Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jalan Tertarih-tatih, Kakek 84 Tahun Dituntut 6 Bulan Penjara

Wayan Rubah dituntun keponakannya seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

Bali Tribune, Denpasar - Nasib I Wayan Rubah (84), sungguh menyedihkan. Kakek asal Lingkungan Pararudan, Kelurahan Jimbaran, Badung ini meski sudah uzur sehingga dibebaskan dari dakwaan primair, namun jaksa penuntut umum tetap menuntut terdakwa kasus penyertifikatan lahan Tanah Hutan Rakyat (Tahura) ini dengan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara.  Tuntutan hukuman itu dilayangkan JPU  I Wayan Suardi yang diwakili jaksa AA Gede Lee Wisnu Diputra di muka persidangan dipimpin hakim Engeleky Handajani Day di Pengadilan Tindak Pindana Korusi (Tipikor) Denpasar, Selasa (29/1).  Wayan Rubah yang sudah mengalami gangguan pendengaran karena faktor usia, tampak  tertatih-tatih dituntun keponakannya, I Waya Yasa (50) memasuki ruang sidang.  Jaksa Wisnu Diputra dalam surat tuntutan setebal 158 halaman menguraikan, perbuatan terdakwa tidak terbukti bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dalam dakwaan primair.  Dakwaan primair disusun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, kata Wisnu Diputra, sesuai fakta-fakta persidangan, terdakwa menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan para saksi, yaitu Wayan Sumadi (sudah divonis 1 tahun), I Gede Putu Wibawajaya (alm), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dari dan saksi Drs I Wayan Wartana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, yang dapat merugikan keuangan negara melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000 baik dari pembeli pertama, saksi I Nengah Yarta dan pembeli kedua, saksi I Wayan Lutra. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Wayan Rubah dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan," tegas Wisnu Diputra. Menanggapi tuntutan itu, Wayan Rubah melalui penasihat hukumnya Ida Bagus Ngurah Darmika, hanya menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya mengetuk hati nurani majelis hakim supaya dapat meringankan hukuman terdakwa. "Mohon keringanan hukuman Yang Mulia, mengigat usia terdakwa yang 84 tahun dan sering sakit-sakitan," pinta Darmika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tabanan Tertawa dan Bali Berdoa Warnai HUT Kota Singasana ke-532

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana penuh keceriaan menyelimuti Taman Bung Karno saat kegiatan Tabanan Tertawa dan Bali Berdoa yang digelar bersama komunitas Bali Happy Movement sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Tabanan pada Sabtu (15/11) dibuka oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, didampingi Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Sekda.

Baca Selengkapnya icon click

Tekankan Disiplin dan Integritas, Sekda Sedana Merta Sidak Ke PUPR-Kim dan Disdikpora Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKim) serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karangasem, Kamis (13/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ucapkan Selamat Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan, Bupati Gus Par-Wabup Guru Pandu Ajak Warga Perkuat Nilai Dharma

balitribune.co.id | ​Amlapura - ​Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Bupati I Gusti Putu Parwata (Gus Par) dan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa (Guru Pandu), mengajak seluruh masyarakat memaknai Hari Raya Galungan dan Kuningan Tahun 2025 sebagai momentum kemenangan Dharma yang wajib diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apel Peringatan HUT ke-16 Ibukota Mangupura, Usung Tema "Rumaketing Taksuning Bhuwana"

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-16 Ibukota Badung "Mangupura" di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Minggu (16/11). Bertindak selaku Inspektur Upacara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. HUT Mangupura tahun ini mengusung tema "Rumaketing Taksuning Bhuwana" (Satukan Semua Potensi Untuk Membangun Badung).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.