia.

wartawan
HAN
Category

Kota Singaraja Diteror Paket Misterius, Tim Penjinak Bom Polda Bali Netralisir Lokasi

balitribune.co.id | Singaraja - Sejak pagi subuh, warga Kota Singaraja diteror dengan sebuah paket misterius warna hitam terbungkus rapi dengan dilakban. Paket tanpa identitas itu diletakkan didepan rumah warga di jalan Yudistira Kelurahan Kendra, Kecamatan Buleleng, pada Senin (25/8). Warga yang curiga dengan isi paket tersebut tidak berani mendekat dan melaporkan ke aparat terdekat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Interfood 2025 Digelar di BNDCC Nusa Dua 10-12 September

balitribune.co.id | Mangupura - Bali kembali menjadi tuan rumah pameran makanan dan minuman berskala internasional, Bali Interfood 2025, yang akan digelar untuk keenam kalinya di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, pada 10–12 September 2025. Pameran ini menghadirkan beragam produk dan inovasi internasional di sektor makanan minuman, bahan kue, peralatan horeca (hotel, restoran, cafe) dan baking, serta teknologi, layanan pendukung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Remikan Gedung PDAM, Sedana Arta Dorong Pengembangan Bisnis Baru

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mendorong agar PT Perumda Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli berinovasi dengan mengembangkan bisnis baru yakni produksi air minum kemasan dan penjualan air baku. Dengan inovasi ini nantinya diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.