Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Nataru, Kodim Jembrana Lakukan P4GN

TES URINE -- Puluhan prajurit TNI dan PNS serta anggota Persit KCK di jajaran Kodim 1617/Jembrana menjalani tes urine di Makodim 1617/Jembrana, Kamis (13/12).

BALI TRIBUNE - Jelang Natal dan Tahun Baru 2019 (Nataru), jajaran Kodim 1617/Jembrana menargetkan melakukan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Sehingga ditekankan kepada seluruh prajurit dan PNS TNI AD serta anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) beserta keluarganya memiliki daya tangkal terhadap bahaya peredaran narkoba di sekitar lingkungannya. Demikian dikatakan Kasdim 1617/Jembrana Mayor Inf Ngakan Made Marjana, SPd., mewakili Dandim di Aula Makodim 1617/Jembrana, Jalan Ngurah Rai-135, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana, Kamis (13/12). Kegiatan P4GN ini katanya, secara rutin dilaksanakan staf Intel dengan tujuan mencegah peredaran gelap narkoba di lingkungan Kodim 1617/Jembrana. Hal ini sebagai bagian untuk mencegah keterlibatan Keluarga Besar TNI dalam masalah narkoba. “Komitmen TNI sudah jelas dan tegas, yaitu menyatakan perang terhadap narkoba. Hal ini menyikapi meningkatnya penguna narkoba di wilayah Jembrana yang sudah diambang batas dan perlu mendapat penyuluhan tentang bahaya narkoba, di mana adanya potensi penyelundupan narkoba dari luar Bali,” katanya. Meningkatnya daya tangkal ini sambung Kasdim, diharapkan mampu melemahkan sekaligus menumpas segala aktivitas jaringan sindikat peredaran gelap narkoba yang mencoba masuk dan merusak kehidupan masyarakat Jembrana. Sehingga, melalui kegiatan sosialisasi P4GN ini, pihaknya mengajak semua elemen masyarakat untuk menghindari, memerangi, dan memberantas narkoba secara bersama-sama melalui aksi nyata yang diawali dari diri pribadi, keluarga, dan satuan menuju Indonesia yang berbudaya, berkarakter, bermartabat, dan sejahtera. Pasi Intel Kodim Kapten Inf Nyoman Gde Andika SH., menambahkan, sosialisasi P4GN yang diselenggarakan tiap triwulan ini dimaksudkan agar para prajurit dan PNS serta anggota Persit KCK mendapatkan pengetahuan dan mengetahui jenis serta golongan narkotika dan bahaya pengguanaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) seperti, heroin, morfin, ganja, ekstasi, dan jenis lainya. Pada acara tersebut juga disampaikan tentang ketentuan pidana dan pelanggaran hukum dalam kasus narkoba, sesuai UU Nomor: 35 Tahun 2015 tentang Narkotika, yang tercantum pada Pasal 112 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang tanpa hak menyimpan, menguasai, atau menyediakan dapat dikenakan sanksi hukuman seumur hidup”. Dari hasil pemeriksaan tes urine oleh petugas Analis Laboratorium RSUD Negara yang dipimpin I Kadek Kartha bersama seorang stafnya, bersyukur tidak ditemukan indikasi keterlibatan prajurit, PNS maupun anggota Persit KCK dalam penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kodim 1617/Jembrana.

wartawan
Djoko Moeljono
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.