Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jokowi Terima Ucapan Selamat dari 3 Kepala Negara

Bali Tribune/Jokowi saat wawancara dengan kompastv, Kamis (18/4) sore.

balitribune.co.id | Denpasar – Capres 01 Jokowi menerima ucapan selamat dari sejumlah kepala negara sahabat atas suksesnya Pemilu di Indonesia. Para kepala negara sahabat itu juga menyampaikan ucapan selamat atas kemenangan pasangan Jokowi-Ma’aruf Amin berdasarkan hitung cepat (quick count) lembaga survei.

Berbicara kepada wartawan usai rapat tertutup di Plataran Menteng, Kamis (18/4/2019) sore, didampingi Ma’aruf Amin, para ketua partai koalisi dan Tim Kampanye Nasional (TKN), Jokowi mengatakan kepala negara yang mengucapkan selamat yakni PM Singapura, PM Malaysia dan Presiden Turki.

“Mereka mengucapkan selamat kepada seluruh masyarakat Indonesia karena menyelenggarakan pesta demokrasi tanpa hambatan berarti,” ujar Jokowi.

Menurut Jokowi, kendati 12 lembaga survei telah mengeluarkan hasil quick count dengan suara masuk hampir 100 persen dan memenangkan Jokowi-Ma’aruf 54,5 persen, Prabowo – Sandi 45,5 persen, namun dirinya belum berani mengklaim kemenangan. Dia meminta agar masyarakat bersabar menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Kita tahu bahwa hasil quick count itu ilmiah. Dari pengalaman pemilu yang sudah-sudah akurasinya mendekati 99 persen, hasilnya sama dengan real count, tapi saya meminta masyarakat agar bersabar menunggu pengumuman resmi KPU,” tegasnya.

Pada kesempatan itu Jokowi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi aktif memberikan hak suaranya serta menjaga ketertiban dan keamanan. Dia juga berterima kasih kepada TNI dan Polri serta instansi terkait, KPU, Bawaslu yang telah bekerja keras menyukseskan pemilu. Tak lupa Jokowi menyampaikan ucapan terima kasih kepada partai koalisi Indonesia Kerja yang telah bekerja keras tanpa kenal Lelah.

“Pemilu telah selesai, mari kita rawat persatuan, kerukunan dan persaudaraan antar-sesama anak bangsa, sesama warga negara, sebangsa dan setanah air,” tutupnya.

wartawan
izarman
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.