Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Lebaran, Tarif Bus AKAP di Tabanan Melonjak 70 Persen

tiket mudik
Bali Tribune/ PEJUALAN TIKET - Suasana penjualan tiket bus AKAP pada sebuah loket di kawasan Terminal Pesiapan, Senin (23/2/2026).

balitribune.co.id I Tabanan - Harga tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pesiapan, Tabanan, melonjak hingga 70 persen menjelang arus mudik Lebaran 2026. Kenaikan tarif ini dipicu oleh tingginya permintaan kursi serta penyesuaian tarif musiman untuk jadwal keberangkatan pada 16 hingga 18 Maret 2026 mendatang.

Lonjakan harga terlihat nyata pada rute tujuan Surabaya yang kini menyentuh Rp 400 ribu dari tarif normal Rp 290 ribu. Sementara itu, harga tiket rute Jakarta yang biasanya Rp 600 ribu kini menembus angka Rp 1 juta, bergantung pada kelas layanan yang dipilih. Salah seorang agen tiket di Terminal Pesiapan, Bello, mengonfirmasi bahwa kursi untuk tujuan Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jakarta mulai menipis.

Penjualan tiket sudah mulai ramai diburu masyarakat bahkan sejak sepekan sebelum memasuki bulan puasa. “Paling banyak dicari keberangkatan tanggal 16 sampai 18 Maret. Untuk tanggal itu harga sudah naik, bahkan mendekati 70 persen dari tarif biasa,” ujar Bello, Senin (23/2/2026).

Tren pembelian saat ini didominasi oleh calon pemudik yang memesan untuk jadwal keberangkatan mendekati hari raya. Hal ini mengakibatkan kepadatan jadwal pada periode tertentu meskipun aktivitas keberangkatan di awal Ramadan masih tergolong sepi. "Awal puasa pembeli tiket memang ramai, tetapi keberangkatan sepi, lebih banyak mereka pilih berangkat antara tanggal 16 sampai 18 Maret atau jelang Lebaran," sebutnya.

Selain kenaikan harga, para agen juga harus melakukan penyesuaian jadwal karena Lebaran 2026 bertepatan dengan hari Pengerupukan di Bali. Kondisi ini membuat armada bus dijadwalkan berangkat lebih pagi agar sudah keluar dari wilayah Bali sebelum pembatasan aktivitas Nyepi diberlakukan. Di sisi lain, tingginya minat mudik membuat sejumlah calon penumpang memilih untuk membeli tiket jauh-jauh hari demi kepastian kursi. 

Langkah ini diambil guna menghindari risiko kehabisan tiket serta lonjakan harga susulan yang kerap terjadi mendekati hari keberangkatan. Trie Jumiati (45), warga asal Yogyakarta yang bekerja di Bali, mengaku tidak keberatan membeli tiket lebih awal meski harganya sudah melambung. “Saya beli sekarang karena takut tidak kebagian. Pengalaman sebelumnya, tiket mudik biasanya sudah habis bahkan seminggu sebelum puasa,” ungkap Trie.

wartawan
JIN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.