Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jembatan Putus, Pemangku Terisolir di Pura

Bali Tribune / TERISOLIR - Akibat jembatan putus disapu air bah di Tukqd Sangsang, Desa Lebih, Jero Mangku Terisolasi semalaman

balitribune.co.id | GianyarSepasang pemangku akhirnya dapat menyeberangi sungai, Senin (10/1) pagi setelah semalaman terisolir di Pura Ratu Seruni, Desa Lebih, Gianyar.  Minggu malam (9/1), mereka terjebak di Pura seberang sungai lantaran satu-satunya jembatan penghubung terputus karena air sungai Sangsang sangat besar. Petugas BPBD yang sempat mendatangi lokasi pun tidak mau ambil resiko malam itu dan pilihannya hanya menunggu air sungai surut.

Jero Mangku I Nyoman Cakra dan istrinya Jero Mangku Ni Wayan Ayu terlihat letih usai menyeberangi sungai, Senin pagi. Sejumlah warga pun memandu dan menyambutnya. Karena tidak dapat istirahat lantaran dirundung rasa was-was, pemangku ini kecapaian.

Camat Gianyar, I Komang Alit Adnyana, menyebutkan, dua orang pemangku terjebak di pura sampai pagi dipastikan selamat. Minggu malam keduanya tengah menghaturkan bhakti di pura sekitar pukul 17.00 Wita. Namun saat itu, hujan turun sangat deras mengakibatkan air sungai yang ada di bawah jembatan yang menjadi akses ke pura tersebut deras, hingga merusak dan memutus jembatan. Lantaran tidak bisa menyeberang, akhirnya kedua jero mangku ini tidak bisa menyeberang hingga air sungai surut.

"Pukul 07.00 Wita beliau akhirnya bisa menyeberang dengan selamat," ujarnya.

Di tempat lain tepat di Jalan Jata II Gianyar yang merupakan akses perumahan mengalami jebol akibat hujan deras kemarin. Pihak kepolisian Polres Gianyar telah memberikan atensi jalan setempat dengan cara menutupnya. Laporan lain, longsor dan pohon tumbang juga terjadi namun sudah ditangani

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Gianyar, I Gusti Ngurah Dibya Prasasta mengatakan, terjadi sejumlah bencana pasca hujan lebat Minggu malam. Dimana kejadiannya hampir terjadi di setiap kecamatan di Kabupaten Gianyar. Namun dikarenakan keterbatasan personil, tidak semua kejadian langsung bisa ditangani.

"Akibat hujan deras kemarin, kami  menerima  laporan bencana di sejumlah titik. Mengenai pemangku yang terjebak di pura, kami memang tidak mau ambil resiko. Syukurnya tidak ada laporan korban dalam bencana ini," pungkasnya. 

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.