Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jerat Pidana Pelaku Pembakaran Hutan/Lahan

Bali Tribune/ Rizky Hariyo Wibowo, S.H., M.H.
Oleh : Rizky Hariyo Wibowo, S.H., M.H.
 
balitribune.co.id - Hutan Indonesia merupakan paru-paru dunia, predikat tersebut tentunya merupakan suatu kebanggan dan amanah tertinggi kepada kita bangsa Indonesia untuk senantiasa menjaga dan melindungi secara optimal populasi hutan di Indonesia dari belenggu pembalakan dan pembakaran hutan secara melawan hukum, dimana predikat tersebut tentu tidak terlepas dari kaya nya kita akan Sumber Daya Alam seperti hutan hujan tropis yang memiliki peranan penting bagi dunia, yang mana hutan hujan tropis merupakan vegetasi yang paling kaya dan berpengaruh terhadap kelestarian ekosistem dan populasi flora, fauna, serta berperan penting dalam menciptakan udara yang sehat dan memberikan perlindungan dari ancaman bencana alam, sehingga dapat dibayangkan apabila hutan di Indonesia tidak terjaga dan tidak terlindungi dari tangan-tangan pihak yang tidak bertanggungjawab maka dapat dipastikan bila paru-paru dunia berada dalam puncak ancaman kerusakan yang serius.
 
Fakta tersebut tidak dapat dikesampingkan mengingat kian hari kian banyak kita mendengar berita tentang kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia baik karena faktor alam maupun karena tindakan sabotase dari oknum yang hanya memikirkan isi perutnya tanpa memikirkan kondisi dan hak asasi masyarakat global, bahkan dalam pernyataannya, Presiden Joko Widodo mengatakan “pada tahun 2015 Indonesia menderita kerugian hingga Rp 221 Triliun akibat kasus kebakaran hutan”, hal tersebut cukup mendeskripsikan betapa seriusnya permasalahan terkait dengan peristiwa kebakaran hutan di Indonesia, bahkan Sebagai contoh berdasarkan data dari Kepala Badan Penanggulangan Daerah Riau pada awal tahun 2019 saja setidaknya sudah terdapat kasus kebakaran hutan di 18 Desa yang ada di Riau, dimana menurut informasi dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mengungkapkan setidaknya saat ini di sejumlah kawasan di Riau terdapat lebih kurang 1.136 warganya yang terserang infeksi saluran pernapasan akut akibat dampak kebakaran hutan, tentu hal tersebut merupakan peristiwa yang harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat dan daerah apabila menginginkan kondisi alam yang terbebas dari ancaman pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia untuk dapat menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
 
Saat ini membakar hutan telah menjadi tren bagi para oknum yang ingin membuka lahan secara cepat dan murah meskipun dapat mengancam kelestarian ekosistem dan kerusakan lingkungan hidup, hal tersebut merupakan jalan pintas untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan ketimbang membuka lahan dengan cara manual menggunakan tenaga manusia dengan memotong atau membabat hutan menggunakan kapak, gergaji dan alat-alat manual lainnya atau dengan cara mekanis dengan menggunakan mesin seperti traktor dan alat mekanik lainnya yang otomatis akan memakan waktu yang lebih lama serta anggaran biaya yang lebih besar, namun demikian hal tersebut tidak lantas dapat dijadikan sebagai alasan pembenar dan/atau pemaaf bagi para pelaku pembakaran hutan secara illegal untuk dijerat secara hukum.
 
Pembukaan lahan dengan cara membakar hutan merupakan suatu perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, dimana pengertian tersebut secara jelas diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) menyatakan bahwa “setiap orang dilarang membakar hutan” dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan, selain itu larangan membuka lahan dengan pembakaran juga bertentangan dengan prinsip  keserasian dan keseimbangan dan melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar” adapun sanksi pidana yang dapat dijerat kepada pelaku tindak pidana pembakaran hutan telah diatur dalam Pasal 108 UU PPLH yang menyatakan “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” .
 
Adapun larangan untuk membuka lahan dengan pembakaran juga berlaku dalam bidang usaha perkebunan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan) yang menyatakan “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar” dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 108 UU Perkebunan yang menyatakan “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” dimana pembukaan lahan yang bersifat legal menurut Pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar, dapat dilakukan dengan cara manual yakni menggunakan tenaga manusia ataupun secara mekanis menggunakan bantuan mesin.
 
Selain itu, perbuatan pembakaran tersebut apabila menimbulkan sifat bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang dapat pula dijerat dengan Pasal 187 KUHP.
 
Semoga kegiatan pembukaan lahan dengan cara pembakaran secara melawan hukum dapat diminimalisir atau bahkan dihentikan karena lingkungan hidup yang sehat dan baik haruslah dijaga dan dilindungi secara serius karena pembiaran terhadap kerusakan lingkungan hidup sama dengan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia, dan marilah Kita mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang menyatakan semangatnya untuk memberantas oknum-oknum ataupun aktor besar pada peristiwa kebakaran hutan dan bahkan mengultimatum kepada Kapolda, Kapolres, Danrem, hingga Pangdam agar serius dalam menuntaskan permasalahan sehubungan dengan kasus kebakaran hutan "Aturan main kita tetap masih sama, saya ingatkan kepada Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres, aturan yang saya sampaikan 2015 masih berlaku (copot jabatan jika tak bisa atasi karhutla)" tegas Jokowi. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Ekonomi Bali Tumbuh 5,58 Persen, OJK Catat Kinerja Perbankan dan Pasar Modal Makin Kuat

balitribune.co.id | Denpasar - Stabilitas Industri Jasa Keuangan (IJK) di Bali tetap terjaga hingga akhir Maret 2026. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan berbagai tantangan domestik, sektor keuangan di Bali menunjukkan kinerja yang solid dan menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Hadiri Rangkaian Karya di Pura Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Gede Wiradana, menghadiri rangkaian Upacara Rsi Gana, Melaspas, dan Mendem Pedagingan di Pura Desa, Desa Adat Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, Selasa (2/6/2026). Kehadiran Wiradana mewakili Ketua DPRD Kabupaten Badung untuk mendampingi Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, dalam kegiatan keagamaan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Tabanan Terapkan Perlinsos Digital

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, termasuk pada sektor perlindungan sosial. Sebagai bagian dari upaya tersebut, uji coba aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital dilaksanakan di Kabupaten Tabanan pada Kamis (4/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Terima Kunjungan Kerja Bupati Kabupaten Barito Timur

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan Bupati Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Yamin beserta jajaran di Kantor Wali Kota Denpasar, pada Selasa (2/6/2026) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel dan TVRI Bersinergi Perluas Akses Siaran Piala Dunia 2026 melalui MAXStream

balitribune.co.id | Jakarta - Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia, dari kota hingga pelosok, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel. Melalui MAXStream TV, pelanggan dapat mengakses hingga 104 pertandingan, termasuk highlight dan konten premium, tanpa bergantung pada satu kanal atau waktu tertentu.

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.