Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Pemilu, Pengelola Hotel Diminta Tanggap Jaga Kamtibmas

Bali Tribune / DISKUSI - Pemilik dan pengelola hotel melati di Ubung saat diskusi bersama pemangku kepentingan di Kelurahan Ubung, Senin (24/7).

balitribune.co.id | Denpasar - Para pemilik dan pengelola hotel kelas melati di wilayah Ubung, Denpasar Utara diminta berpartisipasi dalam tanggap dan solid menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kelurahan Ubung jelang Pemilu serentak 2024.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Lurah Ubung, Dwi Karyna Paramita, S.STP, M.AP dan Jro Bendesa Adat Ubung, I Made Jesna dalam diskusi tatap muka dengan 21 pemilik dan pengelola hotel kelas melati wilayah Ubung di Ubung, Denpasar Utara, Senin (24/7) siang.

Dwi Karyna Paramita sendiri menyambut positif terkait tatap muka diskusi tentang permasalahan keamanan. Para pengelolah diminta harus ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing - masing. dari kelurahan (linmas) dan bendesa adat (pecalang). "Bicara keamanan, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau polisi saja. Pemerintah di Kelurahan melalui Linmas dan Desa adat melalui Pecalang sudah sering melakukan kegiatan patroli seperti yang bapak - ibu lihat. Pemilik atau pengelolah jangan hanya orientasi pada uang. Tetapi sosialisaai dan edukasi kepada para tamu, misalnya tidak ada identitas jangan diterima. Lebih seleksi dalam menerima tamu untuk membentingi tindakkan kriminal. Hotel juga punya aturan untuk penerimaan tamu," imbuhnya.

Dwi Karyna Paramita meminta kepada pihak hotel untuk segera menginformasikan kepada petugas apabila melihat hal - hal yang mencurigakan di wilayahnya. "Bisa informasikan atau komunikasi dengan Babinsa dari pihak TNI dan Babinkamtibmas dari kepolisian. Mari kita sama - sama menjaga keamanan dan ketertiban supaya kita nyaman dalam mencari penghasilan," ujarnya.

Nara seirama disampaikan Jro Bendesa Adat Made Jesna. Desa Ubung terdiri dari lima Banjar. Dalam menjaga Kamtibmas di wilayah Ubung, pihaknya melalui Pecalang dan Limas sering melakukan patroli wilayah setiap malam. Ia juga meminta kepada pihak pengelolah hotel untuk membuat mekanisme dalam penerimaan tamu. "Saya mohon kepada semua pihak untuk ikut jaga keamanan dan kesucian wilayah. Tingkatkat kepekaan, apabila menimbulkan hal - hal yang mencurigakan. Setidak - tidaknya tamu harus punya identitas dan pasang CCTV. Jika terjadi suatu kejahata di suatu hotel, akan berimplementasi ke hotel yang lain dan wilayah kita akan tercoreng," pungkasnya.

Diakhir diskusi, para pengelola hotel kelas melati Ubung mendeklarasikan: "Kami sebagai para pengelola hotel melati di wilayah Kelurahan Ubung siap bersinergi dengan pihak Kepolisian dan perangkat Desa Ubung untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Siap berpartisipasi dan mensukseskan tahun Pemilu serentak 2024 yang aman dan damai."

wartawan
RAY
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.