Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kabar Terbaru Kasus Ngaben Sudaji : Tak Temukan Unsur Pidana, JPU Keluarkan P-19

Bali Tribune / Ketua Tim JPU Kejari Buleleng, Putu Eka Sabana Putra

balitribune.co.id | Singaraja - Kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan tersangka Ketua Panitia Ngaben Massal di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Gede Suwardana, semakin menarik. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, mengembalikan berkas penyidikan (P-19) kepada pihak kepolisian menyusul belum terpenuhi dua alat bukti yang sah secara hukum baik formil maupun materil yang disangkakan kepada Gede Suwardana. Sebelumnya JPU Kejari Buleleng juga telah mengembalikan berkas tersangka Gede Suwardana Ketua Panitia Pengabenan Sudaji (P-18), memberikan petunjuk kepada penyidik Satreskrim Polres Buleleng untuk melengkapi berkas-berkas penyelidikan.

Ketua Tim JPU Kejari Buleleng Putu Eka Sabana Putra seizin Kajari Singaraja, membenarkan pihak jaksa penuntut umum (JPU) telah mengembalikan berkas penyidikan atas penetapan tersangka Ketua Panitia Pengabenan massal Desa Sudaji atau P-19. Menurutnya, JPU diberikan kewenangan sebagai mana diatur dalam KUHP memiliki batas waktu 7 hari untuk mengembalikan berkas kepada penyidik kepolisian.

“Hari ini penyidik Polres Buleleng telah mengambil petunjuk sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut,” jelas Putu Eka Sabana Putra yang juga plh Kasi Pidum, Jumat (6/5). Menurutnya, berkas perkara kasus pengabenan massal Sudaji dikembalikan karena belum terpenuhi dua alat bukti yang sah  baik formil maupun materil termasuk subtansi pasal yang disangkakan.

Putu Eka Sabana merinci sejumlah pokok hukum yang tidak memenuhi persyaratan dalam berkas penyidikan. Diantaranya, keterangan saksi, surat, keterangan ahli, alat bukti tersangka atau terdakwa melawan petugas. ”Melihat sejumlah catatan itu berkas belum lengkap kasus Sudaji dikembalikan dan kami tidak bisa melanjutkan perkara penuntutan atas penetapan tersangka,” sambungnya.

 
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto saat dikonfirmasi membenarkan berkas kasus sudaji dikembalikan JPU atau  P-19. Menurut AKP Vicky, ia selanjutnya akan melengkapi berkas-berkas penyidikan seperti yang diminta oleh JPU. ”Benar P-19 dan kami tentu akan melengkapinya sebagaimana petunjuk dari kejaksaan,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah menyerahkan berkas perkara tindak pidana terkait Ngaben massal di Desa Sudaji,Kecamatan Sawandi tengah pandemi covid-19 dengan tersangka ketua panitia, Gede Suwardana kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Penyerahan berkas penyidikan merupakan tindak lanjut atas bergulirnya proses hukum setelah ketua panitia ngaben massal Desa Sudaji ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap protokol Covid-19.

Ia diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara, dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Tokoh 32 Kampung Muslim di Karangasem Siap Ikuti Seruan Bersama Terkait Nyepi

balitribune.co.id I Amlapura - Menjelang pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026, Tokoh Masyarakat Karangasem yang juga Penanggungjawab Semeton GMT (Gerakan Masyarakat Terpadu) I Gusti Made Tusan pada Minggu (8/3/2026) malam mengundang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karangasem, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Karangasem, perwakilan dari GP Anshor, NU, Muhammadiyah dan seluruh Kepala Lingkungan/K

Baca Selengkapnya icon click

11 Mobil Tangki Air Bersih Dikerahkan untuk Warga Terdampak Bencana Banjir Bandang

balitribune.co.id I Singaraja - Perusahaan Umum Daerah Perumda Tirta Hita Buleleng bergerak cepat memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat terdampak banjir bandang di Kecamatan Banjar, Buleleng. Sebanyak 11 mobil tangki air bersih dikerahkan untuk memenuhi kebutuhan warga di lokasi terdampak bencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SMAN 1 Kuta Utara Raih Juara Umum Porsenijar Badung 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Ajang Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung tahun 2026 secara resmi ditutup oleh Bupati Badung diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Senin (9/3/2026) di Lapangan Puspem Badung. SMAN 1 Kuta Utara kembali meraih juara umum baik dicabang olahraga maupun seni. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Pantau Pasar Galiran, Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, memimpin langsung kegiatan monitoring stok dan harga pangan di Pasar Umum Galiran, Klungkung, Senin (9/3/2026). Monitoring dilakukan guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang hari raya keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pencanangan Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan pencanangan gerakan Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Desa/Kelurahan dan Kecamatan se-Kabupaten Badung, Minggu (8/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Lebaran 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Akan Layani 1,1 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Pergerakan penumpang pada Lebaran 2026 (1447 H) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai diprediksi akan mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama di tahun 2025. Diprediksi, pada periode Lebaran 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai akan melayani sebanyak 1.130.436 pergerakan penumpang dan sebanyak 6.742 pergerakan pesawat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.