Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Agung RI Ajukan Banding Atas Vonis Nihil Heru Hidayat

Bali Tribune/ Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, memberi keterangan kepada awak media di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/1).


balitribune.co.id | Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, terkait kasus korupsi PT Asabri.

“Saya telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Tidak ada kata lain selain banding,” kata Burhanuddin, dalam konferensi pers di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, Rabu.

Dalam keterangannya, seperti dilansir Antara, ia menekankan mereka tetap menghargai dan menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Akan tetapi, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung merasa keadilan masyarakat sedikit terusik.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung akan tetap menuntut Hidayat agar memperoleh pidana mati.
“Dia terbukti tetapi hukumannya adalah nol, nihil. Padahal, kami memperhitungkannya bahwa Rp16 triliun Jiwasraya dihukumnya adalah seumur hidup. Kemudian, untuk Asabri (kerugiannya) Rp22,7 triliun, terbukti tapi hukumannya nihil,” kata dia.

Sebelumnya, Hidayat telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp16,807 triliun, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020.

Kemudian, dia kembali menjalani sidang kasus korupsi terkait dengan PT Asabri dengan kerugian negara mencapai Rp22,788 triliun. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan, karena dia telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara Asabri adalah nihil.

“Kami akan tetap konsisten atas tuntutan kami. Ada evaluasi, tetapi utamanya saya akan banding. Tidak ada kata lain selain banding,” ucap Burhanuddin.

Terkait tuntutan kepada Benny Tjokrosaputro, Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung akan melihat perkembangan kasus karena tahap persidangan yang masih berlangsung cukup panjang.
 

“Ini masih pemeriksaan saksi, jadi masih agak panjang. Nanti kita lihat perkembangannya, tetapi yang pasti kita konsisten atas tuntutannya,” kata dia.

wartawan
HAN
Category

Astra Motor Bali Bagikan ‘Jurus Cari Aman’ Saat Melintasi Jalan Berbatu

balitribune.co.id | Denpasar - 17 Oktober 2025 – Keselamatan berkendara merupakan prioritas utama di segala medan. Memahami tantangan yang sering dihadapi pengendara sepeda motor di Bali dengan kontur jalan yang beragam, Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding-nya kembali menggaungkan kampanye #Cari_Aman. Kali ini, fokus edukasi ditujukan pada teknik dan kiat aman saat melintasi lintasan berbatu atau gravel yang kerap ditemui di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan HUT ke-61, Golkar Bali Gelar Aksi Sosial dan Pasar Murah

balitribune.co.id | Denpasar - Partai Golkar Bali memilih merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 dengan cara sederhana namun penuh makna. Alih-alih menggelar pesta besar, DPD I Partai Golkar Provinsi Bali mengemas perayaan tahun ini dengan berbagai kegiatan sosial yang langsung menyentuh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bantah Tahan Paspor, Maxxs Group Ambil Langkah Tegas Pecat 33 Staf Internal

balitribune.co.id | Denpasar - Maxxs Group International, perusahaan yang beroperasi di bidang layanan ekspatriat, legalitas, perizinan, investasi, properti, ekspor-impor, dan trading, membantah menahan ratusan atau ribuan paspor milik orang asing. Maxxs Group tidak pernah menahan paspor siapa pun. Dan saat ini proses hukum sedang berjalan di kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kota Denpasar Raih Penghargaan Mandaya Awards 2025 dari Kementerian Koodinator Pemberdayaan Masyarakat

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar meraih penghargaan dari Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar kepada Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam acara Mandaya Awards 2025 yang digelar di Ballroom Plaza Jamsostek, Jakarta, Kamis sore, (16/10/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.