Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jenderal Dudung: Kedepankan Jurnalisme Jujur kepada Masyarakat

Bali Tribune/ JABAT ERAT - Ketua SMSI Pusat Firdaus (kanan) dan Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurahman seusai pembukaan Rapimnas SMSI di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (21/7)



balitribune.co.id | Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengajak anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terus menjalankan fungsi kewartawanannya sesuai kode etik jurnalistik yang selama ini berlaku dan dipedomani.

Pesan tersebut disampaikan Jenderal Dudung dalam sambutannya pada Rapimnas Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) tahun 2022 di Markas Besar Angkatan Darat, Jalan Veteran Jakarta, Kamis (21/7).

"Kode etik tersebut antara lain mengedepankan jurnalisme jujur, tujuannya menghadirkan kabar yang layak didengar masyarakat," tuturnya.

Dirinya berpesan agar organisasi yang menaungi lebih dari 2.000 anggota perusahaan media digital di seluruh Indonesia ini terus mengembangkan jurnalisme damai, jujur serta jernih dalam menyampaikan berita yang layak diterima masyarakat.

Di depan ratusan peserta Rapimnas dari seluruh Indonesia serta tamu undangan lain, mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) ini juga juga mengharapkan agar Kode Etik Jurnalistik tetap menjadi asas utama anggota SMSI.

"Oleh karenanya aktivitas pemberitaan yang dilakukan tidak semata mencari popularitas, namun lebih memilih untuk  hanya menyampaikan berita dan informasi yang layak untuk diterima masyarakat," ujarnya.

Dengan adanya kesadaran tersebut, kata Dudung, jurnalisme yang baik dalam praktiknya tidak akan bekerja keluar dari aturan, atau menghindari penyalahgunaan informasi, yang tujuan utamanya hanya kepada peningkatkan penjualan maupun untuk mencari keuntungan yang lain.

“Sehingga pada tahap lainnya jika kesadaran itu timbul, maka anggota SMSI secara langsung mempunyai tanggung jawab untuk menulis berita yang benar sekaligus menangkal hoax atau kabar bohong,” kata Dudung.

Ia lantas berpesan agar melalui forum Rapimnas ini, SMSI terus membangun sinergitas  antarperusahaan media, Dewan Pers, PWI, maupun dengan Komisi Penyiaran Indonesia yang tetap dalam pondasi negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan beratap kebhinekaan.

Terakhir, ia meminta SMSI mengembalikan esensi jurnalisme dalam kerangka menjaga persatuan dan kesatuan serta menjaga dan merawat sacara sungguh-sungguh nilai-nilai Pancasila.

Dukungan Dudung kepada SMSI sendiri tidak bisa diragukan lagi, karena dirinya telah hadir dan menjadi Pembina SMSI. Dan atas dukungan tanpa henti itu pula yang menjadi alasan mengapa SMSI saat Rapimnas menyematkan pin emas kepada mantan loper koran saat kecil ini.

Sebelumya, Ketua Umum SMSI Firdaus dalam sambutannya mengatakan, SMSI pada mulanya hadir sebagai jawaban atas keprihatinan fungsionaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap perubahan drastis dunia jurnalistik yang tadinya dari media cetak berpindah ke media siber.

Keprihatinan yang dalam perjalanannya menjadi kenyataan yang tak bisa dibantah lagi pada saat ini, di mana aktivitas jurnalistik mayoritas sudah dalam bentuk media digital. "Maka menjadi wajar jika masa depan media massa ada di media siber," kata Firdaus.

Sebagai antisipasi terhadap perubahan yang akan terus berlangsung di masa depan tersebut, pihaknya telah menyusun sejumlah langkah dan strategi serta program. Salah satunya adalah dengan masuk ke Metaverse serta membuat kripto atau NFT.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pers Prof Dr Azyumardi Azra mengatakan, kita perlu mengembangkan jurnalisme berbasis Pancasila (Pancasila Based Journalism).

“Jurnalisme yang berketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan menciptakan kita semua. Tuhan Maha Benar. Berita-berita yang kita turunkan berita yang berpihak pada kebenaran. Kita menyampaikan yang benar, kredibel dan tidak menyebarkan berita bohong,” tuturnya.

Pembukaan Rapimnas ini turut dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat antara lain Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Budiman Sudjatmiko dan dua anggota Dewan Pertimbangan SMSI Bona Ventura Sulistiana dan Drs KH M Ma’shum Hidayatullah, MM.

Dewan Penasihat Ervik Ary Susanto,  Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari,  Danjen Kopassus Mayjen TNI H. Iwan Setiawan, S.E., M.M, serta Ketua Dewan Pers Prof. Dr. H. Azyumardi Azra, M.Phil., M.A., CBE yang berbicara sebagai pembicara kunci rakernas tersebut.

wartawan
NOM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.