Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jatim Minta Rapid Test di Pelabuhan Penyeberangan Dihentikan

Bali Tribune/ DIHENTIKAN - Kendati Pemprov Jatim sudah meminta wajib rapid test di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang dihentikan namun pemberlakukan wajib rapid test masih berlaku bagi penduduk masuk Bali.
Balitribune.co.id | Negara - Kendati Pemerinta Provinsi Jawa Timur telah meminta rapid test di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang ditiadakan, namun kebijakan pemberlakuan wajib rapid test di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk hingga kini belum dicabut. Sehingga rapid test masih berlaku bagi penumpang yang masuk Bali.
 
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur secara resmi telah meminta kepada otoritas Pelabuhan Ketapang untuk tidak lagi mewajibkan rapid tes. Surat pemberitahuan tersebut dikirim Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur kepada ASDP Cabang Ketapang tanggal 24 Agustus 2020. Penghentian wajib rapid test tersebut berlaku bagi bagi pelaku perjalanan penyeberangan laut baik yang masuk maupun keluar Jawa Timur.
 
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor 11 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19. Salah satu poin dalam SE tersebut yakni  tidak diwajibkan melengkapi rapid tes bagi penumpang kapal. Transportasi laut hanya diminta tetap menerapkan penggunaan masker, mencuci tangan sebelum dan masuk kapal dan jaga jarak.
 
Namun terjadi perbedaan kebijakan antar provindi terkait kebijakan untuk tidak mewajibakan rapid test bagi perlaku perjalanan transportasi laut tersebut. Pemerintah Provinsi Bali justru masih menerapkan wajib rapid tes untuk pelaku perjalanan antardaerah yang masuk wilayah Provinsi Bali. Sehingga di Provinsi Bali, ketentuan terkait wajib rapid tes bagi pelaku perjalanan yang masuk Bali melalui jalur darat (pelabuhan penyeberangan) masih tetap berlaku.
 
Kendati General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Fahmi Alweni Selasa (25/8) mengakui pihaknya telah menerima surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tersebut, namun menurutnya terkait surat pembebasan rapid test bagi pengguna jasa penyeberangan di pelabuhan tersebut bukan menjadi kewenangannya. Dikatakannya pelaksanaan rapid test menjadi kewenangan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
 
Walau adanya perbedaan ketentuan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Bali terkait syarat wajib rapid test bagi pelaku perjalanan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk tersebut membuat bingung warga, namun Kepala Dinas Perhubungan Jembrana, Made Dwi Maharimbawa menegaskan wajib rapid test masih tetap berlaku bagi pelaku perjalanan yang masuk Bali melalui jalur darat (pelabuhan penyeberangan).
 
Ia mengaku pihaknya juga telah mengetahui adanya surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur terkait permintaan pembebasan rapid test di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang tersebut, namun dipastikannya surat Pemerintah Provinsi Bali terkait wajib rapid tes bagi pelaku perjalanan darat  belum dicabut sehingga masih berlaku. "Meskipun di sana sudah dibebaskan tetapi bagi yang masuk Bali tetap berlaku wajib rapid tes, " tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Geger! Potongan Tubuh Manusia Bertato Bunda Maria Ditemukan di Pantai Ketewel Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menyusul temuan tubuh manusia yang sudah berupa kerangka tanpa kepala di pantai Ceningan, Nusa  Penida, kali initemuan potongan tubuh manusia kembali gegerkan Warga Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar. Entah ada kaitannya atau tidak, potongan tubuh berupa kepala dan bagian tubuh lainnya ditemukan terdampar di Muara Sungai Wos Teben, Banjar Keden, Ketewel, Sukawati, Kamis (26/2/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Sudah 5 Tahun Terkunci, Warga Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi Desak Pemerintah Buka Pemblokiran Aset

balitribune.co.id | Tabanan – Forum Perbekel Desa Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi menuntut kejelasan resmi dari pemerintah terkait status lahan warga menyusul berakhirnya masa berlaku penetapan lokasi (Penlok) atas rencana proyek tersebut. Para kepala desa mendesak agar pemblokiran aset segera dibuka secara formal agar masyarakat bisa kembali mengelola lahan mereka, baik untuk keperluan transaksi jual beli maupun agunan perbankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beda Fakta dengan Pertamina, Peneliti Temukan Residu Minyak Terendap di Akar Mangrove Tahura

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap sampel sedimen dan air di kawasan hutan mangrove milik KSOP dan Pelindo mengungkap fakta baru. Tanah di sekitar perakaran (rhizosfer) mangrove dinyatakan positif tercemar senyawa hidrokarbon yang identik dengan bahan bakar minyak jenis diesel atau solar.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Dukung Percepatan Government Technology dan Transformasi Digital Pelayanan Publik

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan implementasi Government Technology (GovTech) sebagai langkah strategis menuju transformasi digital pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Harmoni di Hari Suci, Pemerintah Kabupaten Tabanan Sepakati Seruan Bersama Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyepakati “Seruan Bersama” dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah menyusul beriringannya pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 dengan Malam Takbiran Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Optimis Penetapan Pimpinan Baru Memperkuat Perlindungan Pekerja

balitribune.co.id | Gianyar - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi menetapkan kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.