Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jatim Minta Rapid Test di Pelabuhan Penyeberangan Dihentikan

Bali Tribune/ DIHENTIKAN - Kendati Pemprov Jatim sudah meminta wajib rapid test di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang dihentikan namun pemberlakukan wajib rapid test masih berlaku bagi penduduk masuk Bali.
Balitribune.co.id | Negara - Kendati Pemerinta Provinsi Jawa Timur telah meminta rapid test di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang ditiadakan, namun kebijakan pemberlakuan wajib rapid test di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk hingga kini belum dicabut. Sehingga rapid test masih berlaku bagi penumpang yang masuk Bali.
 
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur secara resmi telah meminta kepada otoritas Pelabuhan Ketapang untuk tidak lagi mewajibkan rapid tes. Surat pemberitahuan tersebut dikirim Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur kepada ASDP Cabang Ketapang tanggal 24 Agustus 2020. Penghentian wajib rapid test tersebut berlaku bagi bagi pelaku perjalanan penyeberangan laut baik yang masuk maupun keluar Jawa Timur.
 
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor 11 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19. Salah satu poin dalam SE tersebut yakni  tidak diwajibkan melengkapi rapid tes bagi penumpang kapal. Transportasi laut hanya diminta tetap menerapkan penggunaan masker, mencuci tangan sebelum dan masuk kapal dan jaga jarak.
 
Namun terjadi perbedaan kebijakan antar provindi terkait kebijakan untuk tidak mewajibakan rapid test bagi perlaku perjalanan transportasi laut tersebut. Pemerintah Provinsi Bali justru masih menerapkan wajib rapid tes untuk pelaku perjalanan antardaerah yang masuk wilayah Provinsi Bali. Sehingga di Provinsi Bali, ketentuan terkait wajib rapid tes bagi pelaku perjalanan yang masuk Bali melalui jalur darat (pelabuhan penyeberangan) masih tetap berlaku.
 
Kendati General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Fahmi Alweni Selasa (25/8) mengakui pihaknya telah menerima surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tersebut, namun menurutnya terkait surat pembebasan rapid test bagi pengguna jasa penyeberangan di pelabuhan tersebut bukan menjadi kewenangannya. Dikatakannya pelaksanaan rapid test menjadi kewenangan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
 
Walau adanya perbedaan ketentuan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Bali terkait syarat wajib rapid test bagi pelaku perjalanan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk tersebut membuat bingung warga, namun Kepala Dinas Perhubungan Jembrana, Made Dwi Maharimbawa menegaskan wajib rapid test masih tetap berlaku bagi pelaku perjalanan yang masuk Bali melalui jalur darat (pelabuhan penyeberangan).
 
Ia mengaku pihaknya juga telah mengetahui adanya surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur terkait permintaan pembebasan rapid test di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang tersebut, namun dipastikannya surat Pemerintah Provinsi Bali terkait wajib rapid tes bagi pelaku perjalanan darat  belum dicabut sehingga masih berlaku. "Meskipun di sana sudah dibebaskan tetapi bagi yang masuk Bali tetap berlaku wajib rapid tes, " tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Semester I 2026, Bank Jaga Momentum Pertumbuhan Kinerja

balitribune.co.id I Denpasar - Kinerja perbankan pada semester I tahun 2026 menunjukkan pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga (DPK). Seperti di salah satu bank swasta mencatatkan kinerja keuangan yang positif pada tahun ini. Hingga Juni 2026, bank swasta ini mencatatkan total kredit meningkat sebesar 11% YoY atau tahun ke tahun menjadi Rp185,3 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

PWI Pusat, AFPI, dan OJK Bersinergi Perkuat Literasi Keuangan

balitribune.co.id I Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Workshop bertajuk "Pintar untuk Inklusi Keuangan: Jurnalisme untuk Kepentingan Publik" di Aryaduta Hotel (Tugu Tani) Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab. dan DPRD Badung Sepakati KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Tembus Rp 14,2 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan pada Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama DPRD Badung Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD, Puspem Badung, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lepas Kontingen Jambore Nasional, Bupati Badung Dorong Pramuka Raih Prestasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melepas kontingen Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Badung yang akan mengikuti Jambore Nasional di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, pada 13–20 Agustus 2026. Bupati berharap para peserta mampu mengharumkan nama Kabupaten Badung dan Provinsi Bali di ajang nasional tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Lepas Kontingen Pramuka Denpasar ke Jamnas ke-12 Cibubur, Wawali Arya Wibawa: Jaga Nama Baik Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa yang juga Ketua Kwartir  Cabang  (Kwarcab)  Pramuka  Kota  Denpasar  melepas  Kontingen Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Denpasar yang akan mengikuti Jambore Nasional Pramuka ke-12 Tahun 2026 di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.