Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jatim Minta Rapid Test di Pelabuhan Penyeberangan Dihentikan

Bali Tribune/ DIHENTIKAN - Kendati Pemprov Jatim sudah meminta wajib rapid test di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang dihentikan namun pemberlakukan wajib rapid test masih berlaku bagi penduduk masuk Bali.
Balitribune.co.id | Negara - Kendati Pemerinta Provinsi Jawa Timur telah meminta rapid test di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang ditiadakan, namun kebijakan pemberlakuan wajib rapid test di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk hingga kini belum dicabut. Sehingga rapid test masih berlaku bagi penumpang yang masuk Bali.
 
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur secara resmi telah meminta kepada otoritas Pelabuhan Ketapang untuk tidak lagi mewajibkan rapid tes. Surat pemberitahuan tersebut dikirim Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur kepada ASDP Cabang Ketapang tanggal 24 Agustus 2020. Penghentian wajib rapid test tersebut berlaku bagi bagi pelaku perjalanan penyeberangan laut baik yang masuk maupun keluar Jawa Timur.
 
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor 11 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19. Salah satu poin dalam SE tersebut yakni  tidak diwajibkan melengkapi rapid tes bagi penumpang kapal. Transportasi laut hanya diminta tetap menerapkan penggunaan masker, mencuci tangan sebelum dan masuk kapal dan jaga jarak.
 
Namun terjadi perbedaan kebijakan antar provindi terkait kebijakan untuk tidak mewajibakan rapid test bagi perlaku perjalanan transportasi laut tersebut. Pemerintah Provinsi Bali justru masih menerapkan wajib rapid tes untuk pelaku perjalanan antardaerah yang masuk wilayah Provinsi Bali. Sehingga di Provinsi Bali, ketentuan terkait wajib rapid tes bagi pelaku perjalanan yang masuk Bali melalui jalur darat (pelabuhan penyeberangan) masih tetap berlaku.
 
Kendati General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Fahmi Alweni Selasa (25/8) mengakui pihaknya telah menerima surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tersebut, namun menurutnya terkait surat pembebasan rapid test bagi pengguna jasa penyeberangan di pelabuhan tersebut bukan menjadi kewenangannya. Dikatakannya pelaksanaan rapid test menjadi kewenangan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
 
Walau adanya perbedaan ketentuan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Bali terkait syarat wajib rapid test bagi pelaku perjalanan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk tersebut membuat bingung warga, namun Kepala Dinas Perhubungan Jembrana, Made Dwi Maharimbawa menegaskan wajib rapid test masih tetap berlaku bagi pelaku perjalanan yang masuk Bali melalui jalur darat (pelabuhan penyeberangan).
 
Ia mengaku pihaknya juga telah mengetahui adanya surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur terkait permintaan pembebasan rapid test di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang tersebut, namun dipastikannya surat Pemerintah Provinsi Bali terkait wajib rapid tes bagi pelaku perjalanan darat  belum dicabut sehingga masih berlaku. "Meskipun di sana sudah dibebaskan tetapi bagi yang masuk Bali tetap berlaku wajib rapid tes, " tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

BPBD Karangasem Catat 29 Kejadian Bencana

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem, mengakibatkan terjadinya bencana banjir dan pohon tumbang di sejumlah titik. Di Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem, pohon berukuran besar tumbang dan menghantam bangunan serta mobil Pick Up milik salah satau warga setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Badung Uji Coba Rekayasa Lalin di Jalan Raya Taman dan Kayu Aya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan uji coba rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Raya Taman dan Jalan Kayu Aya, Rabu (25/2/2026).

Kepala Dishub Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, menegaskan uji coba ini merupakan pengembangan perubahan arus lalu lintas dari wilayah Kerobokan Kelod yang kini diperluas ke Seminyak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kontrak Kini 5 Tahun, Kebijakan Bupati Karangasem Ini Kabar Gembira Bagi PPPK Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menetapkan masa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru selama lima tahun. Kebijakan yang diputuskan Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, ini menjadi kabar gembira bagi para PPPK yang sebelumnya hanya memperoleh perpanjangan kontrak satu tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Semua Laporan Terbukti, Panitia Luruskan Dugaan Pelanggaran Lomba Ogoh-Ogoh Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung menegaskan bahwa tidak seluruh laporan dugaan pelanggaran yang masuk terbukti kebenarannya. Hal tersebut terungkap dalam sesi klarifikasi terhadap sekaa teruna/yowana terlapor yang dilaksanakan di Dinas Kebudayaan, Puspem Badung, Rabu (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Darurat Ekologi Bali, Ratusan Mangrove Tahura Ngurah Rai Mati Serentak, Diduga Terpapar Limbah Kimia

balitribune.co.id | Denpasar - Ekosistem mangrove di kawasan selatan Bali, khususnya di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, tengah menghadapi kondisi yang disebut para peneliti sebagai darurat ekologis. Ratusan pohon mangrove di sisi barat pintu masuk Tol Bali Mandara dilaporkan mati secara serentak pada awal 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.